PASURUAN-JATIM|SUDUTPANDANG.ID – Satreskrim Polres Pasuruan menangkap empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengemasan ulang beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polres Pasuruan menyita 1.900 sak beras SPHP beserta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas ulang beras.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas pengemasan ulang beras SPHP.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga mengamankan lima orang di lokasi pembongkaran beras pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Lokasi tersebut berada di Lingkungan Bakalan, RT 02/RW 01, Desa Pagak, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Setelah melakukan pemeriksaan dan pengembangan, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan distribusi beras SPHP.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengemasan ulang beras SPHP. Kami kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar Irawan dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Jumat (30/10/2026) malam.
Empat tersangka masing-masing berinisial I.H., F., S.Y., dan M. Mereka berasal dari sejumlah daerah berbeda.
I.H. merupakan warga Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. F. berdomisili di Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, sedangkan S.Y. tinggal di Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk. Adapun M. merupakan warga Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, I.H. diduga membeli 20.000 kilogram atau 20 ton beras SPHP dari F. dan S.Y. dengan harga Rp 1.750 per kilogram.
Beras tersebut diduga berasal dari Gudang Bulog Kebonagung, Malang, kemudian diangkut menggunakan dua truk bernomor polisi N 8415 UG dan N 8605 ES. Selanjutnya, beras dibawa ke rumah I.H. di Lingkungan Bakalan, Desa Pagak, Kecamatan Beji.
Di lokasi tersebut, kemasan beras SPHP diduga dibuka dan isinya dipindahkan ke karung polos berwarna hijau dengan kapasitas 50 kilogram. Proses pengemasan ulang itu diduga melibatkan I.H., W., S.D dan A.W.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, M. diduga memerintahkan Y. untuk mengantarkan W., S.D dan A.W. dari Kabupaten Karanganyar ke Kabupaten Pasuruan guna membantu proses pengemasan ulang.
Setelah dikemas ulang, beras tersebut diduga dijual kembali kepada M. dengan harga Rp 12.200 per kilogram. Penyidik masih mendalami rangkaian pembelian, pengangkutan, pengemasan ulang, hingga penjualan untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dalam pengungkapan awal, polisi mengamankan satu unit truk bernomor polisi N 8415 UG yang mengangkut beras dalam kemasan polos.
Berdasarkan data yang disampaikan, beras dalam truk tersebut tercatat sebanyak 800 kilogram, sementara jumlah beras SPHP yang dicatat mencapai 20 ton.
Selain truk, polisi menyita satu unit kendaraan pikap Mitsubishi Colt tahun 2024, 1.900 sak beras SPHP, dan 14 sak beras dalam karung hijau polos berkapasitas 50 kilogram.
Barang bukti lainnya meliputi satu unit mesin jahit karung beras, 100 karung beras hijau polos, 100 kemasan beras SPHP ukuran 5 kilogram, 384 karung polos hijau, serta 508 kemasan bekas beras SPHP ukuran 5 kilogram.
Polisi juga mengamankan satu lembar surat jalan dan satu unit telepon seluler iPhone 11 warna perak.
Irawan menegaskan, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya mengawal program pangan pemerintah agar berjalan sesuai tujuan dan tidak disalahgunakan.
“Kami berkomitmen mengawal program pangan pemerintah agar berjalan sesuai tujuan. Setiap dugaan penyimpangan akan ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 139 juncto Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Polres Pasuruan menyatakan penyidikan masih berlangsung untuk mendalami unsur tindak pidana, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sementara itu, Deputi I Bappenas RI Brigjen Pol. Hermawan, S.I.K., M.M. yang turut hadir dalam konferensi pers menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Pasuruan atas pengungkapan kasus tersebut.
Ia mengatakan, pengungkapan itu diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan beras bersubsidi yang berpotensi merugikan masyarakat dan pedagang.
Ia juga mengajak masyarakat mendukung program pemerintah agar bantuan pangan dapat disalurkan kepada pihak yang membutuhkan.(ACZ)











