Hemmen
Bali, Hukum  

Pengungsi Palestina Mantan Napi Kasus Narkoba di Bali Dideportasi

Pengungsi Palestina mantan narapidana (Napi) perkara narkoba berinisial AMHM (38) dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar
Pengungsi Palestina mantan Napi kasus narkoba berinisial AMHM (38) dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Jumat (16/6/2023) Foto:Dok.Imigrasi Denpasar

BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Pengungsi Palestina mantan narapidana (Napi) perkara narkoba berinisial AMHM (38) dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

AMHM dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Jumat (16/6/2023).

Berdasarkan siaran pers, Sabtu, 27 Juni 2023, pengungsi WN Palestina itu diamankan polisi lantaran membeli sabu di kawasan Kuta pada 14 Desember 2021 lalu.

Pengungkapan kasus berawal informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa sering terjadi transaksi narkoba di seputaran Jalan Raya Kuta.

Dari saku AMHM ditemukan satu plastik klip berisi kristal bening mengandung narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,16 gram. Dia mengaku membeli barang haram itu seharga Rp800 ribu yang akan ia gunakan sendiri.

Atas perbuatannya, AMHM divonis bersalah dan mendekam di Rutan Bangli selama satu tahun enam bulan. Dia terbukti melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA  Perja Nomor 15 Tahun 2020 Langkah Kejaksaan Jawab Kebutuhan Hukum Masyarakat

Masa pidana AMHM berakhir pada 22 April 2023 lalu. Berdasarkan surat lepas dari Rutan Bangli dan selanjutnya diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar.

Lantaran proses pendeportasian belum dapat dilakukan, pihak imigrasi menyerahkan AMHM ke Rudenim Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pemulangannya.

Diketahui pria tersebut datang ke Indonesia pada bulan Februari 2019 dengan tujuan berlibur. Pada Maret 2019, ia mendaftarkan diri sebagai pengungsi ke UNHCR di Indonesia.

Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah mengatakan, setelah didetensi selama 56 hari yang bersangkutan bersedia melepaskan status pengungsinya untuk meninggalkan Indonesia.

“Berdasarkan Pasal 99 Jo. 102 Ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum Pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup. Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” terang Babay.

BACA JUGA  Irish Bella Angkat Bicara Soal Tuntutan 1 Tahun Penjara Sang Suami

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, menyampaikan bahwa pendeportasian ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Selain dideportasi orang asing tersebut dilakukan penangkalan untuk mencegah WNA bermasalah itu kembali ke Indonesia.

Anggiat juga mengajak seluruh masyarakat Bali untuk melaporkan ke pihak berwenang jika ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh WNA di wilayahnya.

“Saya mengharapkan kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum, norma serta nilai budaya masyarakat Bali, jika melakukan pelanggaran tidak akan ada tempat bersembunyi karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku” tegas Anggiat.(One/01)

Barron Ichsan Perwakum