WNA Prancis Overstay 100 Hari di Bali, Serahkan Diri dan Dideportasi

Avatar photo
Imigrasi Denpasar Deportasi WNA Prancis dari Bali
Petugas Imigrasi Denpasar mengawal ketat proses deportasi WNA Prancis melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Jumat (18/9/2026). (Foto: Dok. Kanim Denpasar)

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Seorang warga negara asing (WNA) Prancis berinisial YGB (22) dideportasi dari Bali setelah tinggal di Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggal atau overstay selama 100 hari.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R Haryo Sakti mengatakan, YGB sebelum dideportasi ia menyerahkan diri.

WNA Prancis itu kemudian dideportasi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (18/9/2026).

Ia mengungkapkan, YGB diketahui masuk ke Indonesia pada 2 April 2026 menggunakan izin tinggal kunjungan.

“Setelah masa berlaku izin tinggalnya berakhir, YGB masih berada di wilayah Indonesia hingga melewati batas waktu yang ditentukan,” ujar Haryo Sakti dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).

BACA JUGA  Diduga Jadi Pemandu Wisata Ilegal, Dua WNA Polandia Diamankan Imigrasi Ngurah Rai

Atas pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan tindakan keimigrasian terhadap YGB.

Ia menyatakan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi peraturan yang berlaku.

“Jika ditemukan pelanggaran, termasuk overstay, pihak Imigrasi dapat mengambil tindakan sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, salah satunya melalui deportasi,” kata Haryo.

Ia menjelaskan, WNA Prancis itu diberangkatkan dari TPI Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada pukul 12.10 WITA menggunakan penerbangan AirAsia.

Proses deportasi dilakukan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar hingga YGB meninggalkan wilayah Indonesia.

Terkait deportasi WNA Prancis tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Ramdhani mengapresiasi penindakan yang dilakukan Imigrasi Denpasar.

BACA JUGA  Peringati Hari Pahlawan, Kasdim Ziarah ke TMP Kota Pasuruan

Menurut Ramdhani, setiap pelanggaran keimigrasian WNA akan ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pelanggaran overstay tersebut mengacu pada Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” katanya.

Menurutnya, ketentuan tersebut mengatur tindakan terhadap orang asing yang izin tinggalnya telah berakhir dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari.

“Dalam kondisi tersebut, orang asing dapat dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” tegasnya.(One/01)