Imigrasi Ponorogo Edukasi Calon Pekerja Migran dan Anak Berkewarganegaraan Ganda

Imigrasi Ponorogo Edukasi Calon Pekerja Migran dan Anak Berkewarganegaraan Ganda
Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Ponorogo, menggelar sosialisasi perlindungan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) dan kewajiban anak berkewarganegaraan ganda (ABG), Selasa (20/10/2026). (Foto: Dok. Kanim Ponorogo)

PONOROGO-JATIM|SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Ponorogo, Jawa Timur, menggelar sosialisasi perlindungan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) dan kewajiban anak berkewarganegaraan ganda (ABG) untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat. Kegiatan tersebut berlangsung di Restomu Ponorogo, Selasa (20/10/2026).

Sosialisasi ini dihadiri perwakilan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ponorogo, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo, Forum Komunikasi Pengusaha Pengelola Pelatihan dan Pendidikan Pekerja Migran Indonesia (FKP5MI), pasangan perkawinan campuran, serta pemangku kepentingan terkait.

Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo Anggoro Widy Utomo mengatakan, peran Imigrasi tidak terbatas pada pelayanan dan pengawasan keimigrasian, tetapi juga mencakup edukasi untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Dalam materi perlindungan CPMI, Imigrasi Ponorogo menghadirkan Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ponorogo Ipda Eko Nurhadi.

Ia mengingatkan masyarakat agar mengikuti prosedur resmi sebelum bekerja ke luar negeri.

BACA JUGA  Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA Inggris usai Jalani Hukuman Lima Tahun karena Kasus Kripto

Eko menyoroti risiko tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan perekrutan pekerja migran yang tidak sesuai prosedur. Modus yang perlu diwaspadai antara lain tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi, kemudahan proses keberangkatan, serta permintaan uang oleh perekrut yang tidak berwenang.

Calon pekerja migran juga diminta memastikan kelengkapan dokumen, kesesuaian identitas, penggunaan visa kerja, serta kejelasan perjanjian penempatan dan perjanjian kerja sebelum berangkat ke negara tujuan.

“Pemahaman tersebut diharapkan dapat membantu CPMI mengenali potensi penipuan dan menghindari praktik perekrutan yang berisiko menimbulkan eksploitasi, kekerasan, maupun permasalahan ketenagakerjaan di negara tujuan,” ujar Eko.

Anggoro mengatakan, Kantor Imigrasi Ponorogo akan terus memberikan edukasi keimigrasian kepada masyarakat melalui kegiatan sosialisasi dan kerja sama dengan instansi terkait.

Ia berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai prosedur penempatan pekerja migran yang aman serta pemenuhan kewajiban hukum bagi anak berkewarganegaraan ganda.

BACA JUGA  Pengungsi Palestina Mantan Napi Kasus Narkoba di Bali Dideportasi

Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan lebih memahami hak dan kewajibannya serta dapat mengantisipasi persoalan hukum di bidang keimigrasian.

Kewajiban Anak Berkewarganegaraan Ganda

Selain perlindungan pekerja migran, sosialisasi membahas kewajiban hukum bagi anak berkewarganegaraan ganda.

Materi ini disampaikan Kepala Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur Mangatur Hadi Putra Simanjuntak.

Menurut Mangatur, pemahaman mengenai status kewarganegaraan anak penting bagi keluarga hasil perkawinan campuran.

Materi yang disampaikan meliputi pendaftaran ABG, penggunaan dokumen keimigrasian yang sesuai, serta kewajiban menyatakan pilihan kewarganegaraan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, anak berkewarganegaraan ganda wajib menyatakan pilihan kewarganegaraannya setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin.

Pernyataan tersebut disampaikan paling lambat tiga tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin.

BACA JUGA  Penghargaan Anugerah Literasi Indonesia 2024 Diraih Bupati Morowali Utara

“Orang tua atau wali berkewajiban memastikan status anak terdaftar dan dokumen keimigrasian tersimpan dengan baik. Pemahaman mengenai affidavit (fasilitas keimigrasian) bagi ABG yang memenuhi persyaratan, serta pelaporan perubahan status sipil dan kewarganegaraan menjadi bagian penting untuk menjaga tertib administrasi dan mencegah permasalahan hukum di kemudian hari,” kata Mangatur.(One/01)