Hukum  

AI Ubah Peradilan, Integritas Hakim Tetap Utama

Podcast PODIUM berkolaborasi dengan Universitas Jember membahas tantangan AI bagi dunia peradilan serta pentingnya menjaga independensi, integritas, dan intelektualitas hakim. (Foto: IST/SP).

JEMBER, SUDUTPANDANG.ID – Perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) mulai membawa perubahan terhadap dunia peradilan.

Di tengah pemanfaatan teknologi, hakim dan aparatur peradilan tetap dituntut menjaga independensi, integritas, serta kemampuan intelektual dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam episode spesial Podcast Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (PODIUM) yang berkolaborasi dengan Universitas Jember (Unej). Kegiatan berlangsung di Auditorium Fakultas Hukum Unej, Senin (21/9/2026).

Diskusi mengangkat tema pembangunan “Aparatur Peradilan Cendekia” dalam menghadapi tantangan hukum dan perkembangan teknologi. Ketua Senat Akademik Unej, Drs. Andang Subaharianto, hadir sebagai narasumber dengan Bayu Wicaksono sebagai pemandu acara.

Andang yang berlatar belakang antropologi menekankan pentingnya kemampuan aparatur peradilan memahami hukum secara menyeluruh. Menurut dia, penguasaan peraturan perundang-undangan perlu disertai pemahaman terhadap konteks sosial, fakta perkara, serta nilai keadilan.

Ia mengatakan hukum tidak cukup dipahami hanya berdasarkan bunyi pasal dalam peraturan. Aparatur peradilan perlu mampu membaca konteks suatu persoalan agar penerapan hukum tidak terlepas dari fakta dan kondisi yang melatarbelakanginya.

“Seorang hakim atau aparatur peradilan seyogyanya memang tidak hanya membaca teks, tapi dia harus bisa menemukan atau membaca konteks secara tepat,” ujar Andang.

BACA JUGA  HUT Ke-72, IKAHI: Tekankan Integritas Hakim dan Peradilan

Menurutnya, tugas hakim juga tidak berhenti pada penerapan norma hukum secara formal. Hakim membutuhkan penalaran substantif untuk memahami persoalan, menggali nilai keadilan, dan menyusun pertimbangan berdasarkan fakta persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Jadi hakim bukan sekadar corong undang-undang. Tapi dia haruslah bisa menemukan, bisa menggali, dan bisa mencapai apa yang disebut dengan keadilan substantif,” katanya.

Dalam diskusi tersebut, Andang juga menyoroti hubungan antara integritas dan intelektualitas sebagai bagian penting dalam menghasilkan putusan berkualitas. Menurut dia, kemampuan intelektual tanpa integritas tidak cukup untuk menjamin keadilan. Sebaliknya, integritas perlu didukung kemampuan berpikir kritis dan penguasaan hukum.

“Integritas saja tidak cukup untuk menghasilkan putusan yang baik. Intelektualitas saja juga tidak cukup untuk melahirkan putusan yang menjamin keadilan substantif,” ungkapnya.

Karena itu, peningkatan kapasitas aparatur peradilan perlu dilakukan secara berkelanjutan. Pendidikan dan pelatihan, forum akademik, serta budaya menulis dinilai dapat menjadi sarana untuk memperluas wawasan sekaligus meningkatkan kemampuan analisis.

Andang menilai kegiatan menulis memiliki peran dalam membentuk pola pikir yang sistematis. Proses menulis mendorong seseorang mengolah teori, pemikiran, dan data sebelum menyusun kesimpulan secara logis.

BACA JUGA  Jaga Integritas: Menjaga Amanah Tuhan

“Menulis itu bukan sekadar orang merangkai kata. Tapi dia mengolah teori, mengolah pikiran, mengolah data, lalu mengambil kesimpulan,” tuturnya.

Menurut Andang, tradisi akademik seperti Arunika dan berbagai forum pembelajaran bagi hakim dapat menjadi ruang untuk mengembangkan serta menjaga intelektualitas aparatur peradilan. Kemampuan tersebut dibutuhkan ketika hakim menghubungkan fakta persidangan dengan norma hukum dan menyusun pertimbangan dalam putusan.

Selain intelektualitas, independensi dan integritas juga menjadi perhatian dalam diskusi. Andang menjelaskan, kemampuan intelektual dapat terus diasah melalui pendidikan dan pelatihan. Sementara itu, integritas berkaitan dengan nilai dan prinsip yang terbentuk melalui proses panjang dan terus diuji dalam pelaksanaan tugas.

Dalam menjalankan kewenangannya, hakim diharapkan tetap independen dan mampu menggunakan kemampuan berpikir serta hati nurani secara bertanggung jawab.

“Yang penting menurut saya bagi kerja hakim harus tetap independen. Hakim buat saya harus tetap bekerja dengan hati dan akalnya,” ujarnya.

Pembahasan kemudian diarahkan pada masa depan peradilan menuju 2045, termasuk potensi semakin luasnya penggunaan teknologi dan AI dalam mendukung pekerjaan hakim serta aparatur pengadilan.

Sejumlah pekerjaan administratif yang selama ini dilakukan manusia berpotensi semakin banyak dibantu teknologi. Namun, pemanfaatan AI tidak berarti menghilangkan dimensi kemanusiaan dalam proses penegakan hukum.

BACA JUGA  Elite PDIP: Pengeroyok Ade Armando Jangan Sampai Lolos!

Teknologi dapat digunakan sebagai sarana pendukung pekerjaan peradilan. Sementara itu, tanggung jawab hakim dalam mempertimbangkan perkara dan menjaga keadilan tetap membutuhkan integritas, penalaran, independensi, serta kepekaan terhadap persoalan manusia.

Pesan tersebut terangkum dalam gagasan yang mengemuka dalam PODIUM, yakni “Teknologi di tangan, tapi hatinya tetap dipergunakan.”

Diskusi PODIUM bersama Unej tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong terbentuknya aparatur peradilan yang mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi tanpa mengesampingkan prinsip dasar peradilan.

Di tengah perkembangan AI, kemampuan menggunakan teknologi perlu berjalan beriringan dengan penguatan integritas dan intelektualitas.

Dengan demikian, transformasi digital di lingkungan peradilan tetap diarahkan untuk mendukung pelaksanaan tugas hukum tanpa mengurangi tanggung jawab hakim dalam menjaga independensi dan keadilan. (UM/09)