Wilayah Kerja Imigrasi Ngurah Rai Kini Mencakup Seluruh Kabupaten Badung

Avatar photo
Wilayah Kerja Imigrasi Ngurah Rai Kini Mencakup Seluruh Kabupaten Badung
Foto: Dok. Kanim Ngurah Rai

BADUNG-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kini mencakup seluruh Kabupaten Badung, Bali. Perubahan tersebut memperluas cakupan pelayanan dan pengawasan keimigrasian hingga Kecamatan Mengwi, Abiansemal dan Petang.

Perluasan wilayah kerja itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026. Sebelumnya, wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai hanya meliputi Kecamatan Kuta, Kuta Utara dan Kuta Selatan.

Dengan penataan tersebut, Kecamatan Mengwi, Abiansemal, dan Petang yang sebelumnya masuk wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kini menjadi bagian dari wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai.

Perubahan ini berdampak pada pelayanan keimigrasian bagi warga negara asing (WNA) yang berada di tiga kecamatan tersebut. Imigrasi Ngurah Rai kini bertanggung jawab memberikan pelayanan Izin Tinggal Keimigrasian bagi WNA yang berada di seluruh wilayah Kabupaten Badung.

BACA JUGA  Bupati Asahan Gelar Halal Bihalal dan Silaturahmi dengan PWRI

Selain pelayanan Izin Tinggal, perluasan wilayah kerja juga mencakup pengawasan dan penindakan keimigrasian terhadap keberadaan serta aktivitas WNA di seluruh Kabupaten Badung.

Masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan terkait keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah Kabupaten Badung kepada Imigrasi Ngurah Rai untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri mengatakan, bertambahnya wilayah kerja harus diikuti dengan penguatan kualitas pelayanan dan pengawasan keimigrasian.

“Dengan bertambahnya wilayah kerja menjadi mencakup seluruh Kabupaten Badung, tentu tanggung jawab Imigrasi Ngurah Rai juga semakin luas. Kami akan memastikan pelayanan keimigrasian, khususnya pelayanan Izin Tinggal bagi WNA, dapat berjalan secara optimal, sekaligus memperkuat pengawasan dan penindakan keimigrasian di seluruh wilayah kerja,” ujar Novyandri dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9/2026).

BACA JUGA  Sinergi Tangani Isu-isu Strategis, Kemenkumham Bali Ikuti Rakor Bersama Deputi V Kantor Staf Presiden RI

Dalam pelaksanaan tugas tersebut, Imigrasi Ngurah Rai akan memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, aparat penegak hukum, pemerintah kecamatan, pemerintah desa atau kelurahan, serta instansi terkait lainnya.

Sementara itu, perubahan wilayah kerja tersebut tidak memengaruhi pelayanan paspor Republik Indonesia. Masyarakat tetap dapat mengajukan permohonan paspor di kantor imigrasi mana pun di Indonesia tanpa dibatasi ketentuan domisili.

Dengan penataan wilayah kerja tersebut, pelayanan, pengawasan, dan penindakan keimigrasian di Kabupaten Badung kini berada dalam satu cakupan wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai.(One/01)