JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengintensifkan penyidikan dua perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan tata kelola pertambangan batu bara di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, serta pengelolaan minyak dan gas bumi di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dalam perkembangan terbaru, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa lima orang saksi untuk memperkuat pembuktian dalam kedua perkara tersebut.
Empat saksi diperiksa terkait dugaan korupsi tata kelola pertambangan batu bara oleh PT CCM di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, untuk periode 2013 hingga 2025.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik di bawah koordinasi Direktur Penyidikan Jampidsus, Saiful Bahri Siregar, yang berkantor di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.
Keempat saksi tersebut masing-masing berinisial MPM dari Pemerintah Kabupaten Nunukan, RS yang merupakan kepala dinas di Kabupaten Nunukan, AHIS dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, serta AL yang merupakan mantan kepala daerah Nunukan.
Selain mendalami kasus pertambangan batu bara PT CCM, penyidik Kejagung juga memeriksa seorang saksi berinisial EHL dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pemeriksaan EHL berkaitan dengan perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP selama periode 2009 hingga 2024.
Keterlibatan saksi dari Kementerian ESDM menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mendalami perkara yang berkaitan dengan pengelolaan sektor minyak dan gas bumi tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujar Anang Supriatna kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Kejagung menegaskan bahwa proses penyidikan kedua perkara tersebut terus berjalan dengan mengedepankan profesionalitas dan akuntabilitas.
Pemeriksaan saksi diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap dugaan penyimpangan dalam tata kelola sektor pertambangan batu bara maupun pengelolaan minyak dan gas bumi, sekaligus memperkuat konstruksi hukum dalam masing-masing perkara.(PR/04)











