JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus mengusut perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025 hingga 2026.
Dalam proses penyidikan tersebut, tim di bawah komando Direktur Penyidikan Jampidsus Saiful Bahri Siregar melakukan penyitaan sejumlah aset milik para tersangka yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyitaan aset dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN.
“Seluruh aset yang disita nantinya akan difungsikan sebagai pembayaran uang pengganti dalam penanganan perkara a quo,” kata Anang di Jakarta, Jumat (4/9/2026).
Anang menjelaskan, tindakan penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor: Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026.
Penyidik juga telah mengantongi persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri terhadap seluruh barang bukti atau aset yang disita dalam rangka penyidikan perkara tersebut.
Salah satu tersangka yang asetnya disita adalah DH, yang disebut pernah menjabat Kepala Badan Gizi Nasional periode Agustus 2024 hingga 2 Juni 2026.
Dari DH, penyidik menyita sejumlah aset dengan nilai estimasi keseluruhan mencapai Rp8.436.069.815. Aset tersebut antara lain satu kotak berwarna hijau berisi jam tangan Rolex model 52509 dengan nomor seri 1J1R8052 yang diperkirakan bernilai Rp300 juta.
Penyidik juga menyita satu unit Toyota Innova Zenix berwarna hitam dengan nomor polisi B 1652 EII.
Selain barang mewah dan kendaraan, penyidik menemukan sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang. Uang tersebut antara lain dolar Singapura (SGD) dan dolar Amerika Serikat (USD), serta uang rupiah.
Dari sebuah cash box berwarna biru merek Krisbow, penyidik menyita sejumlah uang dalam pecahan SGD 1.000, SGD 100, SGD 50, USD 100, serta rupiah dengan nilai Rp20 juta.
Penyidik juga melakukan penyitaan uang tunai yang ditemukan dari sejumlah kendaraan di lantai B1 Apartemen Sentul Tower, Sentul City.
Dari mobil Suzuki Carry Pickup berwarna putih dengan nomor polisi D 8649 UK, ditemukan USD240.000 yang disimpan dalam sebuah box besi berwarna biru.
Sementara dari Honda WR-V berwarna merah dengan nomor polisi F 1527 ABX, penyidik menyita USD20.000 serta uang rupiah yang terdiri atas beberapa pecahan.
Dari Toyota Avanza berwarna putih dengan nomor polisi B 1547 SZP, penyidik menyita uang tunai Rp24,5 juta. Selain itu, terdapat uang tunai lainnya senilai Rp540.293.375.
Penyitaan juga dilakukan terhadap aset tersangka SS, yang disebut menjabat Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025 hingga 2 Juni 2026.
Dari SS, penyidik menyita satu jam tangan analog merek Bell & Ross kode 3500BR-X33500208 beserta kotaknya.
Selain jam tangan, penyidik menyita sejumlah perhiasan dan batu permata yang berada dalam sebuah tas. Barang tersebut antara lain cincin Natural Blue Sapphire, cincin Natural Ruby, cincin Natural Hessonite, serta sejumlah cincin dengan mata batu berbagai warna.
Penyidik juga menyita satu batu permata berwarna biru muda transparan. Sejumlah barang tersebut dilengkapi dokumen identifikasi atau laporan pemeriksaan batu permata.
Sementara dari tersangka AYS yang berasal dari pihak swasta, penyidik menyita dua kendaraan, yakni satu unit BMW 740 LI AT berwarna putih tahun 2013 dan satu unit Toyota Alphard 2.5X A/T berwarna hitam tahun 2019.
Selain kendaraan, penyidik menyita uang tunai dalam mata uang asing. Dari AYS, ditemukan USD8.658 yang terdiri atas pecahan USD100 sebanyak 86 lembar, USD50 satu lembar, USD5 satu lembar, USD2 satu lembar, dan USD1 satu lembar.
Penyidik juga menyita SGD1.800 yang terdiri atas 18 lembar pecahan SGD100.
Kejagung menyatakan seluruh aset yang telah disita tersebut nantinya akan digunakan untuk pembayaran uang pengganti apabila berkaitan dengan kerugian negara dalam perkara yang sedang ditangani.
Langkah penyitaan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengamankan aset yang dinilai berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN.
Penyidik Jampidsus masih melanjutkan proses penanganan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kejagung memastikan setiap tindakan penyitaan dilakukan berdasarkan prosedur hukum. Persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri juga telah diperoleh terhadap barang bukti atau aset yang diamankan penyidik.
Dengan penyitaan tersebut, penyidik tidak hanya berupaya mengungkap dugaan tindak pidana, tetapi juga mengamankan aset yang nantinya dapat diperhitungkan dalam mekanisme pemulihan kerugian negara sesuai hasil proses hukum perkara tersebut. (UM/09)











