Saatnya Buktikan Tak Ada Jaksa Kebal Hukum

Kejaksaan Agung menugaskan sembilan jaksa senior berpengalaman untuk menangani perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. (Foto: IST/SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Penugasan sembilan jaksa senior untuk menangani perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi perhatian publik.

Tim tersebut diharapkan mampu menjaga independensi, profesionalisme, dan integritas dalam mengusut perkara yang melibatkan mantan pejabat internal Kejaksaan Agung.

Pembentukan tim jaksa senior tersebut dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mengingat perkara yang ditangani memiliki tingkat sensitivitas tinggi dan menjadi sorotan masyarakat.

Kasus yang melibatkan mantan Jampidsus itu juga dipandang sebagai ujian bagi kredibilitas Kejaksaan Agung dalam membuktikan komitmennya terhadap penegakan hukum yang objektif, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.

Diisi Jaksa Berpengalaman

Tim penyidik diperkuat oleh sembilan jaksa senior yang memiliki rekam jejak panjang dalam penanganan perkara korupsi maupun jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka adalah Agus Sahat ST Lumban Gaol, Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Muliana Girsang, Riyono, Irene Putrie, Renaldi Umar, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo.

Sebagian besar anggota tim tersebut pernah bertugas di KPK sebagai penyidik, penuntut umum, maupun pejabat struktural. Pengalaman itu dinilai menjadi modal penting dalam menangani perkara korupsi berskala besar.

Pernah Tangani Kasus Besar

Agus Sahat ST Lumban Gaol saat ini menjabat sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Sesjampidum).

BACA JUGA  Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Indonesia Harus Penuhi Dua Hal Ini

Namanya dikenal publik ketika mengawal proses hukum kasus penganiayaan David Ozora yang menjerat Mario Dandy Satriyo hingga divonis 12 tahun penjara.

Ia juga pernah memimpin Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan menangani sejumlah perkara dugaan korupsi bernilai besar sebelum dipercaya menduduki jabatan strategis di Kejaksaan Agung.

Sementara Agus Salim, yang kini menjabat Inspektur Kejaksaan Agung, memiliki pengalaman delapan tahun bertugas di KPK. Salah satu perkara besar yang pernah ditanganinya adalah kasus korupsi Wisma Atlet.

Berpengalaman di KPK

Nama Muhibuddin, yang kini menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, juga dikenal sebagai mantan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum di KPK selama hampir satu dekade.

Selain pernah menjadi Atase Hukum di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh, Muhibuddin juga memiliki pengalaman sebagai Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jampidsus.

Sementara Chatarina Muliana Girsang dikenal sebagai jaksa yang memiliki rekam jejak panjang di KPK dan pernah menjabat Kepala Biro Hukum KPK sebelum dipercaya menjadi Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Ia juga pernah menjabat Pelaksana Tugas Rektor Universitas Sebelas Maret, Pelaksana Tugas Rektor Universitas Negeri Manado, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, hingga kini memimpin Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Pernah Menangani Korupsi e-KTP

Jaksa senior lainnya, Riyono, pernah bertugas di KPK dan dikenal sebagai salah satu jaksa yang menangani perkara korupsi simulator SIM Korlantas Polri yang menyeret mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo.

BACA JUGA  Komisioner Ombudsman Jadi Tersangka Kasus CPO

Adapun Irene Putrie merupakan mantan Ketua Tim Penuntut Umum KPK dalam perkara korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Pengalaman menangani perkara korupsi berskala nasional menjadi salah satu alasan keduanya dipercaya masuk dalam tim penanganan kasus Febrie Adriansyah.

Diperkuat Jaksa Senior Lain

Tim juga diperkuat Renaldi Umar, yang kini menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten dan memiliki pengalaman sebagai jaksa penuntut perkara korupsi.

Kemudian Zet Tadung Allo, yang saat ini menjabat Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil), juga pernah bertugas selama sembilan tahun di KPK dan menjadi koordinator jaksa penuntut umum dalam sejumlah perkara penting.

Sementara Hari Wibowo, yang kini menjabat salah satu direktur pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum, memiliki pengalaman memimpin sejumlah kejaksaan negeri dan pernah menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Ujian Integritas Kejaksaan Agung

Penugasan sembilan jaksa senior tersebut dipandang sebagai langkah Kejaksaan Agung untuk memastikan proses hukum berlangsung profesional dan bebas dari intervensi.

Mengingat perkara yang ditangani melibatkan mantan pejabat tinggi internal, publik menaruh perhatian besar terhadap independensi aparat penegak hukum dalam mengusut kasus tersebut.

Tim diharapkan bekerja berdasarkan alat bukti, fakta persidangan, serta keterangan para saksi tanpa dipengaruhi hubungan personal maupun kepentingan tertentu.

BACA JUGA  Kantor Pajak Jakut ungkap Penggelapan Pajak PT PR Senilai Rp292 Miliar

Selain itu, transparansi dalam setiap tahapan penanganan perkara dinilai menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan Agung.

Tolok Ukur Kepercayaan Publik

Kasus dugaan korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah tidak hanya menjadi persoalan pembuktian hukum, tetapi juga menjadi ujian terhadap kredibilitas institusi penegak hukum.

Keberhasilan Kejaksaan Agung menangani perkara ini secara objektif, akuntabel, dan sesuai prosedur akan menjadi tolok ukur kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia.

Dengan pengalaman panjang yang dimiliki para anggota tim, publik berharap proses penyidikan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip persamaan di hadapan hukum.

Langkah tersebut sekaligus diharapkan memperkuat komitmen Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu serta menjaga integritas lembaga di tengah tingginya perhatian masyarakat terhadap perkara ini. (09/AGF).