BANDUNG, SUDUTPANDANG.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat (Jabar), Dr. Sutikno, SH., MH., menegaskan komitmennya untuk mengawal secara ketat proses penanganan perkara dugaan penganiayaan, penyekapan, dan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial YTR yang menjerat tersangka Taufik Hidayat.
Kasus yang menjadi perhatian publik tersebut dipastikan akan dipantau hingga memasuki tahap penuntutan di pengadilan.
Sutikno mengatakan, Kejati Jabar terus berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jawa Barat guna memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Kasus ini sudah menjadi perhatian nasional,” kata Sutikno kepada wartawan di Bandara, Sabtu (11/7/2026).
Menurutnya, koordinasi yang intensif antara jaksa dan penyidik menjadi bagian penting dalam mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memastikan berkas yang nantinya dilimpahkan kepada kejaksaan telah memenuhi syarat formil maupun materiil.
Ia mengungkapkan, penyidik Polda Jabar telah melaksanakan rekonstruksi perkara dan saat ini proses penyidikan telah memasuki tahapan gelar perkara atau ekspose.
Rekonstruksi tersebut dilakukan untuk mencocokkan seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan keterangan tersangka, korban, saksi, maupun alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
“Percayalah kepada kami. Kasus ini menjadi perhatian nasional karena tindakan pelaku sangat sadis. Rekonstruksi dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa penyekapan dan penganiayaan yang terjadi,” ujar Sutikno.
Meski demikian, ia menjelaskan hingga saat ini Kejati Jabar belum menerima berkas perkara tahap pertama dari penyidik karena masih terdapat sejumlah dokumen penyidikan yang sedang dilengkapi.
Namun, melihat perkembangan penyidikan yang telah memasuki tahapan rekonstruksi dan ekspose, Sutikno optimistis pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan tidak akan berlangsung lama.
“Setelah seluruh kelengkapan administrasi dan alat bukti dipenuhi penyidik, kami siap melakukan penelitian berkas sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Penyidik Terapkan Pasal Berlapis
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka dengan sangkaan sejumlah pasal berlapis.
Menurut Hendra, penerapan pasal berlapis dilakukan agar seluruh dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka dapat diproses secara komprehensif sesuai fakta penyidikan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 451 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyanderaan, Pasal 469 ayat (1) KUHP mengenai penganiayaan berat yang dilakukan dengan perencanaan, serta Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Unsur perencanaan kami tambahkan agar ancaman hukumannya dapat dimaksimalkan. Selain itu, Pasal 6 UU TPKS diterapkan berdasarkan keterangan korban, saksi ahli, serta hasil visum yang telah diperoleh penyidik,” ujar Hendra.
Ia menilai penambahan pasal tersebut menjadi perkembangan penting dalam proses penyidikan karena memperkuat konstruksi hukum yang akan diajukan kepada jaksa penuntut umum.
Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan riwayat hukum tersangka yang diketahui pernah menjalani hukuman dalam perkara serupa.
Menurut Hendra, status tersangka sebagai residivis dapat menjadi salah satu faktor yang memberatkan dalam proses penuntutan maupun pertimbangan hakim saat menjatuhkan putusan.
“Yang bersangkutan merupakan residivis kasus serupa dengan vonis satu tahun delapan bulan. Hal tersebut tentu menjadi salah satu faktor yang dapat memberatkan,” ujarnya.
Menunggu Pelimpahan Berkas
Polda Jawa Barat memastikan seluruh unsur pidana dalam perkara tersebut telah dipenuhi berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan selama proses penyidikan.
Karena itu, penyidik berharap seluruh konstruksi hukum yang telah disusun dapat dipertahankan dalam proses penuntutan hingga persidangan.
Hendra berharap jaksa penuntut umum nantinya dapat menggunakan seluruh pasal yang telah disusun penyidik sehingga majelis hakim memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada tersangka apabila seluruh dakwaan terbukti di persidangan.
“Kami berharap jaksa penuntut umum dapat menggunakan seluruh konstruksi hukum yang telah disusun sehingga majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada tersangka,” katanya.
Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menegaskan akan terus mengawal proses hukum secara profesional, objektif, dan independen.
Setelah berkas perkara dilimpahkan penyidik, jaksa akan segera melakukan penelitian untuk memastikan seluruh unsur pidana telah terpenuhi sebelum perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya Kejati Jabar memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab tingginya perhatian masyarakat terhadap penanganan perkara yang menyangkut dugaan penyekapan, penganiayaan, dan kekerasan seksual terhadap korban YTR.
Kejaksaan juga memastikan seluruh proses penuntutan akan dilakukan berdasarkan alat bukti, ketentuan hukum yang berlaku, serta prinsip keadilan bagi korban maupun masyarakat.(um/09)










