Hukum, NTB  

Sesjampidum Tegaskan Keberhasilan Restorative Justice

Sekretaris Jampidum Kejaksaan Agung Agus Lumban Gaol menegaskan keberhasilan program Restorative Justice tidak diukur dari banyaknya penghentian perkara, melainkan dari kemampuan menghadirkan keadilan, ketenteraman sosial, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat. (Foto: IST/SP)

MATARAM – Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum) Kejaksaan Agung, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, menegaskan bahwa keberhasilan implementasi program Restorative Justice (RJ) tidak diukur dari banyaknya perkara yang dihentikan penuntutannya.

Menurutnya, indikator utama keberhasilan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif adalah sejauh mana proses tersebut mampu menghadirkan rasa keadilan, ketenteraman sosial, serta memberikan manfaat hukum bagi masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Agus saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Evaluasi Pelaksanaan Restorative Justice yang diselenggarakan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) di Aula R. Soeprapto Kejati NTB, Kamis (25/6/2026).

Dalam sambutannya, Agus mengatakan penerapan Restorative Justice yang mulai dijalankan sejak diterbitkannya Peraturan Jaksa Nomor 15 Tahun 2020 telah menjadi salah satu tonggak penting reformasi penegakan hukum di Indonesia. Kebijakan tersebut mengubah paradigma penyelesaian perkara pidana yang sebelumnya lebih berorientasi pada penghukuman menjadi penyelesaian yang mengedepankan pemulihan, perdamaian, dan keadilan bagi seluruh pihak.

Menurut Agus, tujuan utama Restorative Justice bukan sekadar menghentikan proses hukum, melainkan menyelesaikan konflik hukum secara menyeluruh sehingga mampu mengembalikan hubungan sosial yang terganggu akibat tindak pidana.

“Keberhasilan program Restorative Justice bukan ditentukan dari jumlah penghentian perkara. Yang paling penting adalah bagaimana penyelesaian perkara tersebut mampu menghadirkan rasa keadilan, ketenteraman sosial, dan kebermanfaatan hukum di tengah masyarakat,” tegas Agus.

BACA JUGA  OC Kaligis: Kasus Novel Baswedan Fakta Bukan Hoaks

Ia menilai pendekatan tersebut menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga mengedepankan aspek kemanusiaan.

Agus berharap hasil Focus Group Discussion mampu menghasilkan berbagai rekomendasi strategis yang dapat menjadi dasar penyempurnaan kebijakan Restorative Justice di lingkungan Kejaksaan RI.

Menurutnya, perkembangan dinamika sosial dan kebutuhan hukum masyarakat menuntut aparat penegak hukum untuk terus melakukan evaluasi terhadap implementasi kebijakan yang telah berjalan.

Karena itu, forum ilmiah seperti FGD dinilai menjadi wadah penting untuk menghimpun berbagai pengalaman, masukan, dan gagasan dari para praktisi maupun akademisi.

“Hasil diskusi ini diharapkan melahirkan rekomendasi terbaik sebagai bahan penyempurnaan kebijakan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice, sekaligus menjadi rencana aksi dalam pembaruan sistem penegakan hukum,” ujarnya.

Agus menambahkan, penyempurnaan kebijakan tersebut diharapkan mampu membuat Kejaksaan semakin adaptif dalam menjawab kebutuhan hukum masyarakat.

Selain itu, langkah tersebut juga diharapkan semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum yang profesional, berkeadilan, dan humanis.

“Sehingga Kejaksaan dapat semakin adaptif dalam menjawab kebutuhan hukum masyarakat serta semakin dipercaya sebagai institusi penegak hukum yang berkeadilan dan humanis,” katanya.

FGD tersebut berlangsung dalam bentuk diskusi panel yang menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur Kejaksaan maupun kalangan akademisi.

BACA JUGA  Polri Ikut Pantau Peredaran Obat Sirop Perusak Ginjal

Sesi diskusi dipandu oleh Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan, dan Penilaian JAM PIDUM, Maryadi Idham Khalid.

Sementara materi utama disampaikan Direktur B JAM PIDUM, Dr. Siswanto, serta dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram, Dr. Laely Wulandari.

Dalam forum tersebut, para peserta membahas berbagai aspek pelaksanaan Restorative Justice, mulai dari tantangan implementasi di lapangan, sinkronisasi regulasi, hingga peluang pengembangan kebijakan agar semakin efektif diterapkan di seluruh wilayah Indonesia.

Diskusi juga menjadi ruang bertukar pengalaman mengenai praktik-praktik terbaik dalam penyelesaian perkara yang mengedepankan pendekatan restoratif.

Kegiatan tersebut diikuti seluruh jajaran pimpinan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), kepala seksi, serta jaksa dari berbagai daerah di wilayah NTB.

Peserta mengikuti kegiatan secara luring maupun daring sehingga pembahasan dapat menjangkau seluruh satuan kerja Kejaksaan di provinsi tersebut.

Tidak hanya melibatkan aparat penegak hukum, FGD juga menghadirkan akademisi dan unsur masyarakat.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mataram turut mengikuti jalannya diskusi bersama sejumlah tokoh masyarakat yang pernah terlibat dalam penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice.

Kehadiran berbagai unsur tersebut diharapkan memperkaya perspektif dalam mengevaluasi efektivitas penerapan RJ selama beberapa tahun terakhir.

Sejak diberlakukannya Peraturan Jaksa Nomor 15 Tahun 2020, mekanisme Restorative Justice menjadi salah satu instrumen penting Kejaksaan dalam menyelesaikan perkara pidana tertentu, khususnya tindak pidana ringan yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA  Kejagung Periksa 3 Saksi dan 1 Perwakilan Tersangka Korporasi Kasus Jiwasraya

Melalui mekanisme tersebut, penyelesaian perkara dilakukan dengan mempertemukan korban, pelaku, keluarga, dan masyarakat guna mencapai kesepakatan damai yang dapat memulihkan hubungan sosial tanpa mengabaikan kepastian hukum.

Pendekatan ini dinilai mampu mengurangi beban sistem peradilan pidana sekaligus memberikan solusi yang lebih berkeadilan bagi masyarakat.

Karena itu, Kejaksaan Agung terus melakukan evaluasi secara berkala guna memastikan pelaksanaan Restorative Justice berjalan sesuai tujuan awal pembentukannya.

Melalui penyelenggaraan Focus Group Discussion di Nusa Tenggara Barat ini, Kejaksaan berharap lahir rekomendasi konkret yang dapat memperkuat implementasi Restorative Justice di seluruh Indonesia sehingga penegakan hukum tidak hanya menghadirkan kepastian, tetapi juga memberikan rasa keadilan, kemanfaatan, dan kedamaian bagi masyarakat. (UM/09)