“DePA-RI siap mengawal pemberantasan korupsi agar Indonesia mampu mencegah korupsi, memberi efek jera, dan mengembalikan aset negara.”
SURAKARTA-JATENG, SUDUTPANDANG.ID – Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M., menilai tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mempermalukan Indonesia sehingga diperlukan efek jera dan pengembalian aset negara hasil korupsi.
Menurut Luthfi Yazid, korupsi bukan hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan institusi negara serta berpotensi mencoreng reputasi Indonesia di dunia internasional.
Pandangan tersebut disampaikan Luthfi saat menyampaikan sambutan pada pelantikan pengurus DPC DePA-RI Kota Surakarta, Kabupaten Wonogiri, Boyolali, Sukoharjo, Sragen dan Karanganyar di Surakarta, Jawa Tengah, Sabtu (19/9/2026).
“Korupsi bukan sekadar persoalan hukum. Korupsi menyangkut martabat bangsa, sebagaimana menjadi keprihatinan utama Wapres RI pertama, Moh. Hatta. Ketika korupsi terus terjadi, kepercayaan masyarakat menurun dan citra Indonesia di mata dunia internasional ikut terdampak. Para investor akan kabur ke negara lain,” kata Luthfi.
Luthfi mengatakan, pemberantasan korupsi tidak semestinya hanya berorientasi pada jumlah pelaku yang ditangkap dan dipidana. Menurutnya, negara juga perlu memastikan hasil kejahatan korupsi dapat ditelusuri dan dikembalikan sehingga tidak tetap dinikmati pelaku maupun pihak lain yang memperoleh keuntungan dari tindak pidana tersebut.
Dorong RUU Perampasan Aset
Karena itu, Luthfi mengatakan DePA-RI menunggu realisasi komitmen DPR RI untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebelum Desember 2026.
“Berarti waktu yang tersisa kurang dari tiga bulan, dan harus rampung,” ujar advokat senior yang memiliki nama lengkap Tahir Musa Luthfi Yazid.
Luthfi juga meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungan penuh terhadap pemberantasan korupsi dan merealisasikan komitmennya, termasuk dengan cepat dan tegas memecat para menteri serta pejabat negara yang terlibat korupsi.
Selain itu, ia mendorong pemberantasan korupsi semakin diarahkan pada pendekatan follow the money, yakni menelusuri aliran dana dan aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
“Karena modus korupsi makin canggih, maka efek jera harus nyata. Jangan sampai seseorang dipidana, tetapi aset yang diperoleh dari hasil korupsi tetap aman dan kemudian dinikmati oleh keluarga, anak dan kroninya. Pemberantasan korupsi harus menyentuh hasil kejahatannya,” tegas Luthfi.
Advokat yang pernah mengikuti pelatihan pencegahan korupsi selama sebulan di United Nations Asia and Far East Institute for the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders (UNAFEI), Tokyo, pada 2002 itu, mendorong penguatan asset recovery atau pemulihan aset sebagai bagian dari pemberantasan korupsi.
Menurutnya, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak semata-mata dilihat dari jumlah perkara dan orang yang diproses secara hukum, tetapi juga dari sejauh mana kerugian negara dapat dipulihkan.
Efek Jera Tetap dalam Koridor Hukum
Di sisi lain, Luthfi menegaskan upaya menciptakan efek jera harus tetap dilakukan dalam kerangka due process of law.
“Kita membutuhkan penegakan hukum yang tegas, tetapi ketegasan hukum tidak boleh menghilangkan prinsip praduga tak bersalah serta hak atas pembelaan dan independensi peradilan. Efek jera harus lahir dari proses hukum yang adil, bukan dari trial by media,” kata Luthfi.
Sebagai organisasi profesi advokat, DePA-RI berpandangan bahwa advokat memiliki posisi penting dalam menjaga proses penegakan hukum agar berjalan profesional, objektif, dan memberikan kepastian hukum yang adil sesuai mandat UUD 1945.
Luthfi menututkan, advokat memiliki kewajiban memberikan pembelaan terhadap setiap orang yang berhadapan dengan hukum. Namun, pembelaan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran terhadap tindak pidana korupsi.
DePA-RI juga mendorong penguatan pencegahan korupsi, khususnya di tingkat pemerintah daerah. Kehadiran DPC DePA-RI di berbagai wilayah Jawa Tengah, menurut Luthfi, diharapkan dapat turut memperkuat pendidikan dan kesadaran hukum masyarakat serta budaya antikorupsi.
“Kami ingin DPC DePA-RI di Jawa Tengah menjadi bagian dari masyarakat yang ikut mengawal tegaknya hukum dan pemerintahan yang bersih. Advokat tidak boleh hanya menjadi penonton ketika persoalan korupsi terjadi. Kami harus memberikan sumbangan pemikiran dan kerja nyata bagi penegakan hukum,” ujar Luthfi.
Menurut Luthfi, pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab lembaga penegak hukum. Pemerintah, dunia usaha, masyarakat sipil, akademisi, media, dan profesi hukum memiliki tanggung jawab masing-masing untuk membangun sistem yang lebih transparan dan berintegritas.
“DePA-RI siap memberikan kontribusi pemikiran dan ikut mengawal agenda pemberantasan korupsi. Kita ingin Indonesia dikenal bukan karena banyaknya kasus korupsi, tetapi karena keberhasilannya membangun sistem hukum yang mampu mencegah korupsi, memberikan efek jera kepada pelaku dan mengembalikan aset negara,” kata Luthfi Yazid.(red)











