Bali, Hukum  

Sidang Kelima Perkara Narkotika, Kuasa Hukum RU Soroti Perbedaan BAP

Sidang kelima perkara narkotika, kuasa hukum RU soroti perbedaan BAP, serahkan 17 bukti surat dalam persidangan PN Denpasar Kamis.
Kuasa Hukum RU (Foto: istimewa)

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kuasa hukum terdakwa RU menyoroti dugaan perbedaan antara isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan kronologi yang disampaikan terdakwa dalam sidang kelima perkara narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (8/10/2026).

I Wayan Sudiarta (kanan) dan Hendrik T. Selan (kiri) saat menyampaikan keterangan pers di PN Denpasar, Kamis (10/9m/2026). (Foto: istimewa

Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum RU yang terdiri atas Hendrik T. Selan, Erych W. Sohat dan Timoteus Mordan menyerahkan 17 bukti surat kepada majelis hakim.

Bukti surat tersebut, menurut kuasa hukum, berkaitan dengan rangkaian penanganan perkara sejak tahap awal di kepolisian hingga proses persidangan.

Timoteus Mordan mengatakan, salah satu hal yang menjadi perhatian tim hukum adalah adanya perbedaan antara keterangan yang tercantum dalam BAP dan kronologi yang disebut disampaikan RU kepada keluarganya.

Menurut Timoteus, RU pernah memberikan surat kepada ibu kandungnya yang memuat kronologi mengenai peristiwa yang dialaminya.

“Di situ memang ada perbedaan antara yang dimuat di dalam BAP dengan fakta yang sesungguhnya terjadi,” ujar Timoteus seusai persidangan.

Meski demikian, kuasa hukum menyerahkan penilaian terhadap perbedaan tersebut kepada majelis hakim sebagai bagian dari proses pembuktian perkara.

BACA JUGA  Tamara Tyasmara Ingin Sidang Kematian Dante Digelar Terbuka

“Kami tetap berdiri pada profesionalisme. Kami menjalankan prosedur tahapan-tahapan persidangan sesuai dengan mekanisme yang benar dan membela kepentingan hukum klien kami supaya mendapatkan keadilan yang sebenarnya,” katanya.

Serahkan 17 Bukti Surat

Selain menyoroti isi BAP, tim kuasa hukum menyerahkan 17 bukti surat dalam persidangan.

Hendrik T. Selan mengatakan, dokumen tersebut antara lain berkaitan dengan surat-menyurat keluarga terdakwa kepada sejumlah institusi penegak hukum.

“Agenda hari ini adalah memberikan bukti surat tambahan kepada Majelis Hakim,” kata Hendrik.

Salah satu dokumen yang diserahkan berupa surat dari keluarga terdakwa kepada Propam. Menurut Hendrik, surat tersebut kemudian mendapat jawaban dari Polda Bali pada 28 September 2026.

Hendrik menyebut terdapat informasi mengenai temuan dalam proses penyidikan sebagaimana disampaikan dalam dokumen tersebut. Namun, isi dan relevansi dokumen itu tetap menjadi bagian yang harus dinilai dalam persidangan.

Timoteus kembali mengungkapkan, seluruh dokumen diajukan agar majelis hakim dapat melihat rangkaian penanganan perkara secara menyeluruh.

“Surat-surat yang kami serahkan supaya dikaji berdasarkan tahap pertama, tahap awal di kepolisian sampai dengan tahap di mana dia bersidang di pengadilan,” ujarnya.

Menurut Timoteus, sejumlah surat juga ditembuskan kepada institusi lain, termasuk Mabes Polri.

BACA JUGA  Ibu Korban Penganiayaan di PN Bekasi Kecewa Tuntutan Jaksa

Soroti Permohonan Asesmen

Kuasa hukum juga menyoroti permohonan asesmen terhadap RU yang disebut telah diajukan keluarganya sejak awal proses perkara.

Timoteus mengatakan, permohonan asesmen tersebut telah disampaikan sebanyak dua kali kepada institusi terkait. Namun, menurut dia, permohonan itu tidak diproses sebagaimana yang diharapkan keluarga terdakwa.

“Asesmen itu dari awal sudah secara aktif oleh ibu kandung terdakwa telah menyerahkan itu, tetapi tidak diproses. Bahkan dua kali mengajukan surat asesmen kepada institusi terkait,” katanya.

Selain asesmen, kuasa hukum menyebut keluarga terdakwa juga pernah mengajukan permohonan penerapan mekanisme restorative justice.

Menurut mereka, permohonan tersebut tidak mendapatkan tanggapan sebagaimana yang diharapkan.

Ajukan Permohonan Pemeriksaan Saksi

Tim kuasa hukum juga mengajukan surat permohonan kepada majelis hakim agar sejumlah saksi yang menurut mereka belum dihadirkan dapat diperiksa dalam persidangan.

Timoteus menegaskan, permohonan tersebut tidak berarti pemeriksaan saksi otomatis dilakukan karena keputusan berada pada majelis hakim.

“Surat permohonan itu sifatnya memohon kepada Majelis Hakim. Semua kebijaksanaan Majelis Hakim yang memutus apakah itu perlu atau tidak,” ujarnya.

Dia berharap permohonan tersebut dapat dipertimbangkan majelis hakim sebagai bagian dari proses pemeriksaan perkara.

BACA JUGA  Peran Vanessa Khong dan Ayahnya dalam Kasus Indra Kenz

Timoteus menambahkan, bukti surat merupakan salah satu alat bukti yang menurutnya dapat membantu majelis hakim melihat rangkaian perkara.

“Bukti surat itu salah satu alat bukti yang bisa memberi terang suatu persoalan, suatu perkara. Kami merasa bahwa dengan bukti surat ini jelas akan mengungkap fakta yang sebenarnya,” katanya.

Namun, seluruh keterangan, dalil, dan dokumen yang diajukan kuasa hukum masih menjadi bagian dari proses pembuktian. Penilaian terhadap kekuatan dan relevansi setiap alat bukti merupakan kewenangan majelis hakim.

Sidang perkara narkotika dengan terdakwa RU selanjutnya dijadwalkan pada Kamis (15/10/2026) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).(One/01)