Dalam Dua Pekan, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA, 7 di Antaranya Terlibat Pemasaran Vila Ilegal di Bali

Avatar photo
Dalam Dua Pekan, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA, 7 di Antaranya Terlibat Pemasaran Vila Ilegal di Bali
Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 12 warga negara asing (WNA) yang melanggar ketentuan keimigrasian di Bali selama periode 13-23 Oktober 2026. (Foto: Dok. Kanim Ngurah Rai)

BADUNG-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 12 warga negara asing (WNA) yang melanggar ketentuan keimigrasian di Bali selama periode 13-23 Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, tujuh WNA dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal untuk kegiatan pemasaran di sektor pariwisata, termasuk promosi dan penyewaan vila. Adapun lima WNA lainnya dideportasi karena melebihi masa berlaku izin tinggal (overstay).

Melalui keterangan tertulis yang diterima Perwakum, Jumat (30/10/2026), Kantor Imigrasi Ngurah Rai menyebutkan bahwa pelanggaran tersebut terungkap melalui patroli dan pengawasan rutin yang dilakukan petugas Imigrasi Ngurah Rai di wilayah Kabupaten Badung.

Dua WNA, yakni OG asal Rumania dan TO asal Amerika Serikat, diketahui menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) untuk mempromosikan perjalanan wisata bagi warga negara Israel melalui situs web dan media sosial. OG dideportasi pada 15 Oktober 2026, sedangkan TO pada 22 Oktober 2026.

BACA JUGA  Nah Loh! WN Australia Korban Penganiayaan Akan Dideportasi Rudenim Denpasar

Pelanggaran serupa juga dilakukan tiga WNA lainnya, yaitu RH asal Slovakia dan TI asal Belarus yang merupakan pemegang Visa on Arrival (VoA), serta MVDA asal Belanda pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker. Ketiganya diketahui bekerja sebagai staf pemasaran pada perusahaan resor yang sama.

Sementara itu, VG asal Armenia yang memegang ITK dan VK asal Ukraina pemegang ITAS Remote Worker diketahui memasarkan akomodasi atau vila melalui platform Telegram.

Selain menindak penyalahgunaan izin tinggal, Imigrasi Ngurah Rai juga mendeportasi lima WNA karena overstay. Mereka terdiri dari RA asal Maroko yang melebihi masa tinggal selama 156 hari, SMS asal Tanzania selama 234 hari, KLR asal Amerika Serikat selama 248 hari, KJM asal Tanzania selama 204 hari, serta VV asal Ukraina yang tercatat melebihi masa tinggal hingga 2.973 hari atau lebih dari delapan tahun.

BACA JUGA  Baliho Ganjar-Mahfud Dicopot saat Jokowi ke Bali, PDIP: Jangan Ganggu Banteng!

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri menegaskan, setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan izin tinggal dan peraturan keimigrasian yang berlaku.

“Kami akan terus melaksanakan pengawasan keimigrasian intensif, termasuk melalui patroli rutin dan tindak lanjut atas temuan di lapangan. Setiap pelanggaran akan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai,” kata Novyandri.

Sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, pengawasan keimigrasian diharapkan memberikan dampak nyata bagi keamanan dan kepentingan masyarakat.

Melalui semangat “Imigrasi untuk Rakyat”, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyatakan berkomitmen menegakkan hukum untuk menjaga ketertiban, melindungi kepentingan nasional, serta menciptakan iklim pariwisata yang aman dan kondusif.(One/01)