Imigrasi Ngurah Rai Tolak Masuk WNA Ethiopia Buronan Interpol Kasus Penipuan

Avatar photo
Imigrasi Ngurah Rai Tolak Masuk WNA Ethiopia Buronan Interpol Kasus Penipuan
Foto: Dok. Kanim Ngurah Rai

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menolak masuk seorang warga negara asing (WNA) Ethiopia yang tercatat sebagai buronan Interpol dalam kasus penipuan. WNA berinisial S.M.Y. (29). Dia kemudian dipulangkan ke negara asalnya pada Selasa (15/9/2026) dini hari.

S.M.Y. terdeteksi saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 6 September 2026 menggunakan penerbangan Scoot Tigerair. Saat pemeriksaan keimigrasian, petugas melakukan pendalaman dan menemukan nama S.M.Y. tercantum dalam daftar Interpol Red Notice dengan keterangan offence code fraud atau penipuan.

Setelah berkoordinasi dengan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, petugas Imigrasi Ngurah Rai merekomendasikan penolakan masuk terhadap S.M.Y. ke wilayah Indonesia.

BACA JUGA  Kanwil Kemenkum Bali dan BPHN Bahas Persiapan Peresmian Posbankum

Berdasarkan Individual Report Interpol, S.M.Y. berstatus wanted for arrest sejak notifikasi diterbitkan pada 9 April 2026. Ia dicari terkait dugaan kasus penipuan di Ethiopia dengan nilai kerugian mencapai 46,4 juta birr Ethiopia atau sekitar Rp 5 miliar.

Proses pemulangan S.M.Y. sempat mengalami kendala setelah yang bersangkutan menolak diberangkatkan kembali ke Ethiopia. Selama menunggu proses tersebut, S.M.Y. ditempatkan di Holding Room Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Pada 15 September 2026, S.M.Y. akhirnya dipulangkan menggunakan Etihad Airways dengan rute Denpasar-Abu Dhabi-Addis Ababa, Ethiopia. Proses pemulangan tersebut mendapat pengawalan langsung dari NCB Interpol Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri mengatakan, penanganan tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap lalu lintas orang asing sekaligus bentuk kerja sama dengan aparat penegak hukum internasional.

BACA JUGA  Imigrasi Ngurah Rai Ajukan Penangguhan Penahanan Petugas yang Kena OTT Kejati Bali

“Ini adalah bukti nyata sinergi antara Imigrasi Ngurah Rai dengan NCB Interpol Indonesia dalam mendeteksi dan menindaklanjuti keberadaan buronan lintas negara,” ujar Muhamad Novyandri dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).

Menurutnya, pengawasan dilakukan sejak kedatangan hingga keberangkatan. Ketika ditemukan adanya hit Interpol, petugas langsung berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengambil tindakan sesuai prosedur.

Muhamad Novyandri menambahkan, Imigrasi Ngurah Rai akan memperkuat koordinasi dengan Divhubinter Polri, NCB Interpol Indonesia, dan instansi terkait lainnya.

Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai tetap menjadi pintu keluar-masuk Indonesia yang aman serta mencegah masuknya orang asing yang memiliki persoalan hukum di tingkat nasional maupun internasional.(One/01)