Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan Wanita di Sel Khusus

Polda Jabar
Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan Wanita di Sel Khusus (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menempatkan Taufik Hidayat (TH), tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29), di ruang tahanan khusus selama proses hukum berlangsung.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan tersangka tidak ditempatkan bersama tahanan lain. TH akan menghuni sel khusus yang dilengkapi kamera pengawas (CCTV) dan diawasi secara ketat oleh petugas.

“Kemudian kita akan lakukan penahanan di sel khusus yang sudah dipasang CCTV dan berada sendiri dalam pengawasan kami semua,” kata Rudi di Bandung, Selasa (23/6/2026).

Saat ini, kata Rudi, penyidik masih melakukan pemeriksaan awal terhadap tersangka sebelum proses penahanan resmi diberlakukan. Pemeriksaan lanjutan juga akan dilakukan untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.

BACA JUGA  Uji Coba Gratis Kereta Cepat 'Whoosh' Diperpanjang sampai Pertengahan Oktober

“Malam ini kita lakukan pemeriksaan awal, selanjutnya resmi kita lakukan penahanan dan besok akan diteruskan lagi pemeriksaan-pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.

Selain memeriksa tersangka, penyidik juga berencana melibatkan sejumlah ahli, termasuk ahli kejiwaan. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi psikologis tersangka sekaligus melengkapi proses penyidikan.

“Termasuk, juga melibatkan beberapa ahli, ahli kejiwaan, supaya kita mempunyai data awal bagaimana kondisi kejiwaan tersangka,” katanya.

Kapolda menilai dugaan tindakan yang dilakukan terhadap korban merupakan perbuatan yang sangat keji dan melampaui batas kemanusiaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis sementara, korban diduga mengalami kerusakan pada sejumlah organ tubuh akibat penyekapan dan penganiayaan yang disebut berlangsung selama tiga tahun.

BACA JUGA  Danlanud Husein Sastranegara Anjangsana ke Warga Citepus Kelurahan Padjajaran Kota Bandung

“Dokter forensik sudah bisa mengidentifikasi organ-organ tubuh yang rusak dan tidak berfungsi. Di antaranya mata, kemudian bibir, ada bekas sayatan benda tajam di kaki, kemudian ada sundutan rokok dan sebagainya,” kata Rudi.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat di sebuah rumah milik kerabatnya di kawasan Perumahan Griya Pesona, Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6) sore.

Kasus tersebut kini masih terus didalami oleh penyidik untuk mengungkap seluruh fakta dan kemungkinan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut.(04)