Sara Wijayanto dan Demian Aditya Resmi Bercerai Secara Verstek

Sara Wijayanto
Sara Wijayanto dan Demian Aditya (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Perjalanan rumah tangga Sara Wijayanto dan Demian Aditya memasuki babak baru. Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Sara Wijayanto terhadap Demian Aditya secara verstek.

Putusan tersebut dijatuhkan setelah Demian selaku tergugat tidak hadir dalam dua kali persidangan meski telah mendapatkan panggilan resmi dari pengadilan. Humas PA Jakarta Selatan, Abid MH, membenarkan perkara perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya telah diputus secara verstek dalam persidangan yang digelar pada Kamis (8/10).

“Jadi, sebenarnya pada sidang yang pertama itu DA tidak hadir. Kemudian dipanggil ulang, tidak hadir juga. Langsung pembuktian. Setelah pembuktian, diputus langsung, verstek,” kata Abid, pada Kamis (8/10/2026).

Abid menjelaskan, majelis hakim telah memberikan kesempatan kepada Demian untuk menghadiri persidangan. Namun, setelah panggilan kedua kembali tidak dihadiri, perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Setelah proses pembuktian dari pihak Sara selesai, majelis hakim kemudian menjatuhkan putusan secara verstek.

Menurut Abid, mekanisme tersebut memiliki dasar hukum yang mengacu pada Pasal 125 dan 126 HIR. Ketentuan tersebut memungkinkan perkara diputus tanpa kehadiran tergugat setelah panggilan dilakukan sesuai prosedur.

BACA JUGA  12 Tahun Menikah, Shandy Aulia Gugat Cerai David Herbowo

“Begini, kalau dalam Pasal 125 HIR itu bisa diputus satu kali, namun Pasal 126 memberikan kesempatan untuk dipanggil kembali. Heeh. Nah ini dua kali nih. Jadi dua kali dipanggil, tidak hadir, nah maka pengadilan kemudian mengerjakan langsung pembuktian. Setelah pembuktian, langsung diputus verstek,” tuturnya.

Dalam agenda pembuktian, majelis hakim memeriksa sejumlah alat bukti yang diajukan pihak Sara Wijayanto. Bukti tersebut di antaranya dokumen administrasi pernikahan dan keterangan saksi. Abid menjelaskan, dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama, saksi biasanya menjadi salah satu alat bukti yang diperhatikan.

“Ya alat bukti itu kan bisa alat bukti tertulis ya, alat bukti surat, seperti KTP, kemudian akta nikah, dan lain-lainlah. Kemudian ke alat bukti lainnya yaitu saksi. Cuma kalau di Pengadilan Agama masalah perceraian itu biasanya saksi lebih diutamakan,” ujar Abid.

Dengan bukti-bukti tersebut, proses persidangan kemudian dilanjutkan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan tanpa kehadiran Demian.

Abid juga menyampaikan perkiraannya mengenai materi gugatan yang diajukan Sara Wijayanto. Ia menduga gugatan tersebut berfokus pada perceraian.

BACA JUGA  Pjs Bupati Asahan Pimpin Apel Gabungan Bulan November 2024

Perkiraan itu didasarkan pada proses pembuktian yang tidak berlangsung panjang. Menurut Abid, apabila terdapat tuntutan lain seperti harta bersama, proses pembuktian kemungkinan membutuhkan tahapan lanjutan.

“Nampaknya, saya sih tidak tahu sebenarnya, tapi nampaknya kalau dua kali terus diputus verstek, nampaknya tidak ada. Ya, karena kalau ada, itu akan membutuhkan waktu pembuktian-pembuktian selanjutnya,” katanya.

Meski demikian, keterangan tersebut merupakan perkiraan Abid dan bukan penjelasan resmi mengenai seluruh materi gugatan Sara.

Meski gugatan cerai Sara Wijayanto telah dikabulkan secara verstek, perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Demian Aditya masih memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya hukum setelah putusan diberitahukan kepadanya.

Abid menyebut terdapat masa tenggang untuk mengajukan banding, yakni 14 hari terhitung sejak putusan tersebut diberitahukan kepada pihak tergugat.

“Gak, enggak begitu. Jadi diputus ya, diputus verstek. Kemudian ada masa tenggang waktu untuk upaya banding mungkin, yaitu 14 hari ya, terhitung sejak diberitahukan putusan itu. Nah, kalau pihak tergugat tidak mengajukan banding, berarti resmi bercerai pada saat itu,” pungkasnya.

BACA JUGA  Ini Alasan Pinkan Mambo Minta Lesti Kejora Ceraikan Rizky Billar

Putusan verstek dari PA Jakarta Selatan menjadi babak baru dalam perjalanan rumah tangga Sara Wijayanto dan Demian Aditya.

Untuk saat ini, majelis hakim telah memutus perkara perceraian tersebut tanpa kehadiran Demian. Namun, status perceraian mereka belum berkekuatan hukum tetap.

Jika Demian tidak mengajukan upaya hukum dalam tenggang waktu yang ditentukan setelah menerima pemberitahuan putusan, barulah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap dan perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya secara hukum dinyatakan resmi.(04)