Hukum  

Dirut PT CNI Ditahan dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar

Kejaksaan Agung menahan Direktur Utama PT CNI berinisial DS selama 20 hari dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel dengan nilai kerugian negara sekitar Rp401,65 miliar. (Foto: IST/SP).

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Agung menahan Direktur Utama PT CNI berinisial DS dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara. Penahanan dilakukan setelah DS ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Oktober 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan DS ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Tersangka DS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan sejak 15 Oktober 2026,” kata Anang kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Penetapan DS sebagai tersangka tertuang dalam surat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor TAP-54/F.2/Fd.2/10/2026 tertanggal 15 Oktober 2026.

Dalam mengusut perkara tersebut, tim penyidik telah memeriksa 116 saksi dan tiga ahli. Penyidik juga menyita 143 dokumen serta sejumlah barang bukti lain setelah memperoleh persetujuan penetapan dari pengadilan.

Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk Sulawesi Tenggara dan wilayah Jakarta. Penyidik juga menggunakan hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam penanganan perkara tersebut.

Anang mengungkapkan, penyidik telah melakukan upaya pemulihan kerugian keuangan negara melalui penyetoran uang ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

BACA JUGA  Jika Tidak Dibubarkan, Pengacara Senior Ini Khawatir TP4 Jadi Tim Calo

Dari penanganan perkara itu, PT CNI telah mengembalikan uang yang disebut sebagai kerugian keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69 atau sekitar Rp401,65 miliar.

Selain pengembalian tersebut, penyidik menemukan uang tunai saat menggeledah kantor PT CNI. Barang bukti yang ditemukan terdiri atas 120.400 dolar AS dan uang rupiah senilai Rp6.219.700.000.

Penyidik juga menerima pengembalian uang yang diduga berkaitan dengan pemberian suap kepada sejumlah pihak. Anang menyebut pengembalian uang yang terkait pihak ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara mencapai Rp194.500.000.

Sementara itu, pengembalian uang yang berkaitan dengan pihak Sucofindo tercatat sebesar Rp1.085.000.000. Uang tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara dugaan penyimpangan dalam proses pengurusan dokumen ekspor nikel.

Dugaan manipulasi dokumen ekspor nikel

Menurut penyidikan Kejagung, perkara ini berkaitan dengan aktivitas PT CNI yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Dalam kurun waktu yang disebut penyidik, yakni 2017 hingga 2019, perusahaan diduga melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).

Penyidik menduga DS meminta pihak Sucofindo Kendari menerbitkan dokumen hasil uji kadar nikel yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dokumen tersebut kemudian diduga digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk mengurus rekomendasi izin ekspor.

BACA JUGA  Uang Tak Kunjung Dikembalikan, Pensiunan Guru Laporkan Pengurus Koperasi ke Polda Lampung

Setelah dokumen uji kadar nikel diterbitkan, DS diduga meminta pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan rekomendasi izin ekspor. Padahal, menurut penyidik, PT CNI belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang menjadi salah satu persyaratan dalam proses tersebut.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Kejagung, sejumlah pejabat diduga turut terlibat dalam penerbitan dokumen terkait. Mereka diduga memenuhi permintaan pengurusan rekomendasi ekspor meskipun persyaratan perusahaan belum terpenuhi.

Penyidik juga menduga DS meminta pejabat pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara tidak melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap pengajuan dokumen persetujuan RKAB. Dokumen yang diduga telah dimanipulasi itu kemudian disebut digunakan untuk memenuhi persyaratan ekspor nikel.

Kejagung selanjutnya menduga adanya pemberian uang kepada penyelenggara negara sebagai imbalan atas pengurusan dokumen-dokumen tersebut. Rangkaian tindakan yang disangkakan kepada DS bersama pihak lain itu disebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401,65 miliar.

DS terancam sejumlah pasal

Atas dugaan perbuatannya, DS dijerat dengan sejumlah sangkaan pidana. Kejagung menyebut sangkaan tersebut mencakup Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP, dengan ketentuan subsider sebagaimana disebutkan dalam konstruksi perkara, serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA  Jaksa Agung Minta Seluruh Jajarannya Menjaga Kemurnian Restoratif Justice  

Penyidik juga mencantumkan sangkaan terkait dugaan suap, termasuk Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan lain dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penahanan DS menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan penyimpangan tata kelola ekspor nikel, termasuk penerbitan dokumen persyaratan ekspor dan dugaan aliran uang kepada penyelenggara negara.

Perkara ini masih berada dalam tahap penegakan hukum. Dugaan tindak pidana yang disampaikan penyidik akan diuji melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (UM/09)