JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) mendesak pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk pihak yang diduga terlibat dalam pembakaran, kelalaian, maupun pelanggaran kewajiban pengelolaan lingkungan. Pemerintah juga diminta tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi memastikan pencegahan, pengusutan penyebab kebakaran, dan pemulihan lingkungan berjalan secara menyeluruh.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum DePA-RI TM Luthfi Yazid dalam keterangan tertulis, Kamis (15/10/2026). Ia menilai, karhutla bukan sekadar persoalan kebakaran vegetasi, melainkan juga menyangkut kerusakan ekosistem, hilangnya keanekaragaman hayati, kesehatan masyarakat, serta tanggung jawab negara dalam melindungi hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Menurut Luthfi, penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman api dan penanggulangan dampak jangka pendek. Pemerintah perlu memastikan setiap kejadian ditangani melalui langkah pencegahan, penyelidikan penyebab kebakaran, penegakan hukum, dan pemulihan kawasan yang rusak.
Tanpa langkah yang menyeluruh, persoalan karhutla berisiko terus berulang setiap tahun tanpa penyelesaian terhadap akar masalahnya.
Dampak kebakaran hutan dan lahan juga dapat meluas ke berbagai sektor kehidupan. Asap yang dihasilkan berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, menghambat kegiatan pendidikan, membatasi aktivitas sosial dan ekonomi, serta mengganggu transportasi, termasuk penerbangan.
Jika asap melintasi batas negara, dampaknya juga dapat memicu keluhan dari negara lain dan menjadi persoalan hubungan antarnegara.
Luthfi, yang juga merupakan fellow program Leadership for Environment and Development (LEAD) yang didirikan dan bermarkas di New York, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap karhutla harus dilakukan secara profesional, transparan dan tanpa diskriminasi.
Ia mengatakan, aparat penegak hukum perlu mengungkap penyebab kebakaran berdasarkan bukti ilmiah dan alat bukti yang sah. Penyelidikan harus mencakup kemungkinan adanya pembakaran yang disengaja, kelalaian, maupun pelanggaran kewajiban pengelolaan lingkungan.
Menurut Luthfi, penanganan perkara tidak semestinya hanya berfokus pada individu yang ditemukan di lokasi kebakaran. Jika terdapat bukti yang cukup, penyelidikan perlu menjangkau pihak lain yang diduga terlibat, memberikan perintah, melakukan pembiaran, atau lalai menjalankan kewajiban hukum.
Hal itu termasuk kemungkinan pertanggungjawaban korporasi apabila unsur-unsurnya terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kebakaran di kawasan usaha tidak serta-merta membuktikan kesalahan perusahaan. Penentuan tanggung jawab harus dilakukan melalui proses hukum yang objektif berdasarkan fakta dan bukti.
Luthfi juga menyoroti langkah antisipasi pemerintah dalam menghadapi karhutla. Menurut dia, pencegahan seharusnya dilakukan sejak dini sebelum musim kemarau, antara lain melalui pemantauan wilayah rawan, kesiapan personel, serta penyediaan sarana dan prasarana pemadaman.
Ia menilai, Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup perlu menunjukkan langkah konkret dalam pencegahan dan penanganan karhutla, bukan hanya merespons setelah kebakaran meluas.
Dalam pandangannya, kepentingan ekonomi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban perlindungan lingkungan. Setiap pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan perizinan, menjalankan upaya pencegahan kebakaran, dan memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan.
Negara Wajib Melindungi Masyarakat terdampak
Luthfi, yang pernah menjadi peneliti di Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), berpandangan bahwa tanggung jawab negara tidak berakhir setelah api berhasil dipadamkan.
Pemerintah pusat dan daerah, kata dia, harus memastikan masyarakat yang terdampak memperoleh perlindungan, termasuk akses terhadap informasi kualitas udara, layanan kesehatan, dan bantuan bagi kelompok rentan.
Selain itu, pemulihan lingkungan harus menjadi bagian penting dari penanganan karhutla. Upaya tersebut perlu dilakukan berdasarkan kajian ilmiah dan karakteristik ekosistem, disertai pengawasan berkelanjutan untuk mencegah kerusakan serupa terulang.
Secara konstitusional, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahan dan peraturan pelaksanaannya menjadi salah satu landasan hukum dalam pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan serta penegakan hukum terhadap pelanggaran.
DePA-RI menilai, keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup diukur dari luas wilayah yang berhasil dipadamkan. Pemerintah juga harus mampu mencegah kebakaran berulang, mengungkap pelanggaran, memulihkan lingkungan, dan menjamin masyarakat tidak terus menanggung kerugian akibat kerusakan ekologis.
Rekomendasi
DePA-RI mendesak pemerintah memperkuat pencegahan dan sistem peringatan dini karhutla melalui peningkatan pemantauan titik panas, kesiapsiagaan personel, penyediaan sarana pemadaman, serta koordinasi lintas lembaga dan pelibatan masyarakat.
Organisasi tersebut juga mendorong pengusutan menyeluruh terhadap penyebab kebakaran berdasarkan bukti yang sah. Apabila ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan proporsional melalui mekanisme pidana, perdata, maupun sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan terhadap perizinan dan kepatuhan pelaku usaha dalam menjalankan kewajiban perlindungan lingkungan juga dinilai perlu dievaluasi.
Di sisi lain, pemerintah diminta menjamin keterbukaan informasi kualitas udara, menyediakan layanan kesehatan bagi masyarakat terdampak, serta memberikan perhatian kepada kelompok rentan.
Pemulihan kawasan terbakar juga perlu dilaksanakan secara berkelanjutan berdasarkan kajian ilmiah agar fungsi ekologis kawasan dapat diperbaiki dan risiko kebakaran berulang dapat ditekan.
DePA-RI menegaskan bahwa perlindungan lingkungan hidup merupakan bagian dari penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Karena itu, penanganan karhutla membutuhkan koordinasi antarpihak dengan pembagian tanggung jawab yang jelas sesuai kewenangan dan kewajiban masing-masing.
Evaluasi Kinerja Menteri
Luthfi turut meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi kinerja jajaran kabinet, terutama Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup, dalam menjalankan tugas perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
Menurutnya, evaluasi diperlukan untuk memastikan upaya pencegahan dan penanganan karhutla berjalan efektif serta mampu melindungi hutan sebagai kekayaan alam yang harus dijaga untuk generasi mendatang.
Ia berpandangan, apabila pejabat terkait dinilai tidak mampu menjalankan amanah dan tanggung jawabnya, Presiden perlu mempertimbangkan pergantian dengan sosok yang memiliki kompetensi, kapasitas, dan komitmen kuat terhadap perlindungan lingkungan.
“Penanganan karhutla menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat tata kelola lingkungan yang berkeadilan. Penegakan hukum, perlindungan masyarakat, keterbukaan informasi dan pemulihan ekosistem harus berjalan beriringan agar persoalan karhutla tidak terus berulang,” pungkasnya.(Rls/Aat SS)











