Tak Perlu Pulang Kampung, Disdukcapil Lombok Barat Permudah Pindah KTP Warga Pendatang

Avatar photo
Tak Perlu Pulang Kampung, Disdukcapil Lombok Barat Permudah Pindah KTP
Kadis Dukcapil Lombok Barat, Fathurrahman (tengah) dan Kasat Pol PP Lombok Barat Ketut Rauh. (Foto: istimewa)

LOMBOK BARAT-NTB, SUDUTPANDANG.ID – Warga pendatang yang telah menetap di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), tetapi masih memiliki KTP dari daerah lain, kini dapat mengurus perpindahan administrasi kependudukan tanpa harus kembali ke daerah asal.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lombok Barat menyediakan layanan pengurusan KTP secara daring maupun melalui pendampingan petugas hingga tingkat desa. Seluruh proses administrasi kependudukan tersebut tidak dipungut biaya.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Lombok Barat, Fathurrahman, menyatakan bahwa kemudahan layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang telah berdomisili di Lombok Barat dan ingin memperbarui dokumen kependudukannya sesuai dengan tempat tinggal saat ini.

“Menjadi warga memiliki KTP Lombok Barat dari mana pun asalnya sangat mudah. Tidak perlu kembali ke daerah asal. Pengurusan bisa dilakukan secara mandiri melalui layanan online dengan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), dibantu operator PEPADU di desa, atau secara kolektif melalui kelompok masyarakat, RT, maupun perumahan. Petugas Dukcapil juga siap datang ke tempat Bapak dan Ibu,” kata Fathurrahman saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (23/10/2026).

BACA JUGA  Sosialisasi Pencairan PIP: Wujud Komitmen UPT SMP Negeri 4 Pasuruan dalam Mendukung Pendidikan yang Inklusif dan Berkeadilan

Menurut Fathurrahman, masih terdapat masyarakat yang telah tinggal dan menetap di Lombok Barat, tetapi secara administrasi kependudukan masih tercatat sebagai penduduk daerah lain. Kondisi tersebut perlu ditindaklanjuti agar data kependudukan sesuai dengan domisili sebenarnya.

Ia menjelaskan, pembaruan data kependudukan tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan dokumen pribadi, tetapi juga menjadi salah satu dasar pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan pembangunan dan pelayanan publik.

Pengurusan Bisa Melalui Desa

Untuk mempermudah proses perpindahan administrasi kependudukan, Disdukcapil Lombok Barat menyediakan sejumlah pilihan layanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat.

Selain mendatangi kantor Disdukcapil, warga dapat mengurus perpindahan melalui layanan PEPADU KUAT di desa atau menggunakan layanan digital sesuai prosedur yang berlaku.

BACA JUGA  Bersama Forkopinda Pontianak, Dandim 1207/BS Hadiri Upacara HUT ke-64 Pemprov Kalbar

Pengurusan juga dapat dilakukan secara kolektif melalui ketua RT, kepala dusun, kepala desa, maupun kelompok masyarakat di lingkungan perumahan.

Berkas permohonan selanjutnya dapat disampaikan kepada Disdukcapil Lombok Barat. Warga juga dapat berkoordinasi dengan petugas untuk pengambilan berkas sesuai kesepakatan.

Fathurrahman menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan tersebut gratis.

Data Kependudukan Sesuai Domisili

Fathurrahman mengatakan, penyesuaian administrasi kependudukan diperlukan untuk mendukung ketepatan data penduduk yang menjadi dasar penyelenggaraan berbagai pelayanan pemerintah.

“Data kependudukan yang sesuai dengan tempat tinggal dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi pendidikan, mengakses layanan kesehatan, serta memenuhi persyaratan berbagai program pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Selain itu, lanjutnya, pembaruan data kependudukan juga berkaitan dengan administrasi pemilih dalam pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.

“Sesuai ketentuan administrasi kependudukan, masyarakat yang berpindah tempat tinggal perlu melaporkan perpindahannya melalui prosedur yang telah ditetapkan,” katanya.

BACA JUGA  Hari Santri 2026, Kemenag NTB Dorong Pesantren Berbenah dan Perkuat Perlindungan Santri

Karena itu, Disdukcapil Lombok Barat mengimbau warga yang telah menetap di wilayah tersebut, tetapi masih menggunakan KTP daerah lain, untuk segera menyesuaikan dokumen kependudukannya.

“Melalui penyediaan layanan daring dan pendampingan hingga tingkat desa, pemerintah daerah berharap proses perpindahan administrasi kependudukan menjadi lebih mudah dijangkau masyarakat sekaligus mendukung peningkatan akurasi data penduduk di Kabupaten Lombok Barat,” pungkasnya.(ilham/01)