Sekjen MUI Ajak Taubat Ekologi untuk Menjaga Bumi

Avatar photo
Sekjen MUI Ajak Taubat Ekologi untuk Menjaga Bumi
Sekjen MUI Buya Dr. Amirsyah Tambunan, M.A., tampil sebagai salah satu narasumber pada Seminar Nasional Wakaf Hutan yang digelar Yayasan Wakaf UISU di Medan pada 5 September 2026 (Foto: Istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mengajak seluruh elemen bangsa melakukan taubat ekologi sebagai bentuk tanggung jawab bersama untuk menjaga dan memulihkan bumi dari kerusakan lingkungan akibat ulah manusia.

Dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (16/9/2026), Amirsyah menyatakan bahwa taubat tidak cukup diwujudkan melalui penyesalan dan permohonan ampun kepada Allah SWT. Taubat juga harus diwujudkan melalui perubahan perilaku dan tindakan nyata untuk menghentikan kerusakan serta memulihkan lingkungan.

Pernyataan tersebut disampaikan Amirsyah dalam Seminar Nasional Wakaf Hutan yang diselenggarakan Yayasan Wakaf Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) di Medan pada 5 September 2026.

Sekjen MUI mengingatkan pesan Allah SWT dalam QS Ar-Rum ayat 41 mengenai kerusakan di darat dan laut yang disebabkan oleh perbuatan manusia. Menurut dia, pesan tersebut menjadi pengingat agar manusia memperbaiki hubungan dengan alam.

Amirsyah menilai deforestasi dan kerusakan lingkungan masih menjadi tantangan serius di Indonesia. Pengelolaan sumber daya alam, kata dia, perlu dilakukan secara bertanggung jawab dengan mempertimbangkan aspek ekologis, sosial, ekonomi, dan keagamaan.

BACA JUGA  RS Polri Uji Laboratorium Organ Pelaku Penembakan di Kantor MUI

Ia mengajak pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas yang berpotensi merusak hutan dan lingkungan melakukan taubatan nasuha yang diwujudkan melalui langkah konkret.

Salah satunya melalui gerakan Wakaf Hijau atau Green Waqf, termasuk pengembangan wakaf hutan. Konsep tersebut memadukan pelestarian lingkungan dengan pendidikan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis syariah.

Menurut Amirsyah, wakaf produktif dapat menjadi instrumen untuk mendukung penanaman pohon, reboisasi, penghijauan, serta pengelolaan lahan secara berkelanjutan.

“Wakaf tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga dapat menjadi instrumen untuk menyelamatkan lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Sebagai Ketua Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Amirsyah juga mendorong pengembangan wakaf hutan di berbagai daerah. Lahan wakaf, menurut dia, perlu dikelola sebagai aset produktif yang memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan pendidikan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Hutan sebagai Ruang Pendidikan

Di sisi lain, Amirsyah menilai hutan dan lingkungan dapat menjadi ruang pendidikan. Ia mengutip falsafah Minangkabau, alam takambang jadi guru, yang bermakna alam dapat menjadi sumber ilmu dan pembelajaran.

BACA JUGA  MUI Soroti Pernyataan Ade Armando Soal Perintah Salat 5 Waktu

“Alam harus kita jadikan ruang pembelajaran. Pendidikan lingkungan tidak cukup hanya dilakukan di ruang kelas, tetapi harus diwujudkan melalui pengalaman langsung dan praktik menjaga alam,” katanya.

Ia mencontohkan pengembangan pendidikan berbasis lingkungan melalui konsep Eco-Saintek di lingkungan pesantren modern Muhammadiyah, termasuk Pesantren Eco-Saintek Muhammadiyah di Rancamaya, Kota Bogor, Jawa Barat.

Amirsyah menambahkan, komitmen perlindungan lingkungan juga telah dituangkan dalam sejumlah fatwa MUI. Di antaranya Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan, Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya, serta Fatwa MUI Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global.

Selain itu, MUI menerbitkan Fatwa Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pertambangan Ramah Lingkungan dan Fatwa Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pelestarian Satwa Langka untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem.

BACA JUGA  MUI: Literasi Keuangan Syariah Bisa Hindarkan Dari Jerat Pinjol Ilegal

Dalam pengembangan gerakan Wakaf Hijau, Amirsyah juga mendorong optimalisasi wakaf uang yang diatur dalam Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Wakaf Uang.

Menurut dia, wakaf uang dapat memperkuat ekosistem wakaf produktif, termasuk mendukung program penghijauan dan pelestarian lingkungan.

Ia menjelaskan, wakaf uang diperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan syariah. Pokok dana wakaf harus dijaga kelestariannya dan tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan. Adapun manfaat atau hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk kegiatan yang dibenarkan secara syariah.(red)