“Penegakan hukum berjalan, tetapi pencegahan gagal, dan di situlah letak paradoks terbesar sistem hukum kita.”
Oleh: Dr. HC Muhammad Yuntri, SH., MH
Penetapan tersangka Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada 16 April 2026 menjadi peristiwa yang tidak hanya mengejutkan, tetapi juga mengguncang fondasi moral sistem hukum Indonesia.
Bagaimana mungkin seorang pejabat yang baru menjabat enam hari di lembaga yang berfungsi mengawasi maladministrasi dan menjaga etika pelayanan publik, justru langsung tersandung dugaan korupsi setelah dilantik pada 10 April 2026?.
Bukan sekadar ironi, melainkan paradoks sistemik
Peristiwa ini memunculkan sejumlah pertanyaan publik. Bagaimana mungkin seseorang yang baru enam hari menjabat sudah tersangkut kasus hukum?. Sejauh mana proses seleksi oleh panitia seleksi dan uji kelayakan di Komisi II DPR RI berjalan efektif sehingga pada 27 Januari 2026 Hery Susanto dapat terpilih sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031?.
Bagaimana mekanisme due diligence dan uji integritas dilakukan sebelum pengangkatan pejabat publik setingkat pimpinan lembaga negara?. Dan, standar seleksi seperti apa yang perlu diperbaiki agar kejadian serupa tidak terulang di lembaga negara lainnya?
Kasus ini tidak sekadar perkara pidana biasa. Ia mencerminkan retaknya fondasi moral dalam sistem hukum itu sendiri.
Perspektif Praktisi Hukum: Antara Penegakan Hukum dan Krisis Integritas
Secara normatif, langkah Kejaksaan Agung menetapkan tersangka terhadap siapa pun, termasuk pejabat tinggi negara, merupakan manifestasi asas equality before the law. Tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Dalam konteks ini, tindakan Kejaksaan Agung patut dipandang sebagai bentuk keberanian institusional.
Namun, persoalan tidak berhenti pada aspek prosedural. Dugaan keterlibatan dalam kasus tata kelola tambang nikel di Sulawesi Utara pada periode 2013-2025 yang menyeret nama Hery Susanto menimbulkan pertanyaan serius.
Dalam perspektif hukum tata negara, pengangkatan pimpinan lembaga seperti Ombudsman seharusnya melalui proses seleksi ketat, termasuk penelusuran rekam jejak. Jika dugaan tindak pidana terjadi dalam rentang waktu panjang, maka kegagalan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab individu, melainkan juga kegagalan sistem seleksi negara.
Dampak terhadap Penegakan Hukum dan Citra Ombudsman
Peristiwa ini menimbulkan dua implikasi besar.
Pertama, krisis kepercayaan publik. Ombudsman RI dibentuk untuk mengawasi maladministrasi. Ketika pimpinannya justru diduga terlibat tindak pidana, legitimasi moral lembaga tersebut mengalami degradasi serius. Publik pun bertanya, siapa yang mengawasi pengawas?
Kedua, paradoks penegakan hukum. Di satu sisi, penangkapan ini menunjukkan hukum masih berjalan. Namun di sisi lain, membuka fakta bahwa praktik korupsi diduga telah mengakar hingga ke lingkaran elit pengawasan negara. Penegakan hukum berjalan, tetapi pencegahan gagal.
Ketegasan yang Harus Diambil
Dalam menghadapi kasus yang melibatkan pejabat tinggi negara, terdapat sejumlah prinsip yang harus ditegakkan secara konsisten.
Pertama, transparansi total. Proses hukum harus terbuka dan tidak menyisakan ruang abu-abu yang memicu spekulasi publik.
Kedua, penelusuran aktor lain melalui prinsip follow the money. Kasus korupsi di sektor pertambangan hampir tidak mungkin berdiri sendiri, sehingga perlu didalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik korporasi maupun jaringan sistemik.
Ketiga, evaluasi sistem rekrutmen pejabat publik. Negara harus mengakui adanya kelemahan dalam proses seleksi dan memperkuat mekanisme pengangkatan dengan pendekatan berbasis integritas.
Keempat, penerapan sanksi moral dan administratif selain pidana, guna menjaga standar etika jabatan publik.
Marwah Hukum: Antara Harapan dan Ancaman
Kasus ini menjadi cermin bagi wajah hukum Indonesia. Ketika pejabat yang seharusnya menjadi penjaga integritas justru mencederai hukum, maka yang runtuh bukan hanya institusi, tetapi juga kepercayaan kolektif masyarakat terhadap keadilan.
Namun, marwah hukum belum sepenuhnya hilang selama penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, bebas dari intervensi politik, serta proses peradilan berjalan objektif dan independen.
Dalam situasi ini, hukum sedang diuji: apakah masih tegak sebagai panglima, atau justru tunduk pada kekuasaan dan kepentingan.
Solusi Yuridis dan Sistemik
Untuk mencegah kejadian serupa, diperlukan langkah konkret.
Pertama, reformasi sistem seleksi pejabat negara dengan mengintegrasikan audit rekam jejak berbasis data, pelibatan lembaga independen, uji integritas mendalam seperti lifestyle check dan konflik kepentingan, serta integrasi data perkara antar-lembaga.
Kedua, penerapan prinsip zero tolerance terhadap korupsi, terutama bagi pejabat pengawas, dengan melibatkan aparat penegak hukum, termasuk intelijen hukum dan PPATK dalam proses penyaringan.
Ketiga, revitalisasi etika jabatan publik dengan membangun budaya hukum yang tidak hanya berbasis aturan, tetapi juga moralitas.
Penutup: Ujian yang Menentukan Arah Bangsa
Kasus yang menimpa Hery Susanto merupakan peringatan keras bahwa korupsi bukan semata persoalan individu, melainkan juga kegagalan sistem.
Jika negara mampu menjadikan peristiwa ini sebagai momentum pembenahan menyeluruh, kepercayaan publik masih dapat dipulihkan. Namun jika tidak, maka yang tersisa adalah kesimpulan pahit bahwa hukum di Indonesia tengah kehilangan ruhnya.
Jakarta, 19 April 2026
*Penulis adalah praktisi hukum sejak 1986, advokat senior di Jakarta, Presiden Kongres Advokat Indonesia (K.A.I), serta alumni Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran jurusan Hukum Internasional angkatan 1982.
Disclaimer: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis. Seluruh pandangan, analisis dan kesimpulan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.










