Hukum  

Saksi Bank Ungkap Transaksi Rp 80 Juta ke Rekening Bangun Paulus dalam Sidang Dugaan Pemerasan

Saksi Bank Ungkap Transaksi Rp 80 Juta ke Rekening Bangun Paulus dalam Sidang Dugaan Pemerasan
JPU menghadirkan dua saksi dari pihak bank yang mengungkap transaksi ke rekening terdakwa Bangun Paulus Tudungta dalam sidang dugaan pemerasan di PN Jakarta Pusat, Senin (19/10/2026). (Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Dua orang saksi dari pihak bank mengungkap adanya transaksi dengan total Rp80 juta dari rekening pengusaha Vincent Leo Carlius ke rekening atas nama terdakwa Bangun Paulus Tudungta. Transaksi tersebut terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan pengancaman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (19/10/2026).

Kedua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Hero Yudha Adhigdya dari SeaBank Indonesia dan Firda dari Bank Central Asia (BCA). Keduanya memberikan keterangan terkait data transaksi dan mutasi rekening yang diajukan dalam persidangan.

JPU Andri Saputra mengatakan, keterangan saksi dari kedua bank tersebut menunjukkan adanya transfer uang dari Vincent ke rekening atas nama Bangun Paulus melalui SeaBank sebesar Rp22 juta.

“Intinya hanya menjelaskan bahwa mutasi rekening, bahwa benar di SeaBank itu si Vincent telah mentransfer uang ke atas nama Bangun Paulus Tudungta sebesar Rp22 juta,” ujar Andri kepada wartawan seusai persidangan.

BACA JUGA  Sirajuddin Mahmud Irit Bicara Usai Diperiksa Penyidik KPK

Selain transaksi melalui SeaBank, terdapat transaksi melalui BCA senilai Rp58 juta. Dengan demikian, total transaksi yang tercatat dari kedua bank tersebut mencapai Rp80 juta.

Menurut Andri, keterangan saksi didukung dokumen perbankan berupa mutasi rekening dan rekening koran bank.

Ia menyebut dokumen yang diterbitkan bank tersebut menjadi bagian dari bukti yang diajukan jaksa dalam persidangan.

“Kalau hanya sekadar screenshot, itu kan bisa diedit. Kalau ini asli dari pihak bank, ada mutasi rekening dan rekening korannya,” kata Andri.

Andri menyatakan, dokumen mutasi rekening dan rekening koran tersebut diajukan untuk mendukung pembuktian transaksi dalam perkara dugaan pemerasan dan pengancaman

Dalam perkara ini, JPU mengungkapkan bahwa perkara ini berawal dari persoalan uang antara terdakwa Bangun Paulus dan Vincent Leo Carlius. Terdakwa diduga meminta uang kepada Vincent dengan ancaman akan melaporkannya kepada polisi atas dugaan pencurian.

BACA JUGA  Didampingi 27 Kuasa Hukum, Ini Dakwaan Jaksa yang Menjerat Dokter Tifa

Dalam dakwaan yang dibacakan pada 12 Agustus 2026, jaksa menyebut permintaan uang tersebut sempat mencapai Rp500 juta. Nilai yang diminta kemudian disebut turun menjadi Rp200 juta, sebelum akhirnya terdapat kesepakatan sebesar Rp300 juta.

Jaksa juga menguraikan dugaan adanya tekanan dan ancaman kekerasan fisik terhadap Vincent dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Dalam perkara ini, Bangun Paulus didakwa secara primair melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan pemerasan dengan ancaman kekerasan. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Adapun dakwaan subsidair merujuk pada Pasal 483 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pemerasan melalui ancaman membuka rahasia, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.(Simon)