271 Desa di Blora Belum Tarik Retribusi Pal Internet, Padahal Bisa

271 Desa di Blora Belum Tarik Retribusi Pal Internet, Padahal Bisa
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPRD) Kabupaten Blora, Yayuk Windrati. (Foto: istimewa)

BLORA, SUDUTPANDANG.ID – Sebanyak 271 desa di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, belum memiliki peraturan desa (Perdes) sebagai dasar penarikan imbalan atas pemanfaatan aset desa untuk pemasangan jaringan internet komersial. Padahal, pemanfaatan aset tersebut berpotensi menjadi sumber pendapatan tambahan bagi desa.

Di tengah pengetatan alokasi anggaran desa, pemanfaatan jalan dan aset lainnya untuk kepentingan komersial dinilai perlu dikelola agar memberikan manfaat finansial bagi masyarakat desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blora, Yayuk Windrati, mengatakan pihaknya mendukung adanya skema retribusi atau bentuk imbalan lain bagi perusahaan yang menggunakan aset desa untuk kepentingan usaha.

Menurut Yayuk, penggunaan aset milik desa oleh perusahaan untuk memperoleh keuntungan komersial perlu diatur secara jelas. Dengan demikian, pemanfaatan aset tersebut juga dapat memberikan manfaat bagi desa.

BACA JUGA  Babinsa Ajak Warga Desa di Pasuruan Bangkitkan Semangat Gotong royong

“Kami (DPMD) Blora mendukung adanya retribusi atau semacamnya terhadap perusahaan yang menggunakan aset desa,” ujar Yayuk.

Ia menjelaskan, aset desa yang berpotensi dimanfaatkan antara lain jalan desa dan tanah milik desa. Penggunaan aset tersebut oleh perusahaan penyedia jaringan internet dapat dihitung berdasarkan aset yang digunakan.

“Aset desa itu banyak, jalan-jalan desa juga panjang. Jadi pemanfaatan itu bisa dihitung berapa aset yang digunakan perusahaan untuk jaringan internet,” katanya.

Yayuk menambahkan, selama ini aset desa, seperti tanah bengkok atau sawah, juga dapat menghasilkan pemasukan melalui pemanfaatannya oleh masyarakat.

Karena itu, menurut dia, pemanfaatan aset desa untuk jaringan internet komersial berpeluang menjadi sumber pendapatan lain, terutama ketika pemerintah pusat menerapkan efisiensi anggaran dana desa.

BACA JUGA  Rais Syuriyah PCNU Kabupaten Bogor KH Romdhon Mundur Diganti KH Diding Sirojudin, Sidang Khusus AHWA Menerima

Namun, penarikan imbalan tersebut perlu memiliki landasan hukum yang jelas agar pelaksanaannya tidak menimbulkan kesalahpahaman. Salah satu langkah yang dapat ditempuh adalah menyusun Perdes sebagai dasar pengaturan pemanfaatan aset desa.

“Nanti coba kita fasilitasi untuk pembuatan Perdes. Jadi pemerintah desa memahami dasar penarikan itu, sehingga tidak disalahartikan,” ujar Yayuk.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Blora telah menerapkan skema pendapatan dari pemanfaatan aset pada tingkat kelurahan dan kabupaten. Dinas Perumahan, Permukiman dan Perhubungan (Dinrumkimhub) menargetkan pendapatan Rp 28,5 juta dari pemanfaatan aset kelurahan pada 2026.

Adapun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) menargetkan pendapatan Rp 500 juta dari penyewaan lahan bahu jalan kabupaten pada tahun yang sama.

BACA JUGA  Perkuat Budaya Baca, Bunda Literasi Asahan Dorong Inovasi ke Tingkat Desa

Skema tersebut dapat menjadi gambaran bagi pemerintah desa untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset yang dikelola. Dengan adanya regulasi yang jelas, aset desa diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.(Teguh/08)