Rudi Margono Resmi Jadi Plt Jampidsus

Rudi Margono Resmi Jadi Plt Jampidsus
Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah. (Foto: ist/SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan tersebut.

Penunjukan Rudi Margono tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026. Dalam surat perintah itu disebutkan bahwa penunjukan pelaksana tugas dilakukan untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus hingga ditetapkannya pejabat definitif.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan, pergantian pejabat tidak akan memengaruhi penanganan perkara tindak pidana khusus yang sedang berjalan.

Menurut Anang, seluruh proses penyidikan, penuntutan, maupun tahapan penegakan hukum lainnya tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Anang dalam keterangan resmi, Sabtu (11/7/2026).

BACA JUGA  Gak Gercep Bahas RUU Perampasan Aset, Kinerja DPR Bikin Geregetan

Anang menambahkan, pergantian pejabat merupakan bagian dari mekanisme organisasi sehingga seluruh tugas dan fungsi di bidang tindak pidana khusus tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Kami memastikan seluruh tugas dan fungsi Jampidsus tetap berjalan sebagaimana mestinya sehingga tidak ada proses hukum yang terhambat,” ujarnya.

Penunjukan Rudi Margono sebagai Plt. Jampidsus dilakukan beberapa jam setelah Kejagung mengumumkan telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan sebelumnya, Anang menyebutkan surat pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Jaksa Agung dan berlaku efektif sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan mengikuti seluruh tahapan sesuai ketentuan hukum. Ia juga sempat membantah informasi yang menyebut dirinya telah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus.

BACA JUGA  Diduga Memeras, Oknum Jaksa Kejari Depok Dilaporkan ke Jamwas Kejagung

Penyidikan Tetap Berjalan

Anang mengatakan penunjukan pelaksana tugas dilakukan agar koordinasi penyidikan, penuntutan, serta administrasi perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan selama proses pengisian jabatan definitif.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Menurut Anang, setiap perkara akan diproses berdasarkan alat bukti yang sah, fakta hukum, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengunduran diri Febrie Adriansyah terjadi di tengah penyidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terkait dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.

Dalam penyidikan tersebut, penyidik sebelumnya melakukan penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

BACA JUGA  Dandim Sambut Kunker Danrem 083/BDJ Ke Kodim 0819/Pasuran

Berdasarkan keterangan resmi Kortastipidkor Polri, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa emas batangan, uang tunai dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penyidikan.

Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung. Sementara itu, Rudi Margono akan menjalankan tugas sebagai Plt. Jampidsus hingga Jaksa Agung menetapkan pejabat definitif sesuai mekanisme yang berlaku.(red)