SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah Korea Selatan menjatuhkan sanksi denda kepada TikTok sebesar 10,3 miliar won atau sekitar Rp126,5 miliar setelah platform media sosial tersebut terbukti mengumpulkan dan menggunakan data perilaku pengguna tanpa memenuhi ketentuan perlindungan data pribadi.
Komisi Perlindungan Informasi Pribadi Korea Selatan (Personal Information Protection Commission/PIPC) menyatakan sanksi itu dikenakan kepada TikTok Pte. Ltd. yang berbasis di Singapura sebagai operator layanan TikTok di Korea Selatan. Perusahaan dinilai melanggar Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi yang berlaku di negara tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, TikTok mengumpulkan data perilaku sekitar 9,45 juta pengguna di Korea Selatan melalui perangkat pelacak yang dipasang pada berbagai situs web dan aplikasi pihak ketiga. Namun, perusahaan disebut tidak memberikan informasi yang memadai kepada pengguna mengenai praktik pengumpulan data tersebut.
Data yang dikumpulkan kemudian dimanfaatkan untuk mempersonalisasi iklan yang ditampilkan kepada pengguna. Menurut PIPC, praktik tersebut dilakukan tanpa memenuhi kewajiban transparansi sebagaimana diatur dalam regulasi perlindungan data pribadi.
Selain TikTok, PIPC juga menjatuhkan sanksi kepada dua anak perusahaan Apple Inc. berupa denda gabungan sebesar 252 juta won atau sekitar Rp3,1 miliar. Sanksi diberikan karena perusahaan dinilai melanggar ketentuan perlindungan data dalam pengelolaan layanan asisten suara Siri.
Komisi mengungkapkan Apple mengumpulkan rekaman suara pengguna Siri beserta transkrip percakapannya tanpa memperoleh persetujuan hingga Agustus 2019. Meski sejak Oktober 2019 Apple mulai meminta izin pengguna untuk perekaman suara, otoritas menilai perusahaan belum memperoleh persetujuan khusus terkait pengumpulan transkrip rekaman tersebut.
PIPC juga memerintahkan TikTok dan Apple melakukan langkah-langkah perbaikan agar pengelolaan data pribadi pengguna selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku di Korea Selatan. Informasi mengenai sanksi tersebut disampaikan otoritas sebagaimana dilaporkan Yonhap, Kamis (23/7).(red)










