JPU Belum Siap Bacakan Tuntutan, Sidang Narkotika di PN Denpasar Molor Dua Pekan

JPU Belum Siap Bacakan Tuntutan, Sidang Narkotika di PN Denpasar Ditunda Dua Pekan
Kuasa Hukum RU saat menyampaikan keterangan pers di PN Denpasar, Kamis (15/10/2026). (Foto: Alex/Sudutpandang.id)

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Sidang perkara narkotika dengan terdakwa berinisial RU di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar ditunda hingga 29 Oktober 2026 karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan tuntutan. Tim kuasa hukum terdakwa menyatakan menghormati penundaan selama dua pekan dan tetap optimistis memperjuangkan hak kliennya, termasuk terkait permohonan rehabilitasi.

Agenda pembacaan tuntutan oleh JPU semula dijadwalkan pada Kamis (15/10/2026) tersebut kemudian diundur selama dua pekan.

Tim kuasa hukum RU terdiri dari Hendrik Taeger Selan, Erych W. Sohat, dan Timoteus Mordan mengaku tidak memperoleh penjelasan langsung mengenai alasan penundaan dari JPU.

Hendrik Taeger Selan mengatakan, pihaknya menghormati keputusan majelis hakim dan akan mengikuti jadwal sidang yang telah ditetapkan.

“Jadi, kita menghargai, kita mengikuti hingga sampai tanggal 29 Oktober, tanggal 29 dilanjut tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Hendrik kepada awak media di PN Denpasar.

Sementara itu, Timoteus Mordan menilai pembacaan tuntutan merupakan agenda yang semestinya dilaksanakan pada persidangan tersebut.

BACA JUGA  Anniversary ke 5 Senam Ceria, Santuni Anak Yatim

“Kami tidak mendapatkan alasan apa pun. Sidang agenda tuntutan JPU akan diagendakan pada 29 Oktober 2026 mendatang alias dua pekan dari sekarang,” ujar Timoteus.

Kendati demikian, tim kuasa hukum menyatakan tetap menghormati keputusan majelis hakim dan berharap proses persidangan berlangsung terbuka.

“Bagi kami, kami menghormati, yang penting ini telah disampaikan secara terbuka di persidangan,” katanya.

Siapkan Pleidoi

Sambil menunggu pembacaan tuntutan, tim kuasa hukum RU akan mempersiapkan nota pembelaan atau pleidoi. Namun, penyusunan pembelaan akan disesuaikan dengan isi tuntutan JPU dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Timoteus mengatakan, pihaknya akan mengoptimalkan bukti dan argumentasi hukum yang telah disampaikan dalam persidangan untuk memperjuangkan hak terdakwa.

“Nah, kami pasti akan menyiapkan semaksimal mungkin pembelaan kami, tapi kami pun akan melihat seperti apa tuntutan jaksa terhadap klien kami, sehingga kami akan mengupayakan semaksimal mungkin untuk pembelaan demi keadilan,” ujar Timoteus.

BACA JUGA  Menkes Budi Gunadi Sebut Sudah Pasang 16 Ribu Oksigen Generator untuk Hadapi Omicron

Ia menilai bukti-bukti yang telah diajukan selama persidangan dapat menjadi bagian penting dalam penyusunan pembelaan.

“Karena kami melihat di situ dari awal sampai tahap-tahap sekarang ini memang sangat mungkin bahwa klien kami itu memiliki cukup-cukup bukti yang kuat untuk bisa mendapatkan porsinya keadilannya seperti itu,” katanya.

Berharap Rehabilitasi

Tim kuasa hukum terdakwa juga berharap permohonan asesmen dan rehabilitasi yang telah diajukan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses hukum perkara tersebut.

Timoteus menyebut pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti, mengajukan permintaan asesmen, serta menyampaikan permohonan restorative justice (RJ). Mereka juga mencermati barang bukti yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan analisis yuridis perkara.

Menurut Timoteus, berbagai hal tersebut perlu dipertimbangkan secara menyeluruh untuk menentukan langkah hukum yang tepat bagi terdakwa.

“Itu akan dapat mempertimbangkan apakah akan mengarah sanksi sosial dan lain sebagainya, seperti apa nanti rehabilitasi dan lain sebagainya itu, kami sangat optimistis, karena memang faktanya seperti itu dengan bukti yang kita punya, seperti itu,” ujarnya.

BACA JUGA  Jaksa Yakini Hakim Akan Tolak Eksepsi Haris Azhar dan Fatia

“Kami berharap majelis hakim pun demikian untuk melihat itu supaya bagi klien kami dapat mendapatkan keadilan,” sambungnya.

Menurutnya, permohonan rehabilitasi tersebut merupakan harapan dari pihak terdakwa.

“Keputusan mengenai hal itu tetap bergantung pada penilaian dan pertimbangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(One/01)