BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Polres Badung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka perkara narkoba. Salah satunya, MP, oknum anggota Ormas yang diduga memiliki senjata api lengkap dengan peluru dan pin Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Khusus MP, ini pemain lama kasus narkotika jenis sabu-sabu. Diduga merupakan salah satu anggota Ormas yang berada di Bali. Ditemukan senjata api lengkap berikut 70 butir peluru, empat di antaranya masih bisa digunakan, dan ditemukan pin BNN,” ungkap Kapolres Badung AKBP Leo Dedi Defretes, dalam konferensi pers di Mapolres Badung, Senin (14/2/2022).
Kapolres mengungkapkan, MP digerebek Tim Satnarkoba Polres Badung setelah mendapat informasi dari masyarakat.
“Kami akan terus mengembangkan akan adanya temuan senpi aktif dan Pin BNN. Yang jelas ini akan kami kembangkan dan atas nama pimpinan akan terus berkomitmen memberantas premanisme serta penyebaran narkotika di wilayah hukum Polres Badung,” tegas Kapolres didampingi Kasat Narkoba Iptu Budi Artama dan Kasie Humas Iptu Ketut Sudana.
“Untuk premanisme dan narkotika saya nyatakan perang dan akan terus kami berantas,” sambung Leo yang dikenal garang memberantas premanisme.(One)