BPK RI Periksa Pengelolaan SDM Peradilan, Ditjen Badilum MA Siapkan Strategi Baru Mutasi dan Kinerja Hakim

BPK RI
BPK RI Periksa Pengelolaan SDM Peradilan, Ditjen Badilum MA Siapkan Strategi Baru Mutasi dan Kinerja Hakim (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tengah melakukan pemeriksaan kinerja terhadap efektivitas pengelolaan manajemen sumber daya manusia (SDM) peradilan untuk Tahun Anggaran 2025 hingga Semester I 2026.

Pemeriksaan yang berlangsung pada Selasa (15/9/2026) tersebut menjadi momentum bagi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung (MA) untuk memperkuat tata kelola SDM hakim dan tenaga teknis peradilan.

Berdasarkan Surat Tugas BPK RI Nomor 142/T/ST/ANGGOTA-I/PPN.02/09/2026 tertanggal 1 September 2026, tim pemeriksa yang dipimpin Heru Nadzib menyoroti tiga aspek utama dalam pengelolaan SDM peradilan.

Ketiga aspek tersebut meliputi perencanaan kebutuhan SDM berdasarkan Analisis Beban Kerja (ABK), pola distribusi termasuk mutasi dan promosi tenaga teknis, serta evaluasi penilaian kinerja riil.

Dalam proses pemeriksaan, Ditjen Badilum bersama sejumlah satuan kerja yang menjadi sampel di Bali, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Kepulauan Riau menyiapkan berbagai data tata kelola SDM.

Data tersebut disiapkan untuk memenuhi kebutuhan pemeriksaan BPK RI paling lambat pada pertengahan September 2026. Menindaklanjuti pemeriksaan tersebut, Ditjen Badilum juga menggelar forum konsolidasi dan diskusi bersama Badan Kepegawaian Mahkamah Agung.

Forum tersebut membahas perubahan pendekatan pengelolaan SDM, dari pola administratif yang selama ini berfokus pada Tim Promosi dan Mutasi (TPM) menuju konsep Strategic Human Resource Management.

Dalam pendekatan tersebut, Subdirektorat Pengembangan Tenaga Teknis diarahkan menjadi penggerak inovasi pengembangan SDM. Sementara Subdirektorat Data dan Evaluasi berperan dalam mengukur kinerja berdasarkan rekam jejak.

BACA JUGA  RTLH Milik Rafiah Fokus Pada Perbaikan Lantai

Salah satu pembenahan yang dibahas adalah metode penghitungan kebutuhan hakim. Kebutuhan riil hakim tidak lagi hanya dihitung berdasarkan volume perkara menggunakan rasio konvensional 100 perkara untuk satu hakim. Penghitungan diarahkan menggunakan metode Analisis Beban Kerja (ABK) sesuai Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2020.

Metode tersebut memperhitungkan jam kerja efektif serta bobot waktu penanganan perkara berdasarkan tingkat kompleksitas, yakni ringan, medium, dan berat.

Penghitungan dilakukan pada setiap tahapan penanganan perkara, mulai dari penerimaan berkas, persidangan, penyusunan putusan hingga minutasi. Metode ABK tersebut diterapkan terhadap sejumlah jenis perkara, di antaranya perkara pidana biasa, tindak pidana korupsi, perdata, dan permohonan.

Dalam pengelolaan mutasi hakim, Ditjen Badilum telah menerapkan standardisasi parameter perangkingan, termasuk terhadap 1.012 hakim angkatan 8. Penilaian tersebut mencakup tiga aspek utama, yakni kinerja dengan bobot 45 persen, prestasi 30 persen, dan pengembangan diri sebesar 25 persen.

Aspek kinerja terdiri atas 18 indikator riil yang bersumber dari SIKEP dan SIPP. Indikator tersebut antara lain ketepatan waktu penyelesaian perkara maksimal lima bulan, kepatuhan terhadap court calendar, penerapan e-litigasi, mediasi, diversi, restorative justice, hingga keterlibatan aktif dalam kelompok kerja (Pokja) Mahkamah Agung.

Sementara aspek prestasi meliputi peringkat dalam bimbingan teknis atau pendidikan dan pelatihan, kemampuan bahasa asing, penghargaan, serta jenjang pendidikan pascasarjana.

Adapun aspek pengembangan diri mencakup karya tulis ilmiah, buku, kontribusi sebagai narasumber, serta keaktifan dalam organisasi profesi.
Skema tersebut kemudian disempurnakan dengan memasukkan eksaminasi putusan dan uji substansi secara berkala dengan bobot 10 persen.

BACA JUGA  Pengurus AMKI DKI Jakarta Periode 2025-2030 Resmi Dilantik

Selain parameter berbasis rekam jejak, Ditjen Badilum juga melakukan uji coba penilaian 360 derajat. Penilaian ini melibatkan atasan, rekan sejawat secara anonim melalui WhatsApp Blast, serta bawahan.

Pendekatan tersebut diarahkan untuk mendapatkan gambaran kinerja yang lebih komprehensif dengan mempertimbangkan penilaian dari berbagai pihak yang berinteraksi dalam lingkungan kerja.

Penguatan manajemen SDM peradilan juga dilakukan melalui sejumlah inovasi berbasis digital. Salah satunya Ruang Tamu Virtual (RTV) yang menyediakan layanan konsultasi mutasi secara daring dan terjadwal bagi hakim di daerah.

Layanan tersebut juga diarahkan untuk mencegah potensi gratifikasi serta praktik titip-menitip dalam proses perkara maupun mutasi. Selain RTV, Ditjen Badilum mengembangkan Badilum Learning Center (BLC) sebagai platform pembelajaran elektronik atau e-learning. Platform tersebut disebut telah menjangkau lebih dari 15.500 insan peradilan dan menghasilkan ribuan alumni pelatihan.

Ditjen Badilum juga mengembangkan PERISAI dan Arunika sebagai sarana sarasehan daring bulanan sekaligus wadah publikasi artikel hukum nasional. Kedua platform tersebut diarahkan untuk memperkuat hubungan antara dunia peradilan dengan riset akademik.

Sementara itu, portal dandapala.com dikembangkan sebagai transformasi majalah cetak menjadi portal berita hukum terpadu yang telah menjangkau puluhan juta pembaca.

Ada pula Ganispedia yang masih berada dalam tahap rintisan. Platform ini diarahkan untuk memetakan profil satuan kerja, mulai dari kondisi perkara, fasilitas kesehatan, transportasi hingga sekolah. Pemetaan tersebut diharapkan dapat membantu penempatan hakim berprestasi tinggi pada satuan kerja yang sesuai secara lebih objektif.

BACA JUGA  Pemprov Sumut Gelar Pelatihan Konselor Adiksi Indonesia

Dalam forum konsolidasi tersebut, Ditjen Badilum dan Badan Kepegawaian Mahkamah Agung menyepakati pembentukan working group teknis terpadu.

Kelompok kerja tersebut akan bertugas memfinalisasi rancangan regulasi Analisis Beban Kerja (ABK), melakukan harmonisasi klaster perkara, serta menyinkronkan aplikasi kepegawaian ke dalam ekosistem induk SIPP.

Hasil perumusan bersama dijadwalkan memasuki tahap optimalisasi lanjutan di Jakarta pada awal hingga pertengahan Oktober 2026. Penguatan tata kelola SDM tersebut dilakukan sejalan dengan pemeriksaan BPK RI terhadap efektivitas pengelolaan manajemen SDM peradilan.

Pembenahan diarahkan pada sejumlah aspek, mulai dari perencanaan kebutuhan, distribusi, mutasi dan promosi, hingga penilaian kinerja hakim serta tenaga teknis. Dengan pendekatan tersebut, pengelolaan SDM peradilan diarahkan semakin terukur, transparan, profesional, dan berbasis sistem merit.(PR/04)