Akademisi USK Dorong Dialog dan Penegakan Hukum dalam Penyelesaian Konflik PTPN IV Cot Girek

Akademisi USK Cot Girek
Kantor Kebun Cot Girek Aceh. (Foto: istimewa)

BANDA ACEH, SUDUT PANDANG.ID –Akademisi Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK), T. Saiful Bahri, mengatakan, penyelesaian konflik yang terjadi di lahan PTPN IV Regional VI Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, perlu dilakukan secara menyeluruh melalui dialog antar pemangku kepentingan dan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi.

Menurut Saiful Bahri, penyelesaian persoalan di kawasan perkebunan tersebut tidak cukup hanya berfokus pada aspek keamanan.

Akademisi USK ini juga menilai pemerintah, perusahaan, masyarakat, dan pihak terkait perlu membangun dialog untuk mencari solusi jangka panjang.

“Seluruh pihak, baik perusahaan, masyarakat, maupun kelompok lain yang terlibat atau terdampak, perlu duduk bersama merumuskan solusi permanen. Dialog harus difasilitasi agar aktivitas kebun dapat berjalan dengan baik dan tidak ada lagi pihak yang terus mengalami kerugian,” kata Saiful dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).

Pernyataan itu disampaikan Saiful menanggapi sejumlah pemberitaan mengenai kondisi di Kebun PTPN IV Regional VI Cot Girek.

Sebelumnya, kantor berita Antara melaporkan sekitar 2.400 pekerja kebun terdampak secara ekonomi akibat hilangnya premi panen yang disebut berkaitan dengan gangguan terhadap aktivitas perkebunan.

BACA JUGA  Capai 2 Meter, 5 Desa di Aceh Singkil Tergenang Banjir

Sementara itu, sejumlah media nasional juga memberitakan adanya kerugian yang dialami PTPN IV akibat aksi penjarahan dan okupasi lahan. Nilai kerugian tersebut masih berdasarkan keterangan yang disampaikan perusahaan.

Saiful menilai Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara perlu mengambil peran sebagai fasilitator agar penyelesaian konflik tidak hanya berfokus pada penghentian gangguan di lapangan, tetapi juga menyentuh persoalan sosial dan ekonomi masyarakat sekitar.

“Perlu ada dialog antara masyarakat dengan perusahaan yang difasilitasi oleh Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Dialog ini diharapkan menemukan solusi permanen, bukan sekadar meredakan keadaan sementara,” ujarnya.

Menurut Saiful, forum dialog dapat menjadi ruang untuk membahas berbagai persoalan, seperti klaim lahan, pola kemitraan, kesempatan kerja, hingga program pemberdayaan masyarakat.

Namun, ia menegaskan bahwa proses dialog perlu dibedakan dari penanganan dugaan tindak pidana.

“Harus dibedakan antara aspirasi masyarakat yang perlu didengar dengan tindakan pencurian dan gangguan terhadap aktivitas kebun. Aspirasi harus dibuka ruang penyelesaiannya, tetapi tindakan melawan hukum tetap harus diproses,” katanya.

BACA JUGA  PTPN IV PalmCo Resmikan PKB 2026-2027 untuk Perkuat Hubungan Industrial

Saiful juga menilai gangguan terhadap aktivitas perkebunan dapat berdampak pada berbagai pihak, termasuk pekerja dan masyarakat yang menggantungkan aktivitas ekonomi di sekitar kawasan kebun.

Ia mengusulkan pembentukan forum penyelesaian terpadu yang melibatkan Pemerintah Aceh, Pemkab Aceh Utara, PTPN IV, perwakilan pekerja, tokoh masyarakat, aparat penegak hukum, akademisi, serta pihak terkait lainnya.

Menurutnya, forum tersebut dapat membahas berbagai langkah, seperti pengukuran ulang batas lahan, verifikasi klaim masyarakat, evaluasi pola kemitraan, hingga penyusunan program pemberdayaan ekonomi bagi warga sekitar.

“Solusi yang baik harus berbasis data dan keadilan. Jika ada persoalan batas, maka harus dipetakan. Jika ada tuntutan kesejahteraan, maka perlu dirumuskan skema pemberdayaan. Jika ada tindakan pidana, maka hukum harus bekerja. Semua jalur itu bisa berjalan bersamaan,” ujarnya.

Selain itu, Saiful mendorong perusahaan memperkuat komunikasi dengan masyarakat sekitar melalui program pemberdayaan dan kemitraan agar manfaat keberadaan perkebunan dapat dirasakan lebih luas.

BACA JUGA  Gempa M 4,6 Guncang Sinabang Aceh, BMKG: Berpusat di Laut Tenggara

Di sisi lain, ia menilai dugaan pencurian maupun gangguan terhadap aktivitas perkebunan tetap perlu diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Terhadap gangguan dan pencurian yang terjadi selama ini di lokasi PTPN IV Regional VI, perlu ada langkah penegakan hukum yang tegas dan terukur sehingga menimbulkan efek jera,” kata Saiful.

Ia berharap seluruh pihak dapat mengedepankan dialog dan menahan diri dari tindakan yang berpotensi memperkeruh situasi.

“Penyelesaian konflik yang berkelanjutan memerlukan keseimbangan antara perlindungan terhadap masyarakat, kepastian hukum, serta keberlangsungan aktivitas ekonomi di kawasan perkebunan,” pungkasnya.(PR/01)