Rudenim Pusat Tanjungpinang Deportasi Dua WNA Asal Palestina dan Nigeria

Rudenim Pusat Tanjungpinang Deportasi Dua WNA Asal Palestina dan Nigeria
Foto: Dok. Rudenim Pusat Tanjungpinang

TANJUNGPINANG, SUDUT PANDANG.ID –Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang mendeportasi dua warga negara asing (WNA), masing-masing berkewarganegaraan Palestina dan Nigeria, melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (18/8/2026).

Pendeportasian tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

WNA asal Palestina dikenai tindakan keimigrasian karena izin tinggalnya telah berakhir, tetapi yang bersangkutan masih berada di wilayah Indonesia. Tindakan tersebut mengacu pada Pasal 78 Ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sementara itu, WNA asal Nigeria dikenai tindakan keimigrasian karena tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal kepada Pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan keimigrasian.

BACA JUGA  PT Bima Megantara Semesta Teken MoU dengan P3MI

Tindakan terhadap WNA tersebut mengacu pada Pasal 71 huruf b UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sebelum dideportasi, kedua WNA tersebut menjalani proses pendetensian di Rudenim Pusat Tanjungpinang.

Selama menjalani pendetensian, petugas melakukan penanganan administratif, verifikasi identitas, pengamanan, serta pemenuhan persyaratan dokumen perjalanan sebagai bagian dari proses pemulangan ke negara asal.

Kabid Penempatan, Keamanan, Pemulangan dan Deportasi Rudenim Pusat Tanjungpinang I Wayan Putu Wiadnya mengatakan, pendeportasian merupakan bagian dari tugas dan fungsi Rudenim dalam menyelesaikan penanganan orang asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian.

“Pendeportasian merupakan salah satu tugas dan fungsi Rumah Detensi Imigrasi dalam rangka penyelesaian penanganan orang asing. Setiap pelaksanaan harus dipastikan berjalan sesuai dengan ketentuan, mulai dari kelengkapan administrasi, kesiapan deteni, pengamanan, hingga proses pemulangan ke negara asal,” kata I Wayan.

BACA JUGA  Cegah Pelanggaran Keimigrasian, Imigrasi Singaraja Gelar Operasi 'Jagratara'

Menurutnya, proses pendeportasian tidak hanya berkaitan dengan pemulangan deteni, tetapi juga memastikan seluruh tahapan berjalan secara profesional, tertib, aman dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penegakan Hukum Keimigrasian Tetap Humanis

Kepala Rudenim Pusat Tanjungpinang Erybowo Radyan Asmono mengatakan, penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian penting dalam menjaga ketertiban keberadaan orang asing di wilayah Indonesia.

“Penegakan hukum keimigrasian harus dilaksanakan secara tegas, profesional, dan tetap mengedepankan prinsip humanis. Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian,” ujar Erybowo.

Ia menambahkan, terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran, pemerintah berkewajiban memberikan kepastian hukum melalui tindakan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pendeportasian dua WNA tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian dalam menjaga ketertiban keberadaan orang asing di wilayah Indonesia.

BACA JUGA  Imigrasi Ngurah Rai Amankan 24 WNA Pelanggar Keimigrasian

Rudenim Pusat Tanjungpinang menyatakan seluruh proses tindakan administratif tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus mengedepankan profesionalitas dan prinsip humanis.(One/01)