BANDUNG, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menahan Ketua DPRD Kabupaten Indramayu berinisial S dan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD berinisial I.H. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Indramayu untuk tahun anggaran 2022–2025.
Penahanan dilakukan pada Rabu (21/10/2026), setelah kedua tersangka menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam oleh penyidik Kejati Jabar.
Usai pemeriksaan, keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menjelaskan bahwa penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan sekaligus mempermudah proses penanganan perkara.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap tersangka lainnya, yakni Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu berinisial A.F., belum terlaksana pada hari yang sama. Penundaan dilakukan setelah penasihat hukum A.F. menyerahkan surat keterangan dokter dan mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan.
Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan Kejati Jabar, dugaan penyimpangan bermula pada 2021. Saat itu, S yang menjabat Ketua DPRD Kabupaten Indramayu diduga berinisiatif menaikkan nilai tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD.
Sekitar September 2021, besaran anggaran kedua tunjangan untuk tahun anggaran 2022 ditetapkan mengalami kenaikan dengan nilai yang cukup besar.
Untuk tunjangan perumahan, ketua DPRD ditetapkan menerima Rp30 juta per bulan, wakil ketua Rp28,5 juta per bulan, sedangkan setiap anggota DPRD memperoleh Rp27 juta per bulan.
Adapun tunjangan transportasi ditetapkan sebesar Rp25 juta per bulan untuk ketua DPRD, Rp20 juta untuk wakil ketua, dan Rp17 juta per bulan bagi setiap anggota DPRD.
Penyidik menduga penetapan besaran tunjangan tersebut dilakukan tanpa dokumen pendukung yang memadai untuk menjelaskan kebutuhan kenaikan anggaran. Penetapan itu juga disebut berlangsung sebelum penilaian ulang atau appraisal dilaksanakan.
Akibatnya, kebutuhan anggaran dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) diduga disusun berdasarkan besaran tunjangan yang telah ditentukan oleh S.
Pada 30 November 2021, I.H. yang ketika itu menjabat Plt Sekretaris DPRD disebut menerima perintah dari S untuk melakukan penilaian terhadap besaran tunjangan perumahan dan transportasi tersebut.
Perkembangan perkara berlanjut pada 2023, ketika dilakukan evaluasi terhadap besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu.
Dalam proses evaluasi tersebut, pemerintah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan untuk melakukan penilaian.
Namun, penyidik menduga A.F. membuat surat yang kemudian ditandatangani S selaku pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu. Surat tersebut dilengkapi draf besaran tunjangan yang nilainya telah dinaikkan sebesar 15 persen dari hasil penilaian KJPP.
Kenaikan itu diduga dimaksudkan untuk mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Padahal, menurut konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik, kewajiban pajak tersebut seharusnya menjadi beban penerima tunjangan dan tidak dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dugaan penambahan nilai tunjangan tersebut kini menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik dalam mengungkap perkara korupsi yang melibatkan pejabat di lingkungan DPRD Kabupaten Indramayu.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, dugaan perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp18.798.515.457, atau sekitar Rp18,79 miliar.
Nilai tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam penanganan perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kabupaten Indramayu periode anggaran 2022–2025.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka S, I.H., dan A.F. disangkakan dengan ketentuan primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, sangkaan subsidiair menggunakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejati Jabar menyatakan proses penyidikan masih berlangsung. Penyidik terus mendalami dugaan tindak pidana tersebut untuk menuntaskan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan penyimpangan berkaitan dengan penetapan tunjangan pejabat legislatif daerah dan disebut menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah hingga hampir Rp19 miliar.
Meski demikian, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada ketiga tersangka masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.(PR/04)











