Ambang Batas Parlemen Diusulkan Naik 5 Persen, Ini Penjelasan Kader Banteng

Darmadi Durianto
Anggota Komisi VI DPR-RI Darmadi Durianto (kiri) bersama Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kanan)/Foto: Ist

Jakarta,SudutPandang.id-PDI Perjuangan mengusulkan agar ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dinaikan menjadi 5 persen. Partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri ini berpandangan, kenaikan ambang batas tersebut sebagai upaya menata demokrasi yang lebih baik.

“Untuk itu PDI Perjuangan mendukung terus agar sekurang-kurangnya menjadi 5%. Kalau ditanya apa alasannya, ya agar jangan terlalu banyak partai,” ujar Anggota DPR-RI Fraksi PDI Perjuangan Darmadi Durianto, dalam keterangan pers, Selasa (21/1/2020).

Menurut Bendahara Umum Megawati Institute ini, gagasan kenaikan ambang batas parlemen dimaksudkan agar masyarakat semakin cerdas dalam menentukan pilihannya. Kenaikan ambang batas parlemen dari 4 persen menjadi 5 persen sebagai wujud menghadirkan demokrasi yang lebih berkualitas.

“Dengan 5%, maka diharapkan masyarakat jangan pilih partai kecil yang kemungkinan tidak bisa tembus PT 5%. Maka dengan adanya PT 5% ini diharapkan rakyat tidak buang-buang suaranya,” kata legislator dapil DKI Jakarta III (Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Kep.Seribu) ini.

BACA JUGA  Ridwan Kamil Kantongi Tiket Gerindra dan Golkar Maju Pilgub Jabar

Darmadi mengungkapkan, UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang akan direvisi, saat ini statusnya sudah masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2020. Ia menyebut, mayoritas fraksi di DPR sudah setuju kenaikan PT dari minimal 4 persen menjadi 5 persen.

“Hampir sama semangat teman-teman fraksi lainnya. Mereka pada prinsipnya sama dengan kita, setuju kenaikan PT minimal 5%,” tuturnya.

Selain itu, lanjutnya, usulan tersebut dimaksudkan agar partisipasi rakyat dalam bentuk pemberian suara kepada partai dalam pemilu nantinya tidak terbuang percuma dan lebih efektif.

“Dengan adanya ambang batas parlemen minimal 5 persen, maka dipastikan tidak ada partai baru yang muncul. Memilih partai baru nantinya hanya membuang sia-sia suara rakyat, mubazir. Tidak ada lagi istilahnya rakyat buang-buang suara untuk partai-partai yang pasti tidak bisa tembus,” ujar anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI ini.

BACA JUGA  Pilkada Sukses, KPU Kota Kediri Beri Penghargaan ke Forkopimda dan Stakeholder

“Besaran angka ambang batas parlemen yang kami gagal juga cukup reasonable. 5% lebih masuk akal,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam Rakernas 1 PDIP yang digelar di JI-Expo Kemayoran Jakarta pada 10-12 Januari 2020, partai berlogo Banteng moncong putih ini memutuskan dan mengusulkan untuk merevisi UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu utamanya terkait ambang batas perolehan suara parlemen.(bc)

Tinggalkan Balasan