Tri Indroyono

Ambang Batas Parlemen Diusulkan Naik 5 Persen, Ini Penjelasan Kader Banteng

Darmadi Durianto
Anggota Komisi VI DPR-RI Darmadi Durianto (kiri) bersama Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kanan)/Foto: Ist

Jakarta,SudutPandang.id-PDI Perjuangan mengusulkan agar ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dinaikan menjadi 5 persen. Partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri ini berpandangan, kenaikan ambang batas tersebut sebagai upaya menata demokrasi yang lebih baik.

“Untuk itu PDI Perjuangan mendukung terus agar sekurang-kurangnya menjadi 5%. Kalau ditanya apa alasannya, ya agar jangan terlalu banyak partai,” ujar Anggota DPR-RI Fraksi PDI Perjuangan Darmadi Durianto, dalam keterangan pers, Selasa (21/1/2020).

Kemenkumham Bali

Menurut Bendahara Umum Megawati Institute ini, gagasan kenaikan ambang batas parlemen dimaksudkan agar masyarakat semakin cerdas dalam menentukan pilihannya. Kenaikan ambang batas parlemen dari 4 persen menjadi 5 persen sebagai wujud menghadirkan demokrasi yang lebih berkualitas.

“Dengan 5%, maka diharapkan masyarakat jangan pilih partai kecil yang kemungkinan tidak bisa tembus PT 5%. Maka dengan adanya PT 5% ini diharapkan rakyat tidak buang-buang suaranya,” kata legislator dapil DKI Jakarta III (Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Kep.Seribu) ini.

BACA JUGA  Puan: Sebagai Sokoguru Perekonomian, Koperasi Harus Adaptif Ikuti Kemajuan Zaman

Darmadi mengungkapkan, UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang akan direvisi, saat ini statusnya sudah masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2020. Ia menyebut, mayoritas fraksi di DPR sudah setuju kenaikan PT dari minimal 4 persen menjadi 5 persen.

“Hampir sama semangat teman-teman fraksi lainnya. Mereka pada prinsipnya sama dengan kita, setuju kenaikan PT minimal 5%,” tuturnya.

Selain itu, lanjutnya, usulan tersebut dimaksudkan agar partisipasi rakyat dalam bentuk pemberian suara kepada partai dalam pemilu nantinya tidak terbuang percuma dan lebih efektif.

“Dengan adanya ambang batas parlemen minimal 5 persen, maka dipastikan tidak ada partai baru yang muncul. Memilih partai baru nantinya hanya membuang sia-sia suara rakyat, mubazir. Tidak ada lagi istilahnya rakyat buang-buang suara untuk partai-partai yang pasti tidak bisa tembus,” ujar anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI ini.

BACA JUGA  Tak Capai Ambang Batas Parlemen 4 Persen, PPP Gagal ke Senayan

“Besaran angka ambang batas parlemen yang kami gagal juga cukup reasonable. 5% lebih masuk akal,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam Rakernas 1 PDIP yang digelar di JI-Expo Kemayoran Jakarta pada 10-12 Januari 2020, partai berlogo Banteng moncong putih ini memutuskan dan mengusulkan untuk merevisi UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu utamanya terkait ambang batas perolehan suara parlemen.(bc)

Tinggalkan Balasan