SEMARANG, SUDUTPANDANG.ID – Pembaruan hukum pidana nasional membawa perubahan penting dalam cara aparat penegak hukum menangani perkara. Pemidanaan tidak lagi hanya dipandang sebagai bentuk pembalasan terhadap pelaku tindak pidana, tetapi juga diarahkan untuk memperbaiki perilaku, memulihkan keadaan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Perubahan paradigma tersebut menjadi salah satu materi yang disampaikan Dr Fri Hartono SH MH, Jaksa Ahli Utama pada Satuan Kerja Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), dalam pembekalan Pelatihan Teknis Sentra Pemantapan Pembaruan KUHP dan KUHAP di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (29/10/2026).
Di hadapan 200 peserta, Fri menegaskan bahwa jaksa harus memahami secara menyeluruh ketentuan dalam KUHP dan KUHAP nasional yang baru. Pemahaman tersebut tidak hanya berkaitan dengan perubahan pasal, tetapi juga filosofi dan tujuan pembentukan aturan hukum pidana.
Pelatihan yang berlangsung pada 26–30 Oktober 2026 itu diselenggarakan Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI melalui Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Teknis dan Fungsional.
Pesertanya merupakan para Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Dalam sesi pembelajaran bertajuk “Teknis Sentra Diklat Pemantapan Pembaharuan KUHP dan KUHAP”, Fri menjelaskan bahwa pembaruan hukum pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana menuntut perubahan cara pandang aparat penegak hukum.
“Pelatihan ini bukan sekadar forum untuk mempelajari pasal demi pasal. Pelatihan ini menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman, membahas persoalan yang mungkin muncul dalam praktik, serta membangun kesiapan jaksa menghadapi perubahan hukum pidana dan hukum acara pidana,” ujarnya.
Salah satu perubahan mendasar dalam KUHP Nasional adalah orientasi pemidanaan yang tidak semata-mata berfokus pada penghukuman pelaku.
Berdasarkan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, pemidanaan bertujuan mencegah tindak pidana, membina dan membimbing pelaku agar dapat kembali ke masyarakat, menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, menciptakan rasa aman dan damai, serta menumbuhkan penyesalan pada terpidana.
Dengan tujuan tersebut, pemidanaan diharapkan menjadi sarana untuk memperbaiki perilaku pelaku sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Pendekatan ini juga menempatkan keadilan substantif sebagai salah satu perhatian dalam proses penegakan hukum. Artinya, penanganan perkara perlu mempertimbangkan kepentingan korban, pemulihan kerugian, penyelesaian konflik, serta dampak hukum bagi masyarakat.
Fri menekankan bahwa jaksa harus mampu memahami arah perubahan tersebut agar penerapan hukum berlangsung tepat, profesional, proporsional, dan berkeadilan.
Perubahan orientasi penegakan hukum juga terlihat melalui penguatan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.
Pendekatan ini menitikberatkan penyelesaian perkara melalui pemulihan keadaan, perhatian terhadap kepentingan korban, dan penyelesaian konflik dengan tetap memenuhi persyaratan hukum.
Dalam paradigma baru, keberhasilan penegakan hukum tidak cukup dinilai dari jumlah perkara yang berhasil dibawa ke pengadilan. Kualitas penanganan perkara, pemulihan korban, pengembalian aset, serta manfaat penegakan hukum bagi masyarakat juga menjadi pertimbangan.
Karena itu, jaksa tidak lagi hanya dipandang sebagai aparat yang menjalankan fungsi penuntutan, tetapi juga memiliki peran memastikan proses hukum menghasilkan keadilan yang bermakna.
Materi pembaruan hukum pidana yang disampaikan Fri turut membahas pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 2 KUHP Nasional. Pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat menuntut aparat penegak hukum memahami konteks sosial, budaya, dan rasa keadilan yang berkembang di tengah masyarakat.
Meski demikian, penerapannya tetap harus memperhatikan batasan dan persyaratan yang ditentukan undang-undang. Asas legalitas dan kepastian hukum tetap menjadi prinsip yang harus dijaga.
Dengan demikian, pembaruan hukum pidana berupaya menghadirkan sistem peradilan yang lebih responsif terhadap kondisi masyarakat tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain perubahan tujuan pemidanaan, Fri juga menguraikan sejumlah ketentuan baru dalam KUHAP yang berpengaruh terhadap proses penanganan perkara pidana.
Salah satunya adalah penguatan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum. Jaksa diharapkan terlibat aktif sejak tahap awal penanganan perkara untuk memastikan kelengkapan formal dan material berkas perkara.
KUHAP baru mengenal tiga kategori penyidik, yakni penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan penyidik tertentu yang memperoleh kewenangan berdasarkan undang-undang.
Dalam pembagian kewenangan tersebut, Polri menjadi penyidik utama untuk seluruh tindak pidana dan menjalankan fungsi koordinasi serta pengawasan terhadap PPNS dan penyidik tertentu, dengan pengecualian terhadap penyidik Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan TNI Angkatan Laut sebagaimana diatur dalam KUHAP baru.
Pengawasan terhadap proses penyidikan juga diperkuat melalui kewajiban merekam pemeriksaan seseorang yang disangka melakukan tindak pidana menggunakan kamera pengawas.
Rekaman tersebut dapat digunakan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, pembelaan tersangka atau terdakwa, serta pemeriksaan di persidangan atas permintaan hakim.
Selain itu, advokat atau pemberi bantuan hukum dapat mengajukan keberatan apabila penyidik melakukan intimidasi atau menyampaikan pertanyaan yang bersifat menjerat. Keberatan tersebut harus dicatat dalam berita acara pemeriksaan.
KUHAP baru juga memperluas mekanisme praperadilan, termasuk untuk permohonan atas penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah.
Dalam pembekalan tersebut, Fri turut menjelaskan perubahan mengenai penghentian penyidikan atau penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
KUHAP baru merinci sejumlah alasan penghentian penyidikan, antara lain perkara yang sama telah diputus dan berkekuatan hukum tetap atau nebis in idem, kedaluwarsa, tersangka meninggal dunia, pencabutan pengaduan dalam tindak pidana aduan, serta penyelesaian melalui keadilan restoratif.
Penghentian penyidikan juga diatur untuk kondisi tertentu ketika tersangka memenuhi persyaratan pembayaran denda sesuai ketentuan undang-undang.
Selain itu, KUHAP baru memperkenalkan mekanisme pengakuan bersalah atau plea bargain. Melalui mekanisme tersebut, terdakwa dapat mengakui kesalahan dan bekerja sama dalam pemeriksaan dengan menyampaikan bukti yang mendukung pengakuannya.
Mekanisme ini dapat memiliki konsekuensi berupa keringanan hukuman sesuai ketentuan hukum. Penerapannya harus memenuhi persyaratan undang-undang, termasuk pengakuan yang diberikan secara sukarela, bukti permulaan yang cukup, koordinasi dengan penuntut umum, serta persetujuan hakim sesuai prosedur yang berlaku.
KUHAP baru juga mengatur kemungkinan penetapan tersangka sebagai saksi mahkota untuk membantu mengungkap keterlibatan tersangka lain dalam perkara yang sama.
Perubahan lainnya adalah penekanan pada penggunaan Scientific Crime Investigation (SCI) atau penyidikan berbasis ilmiah.
Pendekatan ini memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menguji serta menganalisis bukti secara objektif. Bantuan teknis dapat melibatkan laboratorium forensik, identifikasi, kedokteran forensik, psikologi forensik, digital forensik, dan dukungan lainnya sesuai kebutuhan perkara.
Penggunaan bukti ilmiah diharapkan mengurangi ketergantungan pada pengakuan tersangka semata. Hasil pemeriksaan yang objektif dapat membantu aparat penegak hukum menyusun konstruksi perkara berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam koordinasi penyidikan, KUHAP baru juga mengatur gelar perkara ketika hasil penyidikan tambahan masih dinilai belum lengkap. Penyidik wajib melengkapi berkas dalam jangka waktu paling lama 14 hari sesuai ketentuan yang dirujuk dalam materi pembelajaran.
Fri menilai implementasi KUHP dan KUHAP baru membutuhkan kesiapan sumber daya manusia, terutama dalam menyamakan pemahaman terhadap norma dan mekanisme hukum yang mengalami perubahan.
Menurutnya, penguatan kompetensi harus berjalan beriringan dengan integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas. Ketepatan menerapkan pasal perlu disertai kemampuan menghadirkan keadilan yang dapat dirasakan masyarakat.
Ia berharap para peserta pembekalan dapat menjadi agen penyebarluasan pengetahuan setelah kembali ke satuan kerja masing-masing.
Pengetahuan yang diperoleh selama pelatihan diharapkan dibagikan kepada rekan sejawat melalui diskusi dan pembelajaran internal. Dengan cara tersebut, kesamaan pemahaman mengenai pembaruan KUHP dan KUHAP dapat dibangun di lingkungan Kejaksaan.
Selain menjadi sarana peningkatan kapasitas, kegiatan tersebut juga diharapkan mendorong pertukaran pengalaman antarwilayah serta pengembangan praktik baik dalam pelaksanaan tugas kejaksaan.(PR/04)











