JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Polres Metro Jakarta Barat membongkar sekitar 30 lapak yang diduga menjadi lokasi transaksi dan konsumsi narkoba di Kompleks Permata, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (13/10/2026).
Penertiban di kawasan yang dikenal sebagai Kampung Ambon itu menyasar tempat-tempat yang diduga dimanfaatkan untuk penyalahgunaan narkotika.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkoba, mulai dari alat isap atau bong, cangklong, korek api, hingga sisa narkotika. Polisi juga menemukan sejumlah botol minuman keras saat menyisir lapak-lapak yang menjadi sasaran penertiban.
Operasi dipimpin Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Nasriadi dengan melibatkan Pemerintah Kota Jakarta Barat dan Direktorat Narkoba Bareskrim Polri. Langkah ini dilakukan untuk menekan peredaran narkoba sekaligus menutup lokasi yang diduga menjadi tempat konsumsi narkotika.
Nasriadi mengatakan, pembongkaran dilakukan di sejumlah titik, mulai dari pintu masuk Kompleks Permata hingga bagian dalam kawasan yang berada di tepi kali.
“Kurang lebih ada 30 lapak yang kita bongkar, mulai dari pintu masuk sampai ke bagian utama di pinggir kali,” kata Nasriadi.
Polisi Temukan Dugaan Praktik Sewa Lapak

Selain menertibkan bangunan, polisi mendalami dugaan adanya praktik penyewaan lapak kepada pengguna narkoba. Tempat tersebut diduga disediakan agar pembeli dapat langsung mengonsumsi narkotika setelah melakukan transaksi.
Menurut Nasriadi, terdapat indikasi pembagian peran antara pengedar narkoba dan pihak yang menyediakan tempat untuk menggunakan barang terlarang tersebut.
Dalam pola yang diduga ditemukan petugas, pengedar tidak selalu menyediakan lokasi untuk konsumsi narkoba. Kondisi itu diduga dimanfaatkan pemilik atau pengelola lapak yang menyediakan tempat bagi pembeli.
“Jadi, ada bandar yang tidak menyediakan tempat, kemudian ada pemilik lapak yang menyediakan tempat. Mereka berkolaborasi sehingga pembeli bisa langsung menggunakan narkoba di tempat,” ujar Nasriadi.
Meski demikian, polisi belum mengungkap identitas pihak yang diduga terlibat dalam penyewaan lapak tersebut. Besaran tarif sewa, jumlah lapak yang digunakan untuk aktivitas itu, serta kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkoba masih belum dirinci.
Polisi juga belum menyampaikan secara terperinci jenis dan jumlah narkotika yang ditemukan selama operasi berlangsung.
Lapak Dirobohkan, Pengawasan Diperketat

Setelah melakukan penyisiran, petugas merobohkan lapak-lapak yang menjadi sasaran penertiban. Pembongkaran tersebut bertujuan mencegah bangunan kembali digunakan untuk transaksi maupun konsumsi narkoba.
Polres Metro Jakarta Barat akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Jakarta Barat serta pengurus RT dan RW untuk menentukan langkah lanjutan terhadap lahan yang telah ditertibkan.
Koordinasi tersebut juga diperlukan untuk mengantisipasi munculnya kembali bangunan liar yang berpotensi dimanfaatkan untuk kegiatan serupa.
Nasriadi menegaskan, upaya penanganan Kampung Ambon tidak berhenti pada pembongkaran fisik. Pengawasan berkelanjutan dinilai penting agar lokasi yang telah ditertibkan tidak kembali menjadi tempat penyalahgunaan narkotika.
Untuk itu, polisi merencanakan patroli gabungan selama 24 jam dengan melibatkan jajaran polres, polsek, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, serta pengurus lingkungan setempat.
Patroli tersebut ditujukan untuk memantau situasi kawasan, mencegah pembangunan kembali lapak yang telah dibongkar, serta mendeteksi kemungkinan munculnya aktivitas peredaran narkoba.
Keterlibatan masyarakat juga menjadi bagian penting dalam pengawasan. Warga dan pengurus lingkungan diharapkan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada petugas agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Polisi Buka Akses Rehabilitasi bagi Pengguna
Di samping penindakan terhadap dugaan peredaran narkoba, kepolisian turut mendorong penanganan bagi masyarakat yang mengalami masalah penyalahgunaan narkotika.
Nasriadi meminta keluarga yang memiliki anggota keluarga terjerat penyalahgunaan narkoba agar tidak ragu mencari bantuan. Keluarga dapat berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendapatkan informasi mengenai akses rehabilitasi.
Pelaksanaan rehabilitasi tetap melalui asesmen dan mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku, dengan mempertimbangkan kondisi serta kebutuhan orang yang bersangkutan.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat membantu pengguna narkoba memperoleh penanganan yang tepat, sekaligus mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masyarakat.
Pembongkaran sekitar 30 lapak di Kampung Ambon menjadi bagian dari upaya aparat menutup ruang yang diduga digunakan untuk transaksi dan konsumsi narkoba. Namun, efektivitas penertiban akan bergantung pada pengawasan setelah operasi, penelusuran pihak-pihak yang diduga terlibat, serta koordinasi berkelanjutan antara aparat, pemerintah daerah dan masyarakat.
Dengan patroli gabungan dan pengawasan lingkungan, polisi berupaya mencegah lapak serupa kembali bermunculan dan memastikan kawasan yang telah ditertibkan tidak digunakan lagi untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika. (Egi/09)











