Hukum  

Kejagung Limpahkan 6 Tersangka Korupsi MBG

Kejaksaan Agung melimpahkan enam tersangka beserta barang bukti perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: IST/SP).

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan enam tersangka beserta barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026 kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).

Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Selasa (29/9/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penuntut umum.

Perkara tersebut menjadi perhatian karena Kejagung menyebut dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola MBG itu menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp10 triliun berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan berdasarkan Surat Perintah Direktur Penyidikan JAM Pidsus Nomor Prin-2459/F.2/Fd.2/09/2026 tertanggal 29 September 2026.

Enam tersangka yang dilimpahkan terdiri atas empat orang dari unsur penyelenggara negara dan dua pihak swasta.

Mereka yakni DH selaku Kepala BGN periode Agustus 2024 hingga 2 Juni 2026; SS selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025 hingga 2 Juni 2026; serta LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan periode 22 Oktober 2024 hingga 2 Juni 2026.

BACA JUGA  Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-yudisial 

Selanjutnya terdapat LMI yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN. Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni GHS dan AYS.

Sebelumnya, Kejagung memang telah menetapkan sejumlah pejabat dan pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara tata kelola MBG. Penetapan tersebut dilakukan secara bertahap dalam proses penyidikan.

Dalam proses penyidikan, penuntut umum menyatakan berkas perkara keenam tersangka telah lengkap. Kejagung menyebut kelengkapan perkara didukung keterangan 233 saksi, empat orang ahli, alat bukti surat atau dokumen, serta barang bukti elektronik.

Dengan dinyatakan lengkapnya berkas perkara, proses penanganan perkara kini memasuki tahap penuntutan. Setelah pelimpahan tahap II, tanggung jawab terhadap para tersangka dan barang bukti beralih kepada Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain melengkapi alat bukti, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang berkaitan dengan para tersangka.

Dari DH, penyidik menyita aset dengan nilai sekitar Rp8,43 miliar. Aset tersebut antara lain berupa jam tangan, cash box, uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat, uang rupiah, serta kendaraan.

Sementara itu, dari SS, penyidik menyita sejumlah aset berupa beberapa cincin dan batu permata. Adapun dari AYS, penyidik menyita kendaraan dan uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat.

BACA JUGA  Kakek Nekat, Gugat Lahan Milik Pengacara dengan Alas Hak Tanah yang Sudah Dijual

Dugaan Penggunaan Dana

Anang mengatakan penyidik menemukan sejumlah fakta yang berkaitan dengan penggunaan dan pengalihan dana dalam mekanisme pengurusan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Menurut Kejagung, penggunaan dana tersebut diduga dilakukan di luar hubungan bisnis atau profesional yang wajar. Penyidik juga mendalami pembayaran yang diduga berkaitan dengan proses verifikasi dan penetapan status titik SPPG.

“Termasuk pembayaran yang kemudian digunakan untuk diberikan kepada pihak yang berkaitan dengan proses verifikasi dan penetapan status titik SPPG,” kata Anang dalam keterangannya, Selasa (29/9/2026).

Kejagung juga menemukan adanya keterkaitan peran antara DH, SS, LP, dan LMI selaku penyelenggara negara dengan GHS serta AYS sebagai pihak swasta.

Keterkaitan tersebut, menurut penyidik, menjadi bagian dari rangkaian perkara yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Nilai kerugian tersebut mengacu pada hasil audit BPKP yang mencapai sekitar Rp10 triliun.

“Kerugian keuangan negara berdasarkan Audit Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP kurang lebih sebesar Rp10 triliun,” ujar Anang.

Perkara ini selanjutnya akan diproses oleh Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat melalui tahapan penuntutan. Keenam tersangka akan menghadapi proses hukum berdasarkan alat bukti dan konstruksi perkara yang telah disusun penyidik.

BACA JUGA  Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Ismail Bolong ke Bareskrim Polri

Kejagung sebelumnya juga terus melakukan pemeriksaan saksi dalam perkara tata kelola MBG untuk memperkuat pembuktian. Pada Agustus 2026, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dari unsur BGN, tenaga ahli, pejabat pembuat komitmen, serta pihak yayasan terkait perkara tersebut.

Pelimpahan tahap II menandai berakhirnya fase penyidikan terhadap enam tersangka dalam perkara tersebut. Selanjutnya, proses hukum berada pada kewenangan penuntut umum hingga perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Kejagung menegaskan penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Status keenam orang tersebut sebagai tersangka juga tetap berada dalam koridor proses peradilan, sehingga pembuktian mengenai tindak pidana yang didakwakan akan dilakukan melalui persidangan. (UM/09)