JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra), Sugeng Riyanta, menekankan pentingnya sinergi antarlembaga penegak hukum dalam menangani tindak pidana kehutanan menyusul penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Hal tersebut disampaikan Sugeng saat menjadi narasumber utama dalam Focus Group Discussion (FGD) mengenai implementasi KUHAP baru dalam penanganan tindak pidana sektor kehutanan dan kerugian sumber daya alam (SDA). Kegiatan tersebut diselenggarakan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi di Swiss-Belhotel Waterfront Makassar, Rabu (14/10/2026).
Forum tersebut mempertemukan perspektif penegak hukum untuk membahas penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dalam penanganan perkara kehutanan di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
Pembahasan ini dinilai penting karena penanganan tindak pidana kehutanan membutuhkan koordinasi sejak tahap penyidikan hingga penuntutan. Selain memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan, koordinasi juga diperlukan untuk mendukung penanganan perkara yang berkaitan dengan kerusakan hutan dan kerugian sumber daya alam.
Dalam pemaparannya, Sugeng menyoroti perlunya aparat penegak hukum memahami dan menyesuaikan pelaksanaan tugas dengan ketentuan hukum acara pidana yang baru. Pemahaman tersebut diperlukan agar proses penanganan perkara tetap berjalan profesional, terukur, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut Sugeng, kejahatan di sektor kehutanan tidak dapat ditangani secara terpisah oleh satu institusi. Penanganan perkara memerlukan kesamaan pemahaman serta koordinasi yang berkelanjutan antara aparat yang memiliki kewenangan dalam penyidikan dan penuntutan.
“Sinergi yang kuat antarlembaga penegak hukum adalah kunci untuk menghadapi tantangan kejahatan lingkungan di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara,” ujar Sugeng.
Penyidikan dan Penuntutan Perlu Selaras
Salah satu fokus FGD tersebut adalah menyamakan persepsi mengenai penerapan ketentuan dalam KUHAP baru, terutama yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana kehutanan.
Perbedaan pemahaman terhadap prosedur hukum dapat menjadi tantangan dalam penanganan perkara lintas instansi. Karena itu, forum diskusi diharapkan menjadi ruang untuk memperjelas pelaksanaan kewenangan masing-masing lembaga sekaligus memperkuat komunikasi dalam proses penegakan hukum.
Koordinasi antara Balai Penegakan Hukum Kehutanan dan Kejaksaan menjadi perhatian utama, khususnya dalam menghubungkan tahapan penyidikan dengan penuntutan. Penyidik perlu memastikan bahwa penanganan perkara memenuhi persyaratan hukum, sedangkan jaksa menjalankan fungsi penuntutan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Keselarasan tersebut penting agar proses hukum dapat berjalan secara efektif tanpa mengabaikan prosedur, hak para pihak, dan prinsip keadilan. Penanganan perkara juga perlu didukung oleh bukti yang memadai sehingga setiap dugaan pelanggaran dapat diproses secara bertanggung jawab.
Melalui diskusi lintas instansi, peserta diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai penerapan KUHAP baru dalam perkara kehutanan. Hasil pembahasan juga diharapkan mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Perlindungan Hutan Jadi Perhatian
Selain aspek prosedural, penanganan tindak pidana kehutanan berkaitan langsung dengan upaya melindungi kawasan hutan dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam.
Pembalakan liar, perambahan kawasan hutan, serta dugaan pelanggaran yang melibatkan kegiatan usaha dapat menimbulkan dampak lingkungan dan kerugian ekonomi. Oleh sebab itu, penegakan hukum perlu dilakukan secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti, tanpa mengesampingkan ketentuan yang mengatur tanggung jawab setiap pihak.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara melalui partisipasi Kajati dalam forum tersebut menunjukkan perhatian terhadap penguatan koordinasi penanganan perkara kehutanan. Sinergi antarlembaga diharapkan membantu memastikan dugaan tindak pidana ditangani melalui mekanisme hukum yang tepat.
Upaya perlindungan hutan juga membutuhkan konsistensi penegakan hukum agar pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan. Selain menindak pelanggaran yang terbukti, proses hukum yang profesional diharapkan mendukung pencegahan kerusakan lingkungan dan memperkuat kepastian hukum.
Adaptasi terhadap KUHAP Baru
Penerapan KUHAP baru menjadi tantangan sekaligus kebutuhan bagi aparat penegak hukum untuk menyesuaikan pemahaman dan prosedur kerja. Dalam perkara kehutanan, penyesuaian tersebut perlu memperhatikan karakteristik tindak pidana, pembuktian, serta dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan sumber daya alam.
FGD yang digelar di Makassar ini menjadi salah satu forum untuk membangun pemahaman bersama mengenai penerapan regulasi tersebut di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
Dengan koordinasi yang kuat antara penyidik dan penuntut umum, penanganan tindak pidana kehutanan diharapkan berlangsung lebih terarah, profesional, dan sesuai hukum.
Pada akhirnya, penerapan ketentuan hukum acara pidana yang tepat diharapkan dapat memperkuat perlindungan hutan sekaligus menjaga sumber daya alam bagi generasi mendatang. (UM/09)











