Rudenim Denpasar Tampung Sementara Pengungsi Palestina yang Diduga Langgar Aturan Keimigrasian

Avatar photo
Rudenim Denpasar Tampung Sementara Pengungsi Palestina yang Diduga Langgar Aturan Keimigrasian
Foto: Dok. Rudenim Denpasar

BADUNG-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali, menampung sementara seorang warga negara asing (WNA) asal Palestina yang berstatus sebagai pengungsi. WNA berinisial MAFA itu diduga melanggar aturan keimigrasian.

Kepala Rudenim Denpasar Teguh Mentalyadi mengatakan, MAFA kini menjalani detensi resmi untuk kepentingan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut. Sebelumnya, MAFA dititipkan untuk menjalani detensi pada Rabu (9/9/2026).

“Untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan, yang bersangkutan saat ini kami detensi secara resmi,” kata Teguh di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (11/9/2026).

Teguh menjelaskan, MAFA yang berusia 35 tahun sebelumnya dilaporkan masyarakat karena diduga menjadi penyedia jasa wisata atau vendor pariwisata di Desa Jungutbatu, Pulau Nusa Lembongan, Kabupaten Klungkung.

BACA JUGA  Ponpes Jadi Sorotan, Ini Kata Ustadz Enting

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Kantor Imigrasi Klungkung melakukan pemeriksaan di lapangan. Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada dugaan aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan MAFA diduga melakukan aktivitas promosi paket tur wisata melalui media sosial.

Kantor Imigrasi Klungkung kemudian menilai aktivitas tersebut melanggar ketentuan keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

MAFA selanjutnya diserahkan kepada Rudenim Denpasar di Jimbaran, Kabupaten Badung, untuk menjalani penanganan lebih lanjut.

“Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap penanganan lebih lanjut yang bersangkutan,” ujar Teguh.

Menurut Teguh, penanganan terhadap MAFA memerlukan koordinasi lebih lanjut karena yang bersangkutan diketahui memiliki status sebagai pengungsi.

BACA JUGA  MU vs Persib, Luis Milla: Laga yang Tak Mudah

Rudenim Denpasar akan berkoordinasi dengan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) atau badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menangani persoalan pengungsi, serta pihak terkait lainnya.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan langkah penanganan keimigrasian terhadap MAFA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami akan terus mendukung proses penanganan terhadap orang asing yang diserahkan kepada kami sesuai ketentuan keimigrasian yang berlaku,” kata Teguh.(One/01)