Kejagung Tahan Tiga Tersangka Rare Earth

Kejagung Tahan Tiga Tersangka Rare Earth
Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelundupan logam tanah jarang yang melibatkan PT PMM, oknum Bea Cukai, dan PT Sucofindo. (Foto: Dok. Puspenkum Kejagung)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait upaya penyelundupan logam tanah jarang (Rare Earth Element/REE) oleh PT PMM.

Kasus ini berawal dari upaya ekspor ilegal logam tanah jarang dalam 15 kontainer yang berhasil digagalkan oleh jajaran TNI Angkatan Laut (TNI AL).

Tiga tersangka yang ditetapkan terdiri atas IS selaku perwakilan PT PMM, JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe C Pangkalpinang, serta GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.

Bukti tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap 18 saksi, termasuk ketiga tersangka yang sebelumnya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

“Selanjutnya para tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak Selasa (7/7/2026) malam,” ujar Syarief didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam konferensi pers di Gedung JAM Pidsus, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

BACA JUGA  Jalin Kerja Sama Soal Data Kependudukan dengan Kemendagri, Begini Harapan Jaksa Agung

Dalam penyidikan, Kejagung mengungkap adanya dugaan rekayasa dokumen hasil pemeriksaan laboratorium untuk meloloskan ekspor komoditas yang mengandung logam tanah jarang.

Syarief menjelaskan, IS selaku perwakilan PT PMM diduga meminta GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo agar melakukan pemeriksaan sampel ilmenite secara tidak menyeluruh.

Menurut penyidik, tujuan tindakan tersebut adalah agar kandungan Rare Earth Element yang tergolong sebagai mineral strategis dan dilarang untuk diekspor tidak tercantum dalam laporan hasil uji laboratorium.

“Dengan tidak dicantumkannya kandungan logam tanah jarang dalam laporan laboratorium, dokumen tersebut kemudian dijadikan dasar penerbitan dokumen ekspor,” kata Syarief.

Selain itu, IS juga diduga meminta GP memanipulasi hasil pengujian dengan menyatakan komoditas ilmenite memiliki kadar di atas 45 persen sehingga memenuhi persyaratan administrasi untuk diekspor.

Padahal, GP disebut mengetahui bahwa logam tanah jarang memiliki nilai ekonomis yang sangat tinggi sekaligus merupakan komoditas strategis yang dilarang diekspor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyidik juga menemukan fakta bahwa proses pengujian laboratorium hanya dilakukan terhadap bagian atas jumbo bag, sehingga kandungan logam tanah jarang yang berada pada bagian lain tidak terdeteksi dan tidak tercantum dalam laporan hasil uji.

BACA JUGA  Kejagung Minta Publik Hormati Proses Penyidikan Polisi

Selain dugaan keterlibatan PT Sucofindo, penyidik juga menemukan peran JK selaku Kepala KPPBC Tipe C Pangkalpinang.

Menurut Kejagung, JK tetap menerbitkan dokumen ekspor berdasarkan laporan survei PT Sucofindo yang telah dimanipulasi. Dokumen tersebut tidak mencantumkan kandungan logam tanah jarang sebagaimana hasil pengujian Laboratorium Tekmira yang sebelumnya telah disampaikan kepada Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Jakarta maupun Direktorat Pencegahan dan Penyidikan (P2P) Bea Cukai Pusat.

Akibat tindakan tersebut, PT PMM diduga berhasil mengekspor sekitar 390 ton tanah yang mengandung logam tanah jarang secara ilegal ke luar negeri.

“Perbuatan tersangka GP dan JK menguntungkan PT PMM karena perusahaan dapat mengekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang secara ilegal kurang lebih sebanyak 390 ton,” ujar Syarief.

Kerugian Negara Masih Dihitung 

Kejagung menyatakan nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.

Penyidik juga mendalami dugaan bahwa PT PMM tidak hanya sekali melakukan praktik tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perusahaan diduga telah dua kali melakukan penyelundupan logam tanah jarang ke luar negeri.

BACA JUGA  Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi MBG

Temuan tersebut menjadi fokus pengembangan penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan adanya aktor lain yang turut membantu proses ekspor ilegal komoditas strategis tersebut.

Rare Earth Element merupakan kelompok mineral strategis yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan digunakan sebagai bahan baku berbagai industri berteknologi tinggi, mulai dari kendaraan listrik, semikonduktor, baterai, hingga industri pertahanan. Oleh karena itu, ekspor komoditas tersebut diatur secara ketat oleh pemerintah.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(09/AGF).