JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Ardiansyah, sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersebut diumumkan setelah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melakukan gelar perkara.
Kepastian status hukum Febrie Ardiansyah disampaikan langsung oleh Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers yang digelar usai rapat bersama Komisi III DPR RI pada Sabtu (11/7/2026).
Totok menjelaskan, penyidik telah meningkatkan status perkara setelah menemukan bukti yang dinilai cukup berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan.
“Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ujar Totok.
Ia melanjutkan, penyidik juga menetapkan Febrie Ardiansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang turut disertai dugaan tindak pidana pencucian uang.
“Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA (Febrie Ardiansyah), dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang,” kata Totok.
Dengan penetapan tersebut, terdapat dua orang yang kini berstatus tersangka dalam perkara yang sedang ditangani Kortastipidkor Polri, yakni DR dan FA.
Namun, hingga saat ini kepolisian belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara, modus dugaan tindak pidana, nilai kerugian negara, maupun peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.
Totok menyatakan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan guna melengkapi alat bukti serta mengungkap seluruh fakta hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain apabila ditemukan keterkaitan dalam proses penyidikan.
Totok juga menyatakan akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para tersangka serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Mengundurkan Diri
Di hari yang sama dengan pengumuman status tersangkanya, Febrie Ardiansyah telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus Kejagung.
Pengunduran diri tersebut secara resmi telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7/2026). Dengan diterimanya surat pengunduran diri itu, Febrie tidak lagi menjabat sebagai Jampidsus.(tim)










