JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan eksekusi terhadap sejumlah aset milik terpidana kasus korupsi tata kelola komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara melalui pelelangan aset hasil tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyitaan dilakukan oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terhadap aset milik dua terpidana, yakni Tamron alias Aon, pemilik smelter CV Venus Inti Perkasa (VIP), serta Suwito Gunawan, Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (STP).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan proses sita eksekusi dilaksanakan selama dua hari, yakni Rabu hingga Kamis (8-9 Juli 2026), dengan pendampingan Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).
“Eksekusi dilaksanakan terhadap aset para terpidana yang berada di beberapa lokasi di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Anang dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026).
Menurut Anang, aset yang disita meliputi alat berat, tanah, serta bangunan yang tersebar di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka Tengah.
Secara keseluruhan, luas aset berupa tanah dan bangunan yang dieksekusi mencapai 55.162 meter persegi atau sekitar 5,5 hektare.
Selain itu, Kejagung juga menyita tiga unit alat berat berupa ekskavator merek Hitachi yang sebelumnya digunakan dalam aktivitas pertambangan.
Seluruh aset tersebut nantinya akan diproses melalui mekanisme lelang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Hasil pelelangan akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari penggantian kerugian negara akibat tindak pidana yang dilakukan para terpidana,” ujar Anang.
Aset tersebar di Bangka Belitung
Di Kota Pangkalpinang, aset yang disita terdiri atas beberapa bidang tanah dan bangunan atas nama Tamron maupun Suwito Gunawan.
Untuk Tamron, jaksa mengeksekusi satu bidang tanah berstatus Hak Milik (HM) seluas 460 meter persegi di Kelurahan Masjid Jamik, Kecamatan Rangkui.
Selain itu, turut disita satu bidang tanah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 2.557 meter persegi di Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan.
Sementara itu, aset milik Suwito Gunawan yang dieksekusi meliputi empat bidang tanah dengan status Hak Milik maupun Hak Guna Bangunan yang berada di Kecamatan Rangkui.
Keempat bidang tersebut tersebar di Kelurahan Bintang Lama dan Kelurahan Melintang dengan luas bervariasi mulai dari 140 meter persegi hingga lebih dari 1.300 meter persegi.
Selain aset berupa tanah dan bangunan, jaksa juga mengeksekusi tiga unit ekskavator Hitachi yang berada di gudang PT Tinindo Internusa di Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan.
Ketiga alat berat tersebut terdiri atas dua unit tipe ZX210F-5G dan satu unit tipe ZX200.
Tanah 5,5 hektare turut dieksekusi
Di Kabupaten Bangka Tengah, Tim Jaksa Eksekutor menyita 11 bidang tanah berstatus Hak Milik yang sebagian besar tercatat atas nama Tamron.
Aset tersebut tersebar di Kelurahan Beluluk, Dul, Koba, hingga Arung Dalam.
Dua bidang tanah terbesar berada di Kelurahan Beluluk dengan luas masing-masing 5.838 meter persegi dan 18.236 meter persegi.
Selain itu, terdapat satu bidang tanah seluas 19.971 meter persegi di Kelurahan Arung Dalam yang tercatat atas nama Kian Nie, namun merupakan aset milik Tamron.
Sejumlah bidang tanah lainnya berada di Kelurahan Koba dengan luas yang bervariasi.
Seluruh aset tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara korupsi tata kelola timah yang telah berkekuatan hukum tetap.
Bagian dari pemulihan kerugian negara
Anang menjelaskan, penyitaan aset merupakan salah satu tahapan penting dalam pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Melalui mekanisme sita eksekusi, negara dapat mengembalikan sebagian kerugian yang timbul akibat kejahatan korupsi melalui pelelangan aset para terpidana.
Ia menegaskan, Kejagung akan terus mengoptimalkan pelaksanaan putusan pengadilan, termasuk melakukan pelacakan, penyitaan, dan pelelangan aset yang telah diputus dirampas untuk negara.
“Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi, tidak hanya melalui pemidanaan pelaku, tetapi juga pengembalian aset negara,” tegasnya.
Sebelumnya, pada 6 Juli 2026, Tim Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Selatan bersama Direktorat UHLBEE JAM Pidsus juga telah melakukan sita eksekusi terhadap barang bukti berupa timah milik Tamron alias Aon.
Barang bukti tersebut terdiri atas timah seberat 49.486 kilogram, 54.960 kilogram, serta 58 jumbo bag yang turut menjadi bagian dari aset hasil tindak pidana.
Anang memastikan seluruh proses eksekusi akan terus dilakukan secara bertahap sesuai putusan pengadilan.
“Seluruh aset yang berhasil dieksekusi nantinya akan dilelang secara transparan, sementara hasil penjualannya disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari upaya maksimal memulihkan kerugian negara dalam perkara korupsi tata kelola timah yang menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia,” pungkasnya. (um/09)










