Gara-gara Ini, Ketua RT di Jaktim Ditangkap Polisi

ilustrasi

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur menangkap empat orang yang kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu di Utan Kayu, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, salah satunya adalah Ketua RT.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan, di Jakarta, Jumat, mengatakan, empat orang yang ditangkap tersebut berinisial RF, MA, GS, dan AIK, dengan mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 10 gram dan telepon seluler.

Kemenkumham Bali

Penggerebekan dilakukan polisi di tempat kos tersangka GS alias Jawir yang diduga berperan sebagai bandar, pada Kamis (9/12) sekitar pukul 13.00 WIB.

“Di antara pengguna sabu ini ada AIK yang merupakan ketua RT. Kita perlu waspada pejabat publik seperti ini seharusnya menjadi teladan, tapi ditemukan menggunakan narkotika jenis sabu,” katanya.

Erwin menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui si ketua RT telah menggunakan narkoba sejak November lalu.

“Katanya dia ada permasalahan keluarga sehingga menggunakan sabu. Kita tidak tahu permasalahannya apa,” ujarnya.

Erwin menerangkan, penggerebekan terhadap empat orang itu dilakukan setelah petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Timur berpura-pura menjadi pembeli.

“Atas perbuatan para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 mengenai narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” katanya.(Sony)

Tinggalkan Balasan