Hukum  

Kejagung Usut 4 Kasus Dugaan Korupsi, Periksa 9 Saksi

Kejaksaan Agung memeriksa sembilan saksi dalam penyidikan empat perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pemanfaatan kawasan hutan, tata kelola migas di Bekasi, pertambangan batu bara di Kalimantan Utara, dan pertambangan mineral bukan logam. (Foto: IST/SP).

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami empat perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pemanfaatan kawasan hutan, tata kelola minyak dan gas bumi, pertambangan batu bara, serta pertambangan mineral bukan logam.

Penyidikan dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di bawah koordinasi Direktur Penyidikan Saiful Bahri Siregar. Dalam rangkaian penyidikan tersebut, penyidik memeriksa sembilan saksi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pemeriksaan para saksi dilakukan untuk mendalami informasi dan mengumpulkan keterangan yang dibutuhkan dalam penanganan masing-masing perkara.

Empat perkara tersebut memiliki objek penyidikan berbeda, mulai dari dugaan penyalahgunaan kawasan hutan untuk perkebunan di Lampung hingga kegiatan pertambangan di Kalimantan Utara.

Perkara pertama menyangkut dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di areal PT INHUTANI V, Provinsi Lampung.

Dalam perkara ini, penyidik memeriksa dua saksi berinisial MH dan EP yang berasal dari INHUTANI V. Keterangan keduanya diperlukan untuk membantu penyidik menelusuri penggunaan serta pemanfaatan kawasan hutan yang menjadi objek penyidikan.

Pemeriksaan saksi tersebut merupakan bagian dari upaya mengumpulkan bukti dan mengklarifikasi informasi terkait kegiatan perkebunan di kawasan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

BACA JUGA  Polisi Kembali Sita Rp 2,6 Miliar dari Istri Buronan Judol

Dugaan Korupsi Tata Kelola Migas Bekasi

Perkara kedua berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam pelaksanaan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP selama periode 2009–2024.

Untuk mendalami perkara tersebut, penyidik memeriksa empat saksi yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Mereka masing-masing berinisial DADA, DFB, NA, dan DKW.

Keterangan para saksi dibutuhkan untuk menelusuri aspek tata kelola perusahaan daerah serta pelaksanaan kerja sama yang menjadi objek penyidikan. Rentang waktu perkara yang mencapai 15 tahun juga menjadi bagian dari konteks yang perlu didalami untuk memperoleh gambaran mengenai kegiatan yang diperiksa.

Meski demikian, pemeriksaan saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan mereka dalam tindak pidana. Penyidik masih harus menguji keterangan yang diperoleh dengan alat bukti lain sesuai ketentuan hukum.

Penyidikan Tambang Batu Bara di Nunukan

Perkara ketiga menyangkut dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan batu bara oleh PT CCM di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada periode 2013–2025.

BACA JUGA  Komnas HAM: Ratifikasi OPCAT Mendesak Akibat Tingginya Laporan penyiksaan

Dalam penyidikan ini, tim Jampidsus memeriksa seorang saksi berinisial BH yang berasal dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pendalaman terhadap kegiatan pertambangan yang sedang diselidiki. Keterangan saksi diharapkan membantu penyidik memperoleh informasi yang relevan dengan objek perkara, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan kewenangan dan aspek pengelolaan lingkungan hidup.

Kejagung belum memerinci lebih lanjut dugaan penyimpangan yang menjadi fokus penyidikan dalam perkara pertambangan batu bara tersebut.

Dugaan Korupsi Tambang Mineral Bukan Logam

Sementara itu, perkara keempat berhubungan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam oleh PT PMM selama periode 2018–2026.

Dalam perkara ini, penyidik memeriksa dua saksi, yakni RK yang berasal dari PT IPP dan PT PMM, serta IT yang berasal dari PT MS dan PT PMM.

Pemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan untuk mendalami informasi mengenai tata kelola kegiatan pertambangan yang menjadi objek penyidikan. Penyidik perlu mencermati keterangan yang diberikan untuk mengidentifikasi fakta-fakta yang relevan dengan perkara.

Dengan pemeriksaan sembilan saksi dari empat perkara tersebut, Kejagung melanjutkan pengumpulan keterangan untuk mendukung proses penyidikan. Namun, belum ada rincian lebih lanjut mengenai kemungkinan tersangka maupun perkembangan akhir dari masing-masing perkara dalam keterangan yang disampaikan.

BACA JUGA  Inilah 37 Pejabat Eselon II yang Dimutasi Jaksa Agung

Anang Supriatna menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilaksanakan dengan mengedepankan profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas.

“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujar Anang.

Kejagung menyatakan pendalaman keterangan para saksi akan terus dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penanganan empat perkara tersebut menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan sumber daya alam dan perusahaan daerah. Seluruh dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum, dengan tetap menghormati hak setiap pihak yang terkait. (UM/09)