PT Tani Hub Indonesia Divonis Bayar Rp263,9 Miliar dalam Kasus Korupsi TaniHub

PT Tani Hub Indonesia
Gedung Tipikor (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap PT Tani Hub Indonesia dalam perkara korupsi terkait pengelolaan dana investasi. Korporasi tersebut dijatuhi denda Rp1 miliar serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp263.906.571.600.

Putusan terhadap PT Tani Hub Indonesia dibacakan dalam persidangan pada Kamis, 10 September 2026. Majelis hakim menyatakan korporasi tersebut terbukti memenuhi seluruh unsur dakwaan primair sebagaimana ketentuan yang didakwakan penuntut umum.

Selain pidana denda, majelis hakim menetapkan PT Tani Hub Indonesia wajib membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp263.906.571.600.
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi dalam batas waktu sebagaimana ditentukan dalam putusan, harta benda korporasi dapat disita dan dilelang sesuai ketentuan hukum untuk memenuhi pembayaran yang dibebankan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan PT Tani Hub Indonesia telah memperkaya dan menguntungkan korporasi sebesar Rp263.906.571.600.

Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana investasi yang melibatkan PT BRI Ventura Investama (PT BVI) dan PT Metra Digital Investama (PT MDI) kepada Tani Nusantara Pte. Ltd. atau TaniHub Group.

BACA JUGA  Limbad Nyaris Ditahan Imigrasi Arab Saudi Gegara Gigi Taringnya

Dana tersebut kemudian disalurkan kepada sejumlah perusahaan afiliasi di Indonesia, termasuk PT Tani Hub Indonesia dan PT Tani Supply Indonesia.
Peristiwa yang menjadi perkara tersebut berlangsung dalam rentang 2019 hingga 2023.

Perkara ini tidak hanya melibatkan PT Tani Hub Indonesia. Pada sidang yang sama, PT Tani Group Indonesia dan PT Tani Supply Indonesia juga dijatuhi pidana oleh majelis hakim.

PT Tani Group Indonesia dikenai denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp23.094.000.000. Sementara PT Tani Supply Indonesia dijatuhi denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp77.221.000.000.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim turut membahas status dana yang dikelola PT MDI dan PT BVI. PT MDI merupakan cucu perusahaan BUMN PT Telekomunikasi Indonesia (Persero), sedangkan PT BVI merupakan anak perusahaan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero).

Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menilai dana yang dikelola kedua perusahaan tersebut merupakan uang negara. Dengan demikian, kerugian yang timbul dari pengelolaan dana tersebut dipandang sebagai kerugian keuangan negara.

BACA JUGA  Dugaan Korupsi Dana Operasional Gubernur Banten, Sekda Al Muktabar Diperiksa

Majelis hakim juga mempertimbangkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Auditor BPKP Ibrizal, Ak. memberikan keterangan mengenai penghitungan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan laporan audit BPKP Nomor PE.03.03/SR/S-976/D6/03/2025 tertanggal 21 November 2025, kerugian keuangan negara dihitung sebesar USD25 juta, atau setara dengan Rp364.222.167.880.

Nilai tersebut merupakan total kerugian keuangan negara yang dihitung dalam perkara, sedangkan uang pengganti yang secara khusus dibebankan kepada PT Tani Hub Indonesia dalam amar putusan mencapai Rp263.906.571.600.

Perbedaan antara nilai kerugian negara berdasarkan hasil audit dengan nilai uang pengganti yang dibebankan kepada masing-masing korporasi merupakan bagian yang perlu dibaca berdasarkan keseluruhan pertimbangan hukum dan amar putusan.

Jika digabungkan, uang pengganti yang dibebankan kepada tiga korporasi dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp364,22 miliar.

Majelis hakim juga mempertimbangkan dampak tindak pidana korupsi terhadap pembangunan nasional dan perekonomian masyarakat.

BACA JUGA  Ketua Pokja PWI MA Pertanyakan Putusan Sela 'Tertutup' di PN Cikarang

Dalam perkara Tanihub, pidana dijatuhkan bukan kepada individu semata, tetapi kepada korporasi sebagai terdakwa. Putusan tersebut memperlihatkan bahwa badan usaha dapat menjadi subjek pertanggungjawaban pidana ketika unsur-unsur pertanggungjawaban korporasi dinyatakan terbukti oleh pengadilan.

Dengan putusan tersebut, Tanihub memiliki kewajiban hukum berupa pembayaran denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp263.906.571.600 sesuai amar putusan.

Putusan ini juga menjadi bagian dari rangkaian perkara korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan investasi BRI Ventures dan MDI Ventures kepada TaniHub Group pada periode 2019-2023.(PR/04)