Hemmen

Jessica Iskandar Bahagia, Hakim Tolak Gugatan Steven Rp50 Miliar

Jessica Iskandar dan Suami (Foto:Instagram/@inijedar)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan perdata Christopher Steffanus Budianto alias Steven terhadap artis Jessica Iskandar dan suaminya, Vincent Verhaag.

Hal tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto. Diketahui Steven mengajukan gugatan terhadap Jessica dan Vincent dengan nilai Rp50 miliar

“Gugatan Penggugat Christopher Stefanus Budianto terhadap Jessica Iskandar ditolak oleh majelis hakim PN Jaksel dengan ketua majelis Hendra Yuristiawan,” jelas Djuyamto dalam pesan tertulisnya, Rabu (12/4/2023).

Djuyamto menjelaskan bahwa penolakan gugatan perdata itu diputus pada Rabu, setelah majelis hakim menggelar rapat bersama.

“Putusan hari ini, Rabu 12 April 2023,” lanjut Djuyamto

Menanggapi putusan tersebut kuasa hukum Jessica, Rolland E. Potu telah menyampaikan kabar gembira ini kepada Jessica Iskandar.

BACA JUGA  DJKI Optimalkan Pelindungan dan Pemanfaatan KI sebagai Aset Utama Pembangunan Perekonomian Wilayah

Ucapan syukur mengalir dari istri Vincent Verhaag tersebut atas bebasnya ia dari gugatan tersebut.

“Beliau bersyukur, puas, Vincent juga. Dia bilang bahwa ini bentuk dari perjuangan, kebenaran akan terungkap,” ujar Rolland

Sebelumnya, Jessica Iskandar mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan yang membuatnya rugi sekitar Rp9,8 miliar.

Nilai kerugian tersebut merupakan total dari 11 mobil yang ia sewakan kepada Steven di perusahaannya.

Jessica Iskandar akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Kendati demikian, Steven malah menggugat balik Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas kasus dugaan perbuatan melawan hukum dengan klasifikasi perkara pencemaran nama baik.(04)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan