Hukum  

Reformasi Birokrasi Kejaksaan Raih Nilai A

Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana saat menutup Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I Kejaksaan Tahun 2026 secara hybrid, Kamis (20/8/2026). (Foto: IST/SP).

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Reformasi Birokrasi (RB) Kejaksaan mencatat capaian historis pada 2025 dengan meraih nilai 83,80 atau predikat A.

Nilai tersebut meningkat 12,06 poin dibandingkan tahun sebelumnya dan disebut sebagai lompatan tertinggi di antara kementerian dan lembaga di Indonesia.

Wakil Jaksa Agung (Waja) Asep Nana Mulyana mengatakan capaian tersebut menjadi bukti adanya peningkatan signifikan dalam transformasi birokrasi Kejaksaan. Namun, capaian itu tidak boleh menjadi alasan bagi jajaran Kejaksaan untuk berhenti melakukan pembenahan.

“Namun capaian bersejarah ini adalah titik tolak atau baseline baru, bukan alasan untuk berpuas diri,” ujar Asep saat mewakili Jaksa Agung ST Burhanuddin menutup Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I Kejaksaan Tahun 2026 secara hybrid, Kamis (20/8/2026).

Menurut Asep, transformasi birokrasi Kejaksaan dilakukan melalui dua komponen yang saling terintegrasi, yakni RB General dan RB Tematik.

RB General diarahkan untuk memperbaiki tata kelola internal melalui Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), pembangunan Zona Integritas, serta penyederhanaan pelayanan publik yang saat ini telah menjangkau 198 Mal Pelayanan Publik.

Sementara itu, RB Tematik diarahkan untuk menunjukkan kontribusi nyata Kejaksaan terhadap enam agenda pembangunan nasional. Agenda tersebut antara lain pengentasan kemiskinan, peningkatan investasi, ketahanan pangan, serta peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan.

BACA JUGA  Penghargaan JDIHN Tertinggi Kategori “Eka Acalapati” Diraih Kejagung RI, Bisa Dicontoh Instansi Lain!

Asep mengatakan keberhasilan reformasi birokrasi tidak cukup diukur dari pemenuhan administrasi. Setiap program harus mampu memberikan dampak yang dapat dirasakan masyarakat.

Anggaran Harus Berdampak

Dalam rapat evaluasi tersebut, Asep juga menyampaikan arahan Jaksa Agung terkait pelaksanaan anggaran pada Semester II 2026. Penyerapan anggaran diminta tidak dilakukan hanya untuk mengejar persentase realisasi.

Menurutnya, setiap penggunaan anggaran harus disertai pencapaian output dan outcome yang terukur serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Melainkan harus dibarengi dengan pemenuhan output dan outcome yang terukur dan berdaya guna bagi publik,” ujarnya.

Jaksa Agung menetapkan lima komitmen utama yang harus menjadi pedoman seluruh jajaran Kejaksaan pada Semester II 2026.

Kelima komitmen tersebut meliputi memastikan keselarasan anggaran dengan kinerja nyata, menjaga konsistensi data kinerja secara berkala, mempercepat rincian output prioritas nasional, menggeser orientasi kerja dari sekadar pemenuhan administratif menuju pembuktian dampak, serta memperkuat integritas dan pengawasan melekat.

Asep menegaskan Semester II 2026 harus menjadi momentum akselerasi sekaligus konsolidasi dalam pelaksanaan program dan realisasi anggaran Kejaksaan.

Arahan untuk Setiap Bidang

Dalam arahan teknis, Bidang Pembinaan diminta membenahi perencanaan anggaran, menyempurnakan struktur organisasi, serta melakukan standardisasi pemantauan dan evaluasi di seluruh satuan kerja.

BACA JUGA  Mengulik Reformasi Birokrasi di Ujung Kekuasaan

Bidang Intelijen diarahkan mempercepat penyelesaian administrasi kegiatan operasi, meningkatkan kualitas deteksi dini, memperkuat pengamanan pembangunan strategis, dan meningkatkan sinergi antarlembaga.

Untuk Bidang Tindak Pidana Umum, perhatian diarahkan pada penyelarasan volume perkara dengan penyerapan anggaran penanganan perkara. Selain itu, ketertiban penginputan Case Management System (CMS) dan keseragaman penerapan kebijakan hukum pidana nasional juga menjadi perhatian.

Pada Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan menekankan pemerataan kualitas dan kecepatan penyelesaian perkara di seluruh wilayah. Penanganan kasus korupsi diminta tidak berhenti pada pelaku lapangan.

Penegakan hukum harus mampu menjangkau pelaku utama dan penerima manfaat atau beneficial ownership melalui penelusuran aliran dana serta pemulihan aset negara.

Sementara itu, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diarahkan untuk memaksimalkan pemulihan keuangan negara melalui jalur non-litigasi serta mengoptimalkan peran Advocaat Generaal.

Untuk Bidang Pidana Militer, penguatan supervisi perkara koneksitas di daerah dan pengembangan CMS koneksitas menjadi prioritas. Langkah tersebut ditujukan untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum.

Integritas Jadi Prioritas

Penguatan integritas internal juga menjadi perhatian dalam evaluasi kinerja Kejaksaan. Bidang Pengawasan diminta mengedepankan fungsi pencegahan berbasis risiko dan memperketat pengawasan melekat guna mencegah terjadinya pelanggaran etik.

BACA JUGA  Febrie Tekankan Kepemimpinan dan Komunikasi Publik

Badan Pemulihan Aset mendapat instruksi mempercepat penyusunan standar operasional prosedur (SOP) tata kelola aset, penanganan aset berhak tanggungan, serta pembangunan Rupbasan BPA yang representatif.

Sementara itu, Badan Pendidikan dan Pelatihan diminta menyelaraskan kalender pendidikan dan pelatihan dengan kebutuhan organisasi. Aspek kesehatan dan keselamatan peserta juga harus menjadi perhatian maksimal dalam setiap pelaksanaan diklat.

Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I Kejaksaan Tahun 2026 digelar untuk menyamakan pemahaman, mengidentifikasi akar persoalan operasional, dan menyusun strategi perbaikan yang konkret.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kinerja Kejaksaan dalam mendukung target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 sekaligus mewujudkan agenda Indonesia Emas 2045. (UM/09)