PANGKALPINANG-BABEL, SUDUTPANDANG.ID – Aktivis antikorupsi Bangka Belitung, Dr Marshal Imar Pratama, menyoroti penghentian penyelidikan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Pangkalpinang. Ia meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengevaluasi penanganan perkara tersebut.
Menurut Marshal, penghentian penyelidikan perkara itu perlu mendapat perhatian karena sebelumnya terdapat dugaan penyimpangan penggunaan anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Pangkalpinang. Ia menilai proses penghentian perkara perlu disampaikan secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai dasar keputusan tersebut.
“Besar harapan kita supaya Kajati Riono Budisantoso tidak tinggal diam dalam melihat gaduhnya kinerja Kajari Rindang, Kasi Pidsus dan tim penyidik kasus dewan Pangkalpinang ini. Sudah saatnya kita bisa melihat sikap tegasnya,” kata Marshal dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).
Marshal juga meminta fungsi pengawasan di Kejati Kepulauan Baben melakukan evaluasi terhadap proses penanganan perkara tersebut, termasuk keputusan penghentian penyelidikan.
Menurut Doktor Ekonomi Universitas Borobudur Jakarta itu, evaluasi diperlukan untuk memastikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kejari Pangkalpinang berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Marshal juga turut menyoroti penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kejari Pangkalpinang dalam beberapa tahun terakhir. Ia menilai produktivitas penanganan perkara korupsi di lingkungan kejaksaan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi.
Ia membandingkan penanganan perkara di Kejari Pangkalpinang dengan Kejari Bangka Selatan. Menurut Marshal, Kejari Bangka Selatan telah menangani sejumlah perkara korupsi dengan nilai kerugian negara yang lebih besar.
“Semestinya sebagai Kejari tipe A yang harus memberi contoh kepada Kejari tipe B,” ujar Marshal.
Marshal juga mengusulkan penyegaran organisasi terhadap sejumlah jaksa dan pegawai yang telah lama bertugas di Kejari Pangkalpinang, khususnya pada bidang Intelijen dan Tindak Pidana Khusus.
Ia menilai penyegaran tersebut dapat menjadi bagian dari evaluasi internal untuk meningkatkan kinerja penanganan perkara.
“Kalau nanti jaksa-jaksanya di level bawah diganti dengan jaksa yang baru dan segar, maka kinerja dan produktivitasnya akan tinggi. Tidak ada beban terhadap Pemkot,” kata Marshal.
Ia juga menyinggung perlunya pengawasan terhadap penanganan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang.
Menurut Marshal, evaluasi diperlukan agar penanganan perkara dugaan korupsi tidak berhenti pada kasus tertentu dan tetap dilakukan berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Penjelasan Kejari
Sementara itu, Kejari Pangkalpinang sebelumnya menghentikan penyelidikan dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2025. Perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan setelah temuan kelebihan pembayaran dikembalikan ke kas daerah.
Kasi Intelijen Kejari Pangkalpinang Anjasra Karya mengatakan, dalam penyelidikan ditemukan adanya kelebihan pembayaran perjalanan dinas. Kelebihan pembayaran tersebut berkaitan dengan diskon atau potongan harga dari pihak hotel yang tidak dipotong saat pengajuan pembayaran.
Kejari Pangkalpinang juga menyatakan perjalanan dinas yang diperiksa benar-benar dilaksanakan. Hal tersebut didasarkan pada laporan perjalanan dinas, hasil klarifikasi kepada pihak hotel, serta dokumen pendukung lainnya.
Sebelumnya, proses pengumpulan bahan dan keterangan dilakukan terhadap sejumlah anggota DPRD Kota Pangkalpinang. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas.









