Divonis 1 Tahun Penjara, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Banding

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bersama Penasihat Hukum, di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021)/Foto:JJ SP

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie divonis hukuman 1 penjara atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2021).

Atas vonis Majelis Hakim itu, keduanya menyatakan banding.

“Di sisi lain ada hak terdakwa untuk mengajukan upaya hukum. Dalam hal ini mengajukan upaya hukum banding, karena mereka langsung menyatakan banding,” ujar Wa Ode Nur Zaenab, kuasa hukum terdakwa, usai persidangan.

Wa Ode Nur Zaenab memandang bahwa rehabilitasi adalah hukuman yang sesuai untuk ketiga terdakwa yang terbukti mengonsumsi narkoba.

“Jelas menurut kami bahwa mereka ini adalah pengguna, korban penyalahgunaan narkoba. Pemakaian sudah berulang kali, setidaknya dari bulan April dan ada ketergantungan secara psikis maupun fisik. Jadi secara UUD wajib direhabilitasi,” katanya.

Ia menyebut vonis Majelis Hakim itu belum inkrah. Sehingga pihak terdakwa belum bisa dieksekusi untuk menjalani hukuman pidana.

“Putusan majelis hakim tadi belum bisa dieksekusi. Belum inkrah sehingga posisi mereka secraa hukum tidak bisa dieksekusi saat ini karena masih upaya hukum,” katanya.

Ia menegaskan kliennya akan memperjuangkan keadilan karena statusnya hanya sebagai pengguna narkoba.

“Kita menghormati keputusan hakim, tapi di sisi lain kita juga menghormati keputusan Bu Nia dan Pak Ardi untuk mencari keadilan. Karena sesungguhnya mereka adalah korban Dari penyalahgunaan narkotika,” tuturnya.

Sebelumnya, dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopir Zen Vivanto hukuman rehabilitasi medis selama 12 bulan di RSKO Cibubur, Jakarta Timur. (Firmansyah)

Tinggalkan Balasan