JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengacara senior OC Kaligis untuk kesekian kalinya menulis surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Dalam suratnya, praktisi dan akademisi ini mengadukan soal uangnya senilai kurang lebih Rp25 miliar yang hingga saat ini belum juga dikembalikan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
OC Kaligis menyebut uang tabungannya sebesar kurang lebih Rp. 25 miliar di Jiwasraya, raib seketika hanya melalui selembar kertas yang ditandatangani oleh pimpinan Jiwasraya bernama Hexana Tri Sasongko dan Angger P. Yuwono.
Berikut isi surat selengkapnya OC Kaligis untuk Presiden Jokowi yang dikirim ke sejumlah media, Selasa (1/3/2022):
Sukamiskin, Senin, 28 Februari 2022.
No. 84/OCK.II/2022
Kepada yang saya hormati
Bapak Presiden Republik Indonesia
Bapak Ir. Joko Widodo.
Hal : Uang tabungan saya sebesar kurang lebih Rp. 25 miliar yang saya tabung di Jiwasraya, raib seketika hanya melalui selembar kertas yang ditandatangani oleh pimpinan Jiwasraya bernama Hexana Tri Sasongko dan Angger P. Yuwono.
Dengan hormat,
Perkenankanlah saya Prof. Otto Cornelis Kaligis bersama rekan kantor saya, saya yang berdomisili sementara di Lapas Sukamiskin Bandung, menyampaikan keluhan dan tuntutan saya melalui Bapak untuk hal berikut ini:
1.Pertama saya mohon maaf, kalau surat ini saya alamatkan kepada Bapak, di tengah kesibukan Bapak mengurus negara ini, yang permasalahannya cukup rumit, dibandingkan dengan tuntutan yang akan saya uraikan di bawah ini.
2. Guna menuntut kembalinya uang tabungan saya sebesar kurang lebih 25 miliar rupiah, hasil keringat saya selama jadi Pengacara, saya telah melakukan segala upaya hukum menurut hukum Indonesia.
3. Saya telah pernah menggugat Menteri Badan Usaha Milik Negara,saudara Erick Thohir dalam perkara nomor 219/Pdt.G/2020/PN. Jkt.Pusat. Dengan harapan semoga Bapak Menteri selaku Pangawas Jiwasraya, dapat memfasilitasi agar uang tabungan saya yang telah jatuh tempo, segera dibayar.
4. Hakim dalam mediasi mencoba memanggil sang Menteri sebanyak kurang lebih tiga kali, tetapi karena merasa punya kuasa sebagai Menteri, melalui penasehat hukumnya, diberitakan di sidang Pengadilan, bahwa Menteri tak punya waktu untuk melayani panggilan hakim. Katanya lebih penting menjalankan tugas negara, ketimbang mennaati panggilan hakim.
5. Di tingkat Mediasi pun, Penasehat hukum Jiwasraya saudara Migdad Bir Ali dalam mediasi hanya mengulur-ulur waktu, dengan janji akan memenuhi kewajiban Jiwasraya kepada saya dan kantor saya. Ternyata janji-janji tersebut hanyalah janji kosong.
6. Bahkan dalam tenggang waktu tersebut Jiwasraya memaksakan kantor saya untuk menandatangani perjanjian restrukturisasi sepihak, yang ketentuannya sangat merugikan saya dan kantor saya.
7. Karena itu konsep perjanjian restrukturisasi sepihak kami tolak, akibatnya Perjanjian Asuransi kami dinyatakan tidak berlaku, dan yang berlaku adalah konsep restrukturisasi sepihak yang kami tolak.
8. Kami lampirkan bukti perampokan uang kami oleh Jiwasraya, sebagaimana tercantum dalam surat Jiwasraya tertanggal 15 Januari 2021.
Inti surat: Bila kami tidak mau menandatangani program restrukturisasi yang dibuat sepihak oleh Jiwasraya, maka perjanjian asuransi kami, dirubah secara sepihak menjadi perjanjian hutang piutang, dimana pembayaran hutang tersebut tergantung kesediaan Jiwasraya untuk penyelesaiannya.
9. Bahkan bersamaan dengan penolakan kami, perjajian asuransi kami, menjadi perjanjiah hutang piutang. (Kami lampirkan 11 Polis Perjanjian Asuransi yang jatuh tempo disertai jaminan Proteksi Plan). Pertanyaan kami, sejak kapan kami memberi hutang kepada Jiwasraya?.
10. Sedikit fakta hukum, mengapa kami bersedia menabung di Jiwasraya. Salah satu agen asuransi yang ditunjuk oleh Jiwasraya untuk memasarkan Proyek Protection Plan adalah Bank Tabungan Negara (BTN), bank dimana kami mendepositokan uang kami.
11. Diyakinkan oleh BTN, bahwa sebagai asuransi yang dapat dipercaya, kami akhirnya memindahkan deposito kami untuk jangka waktu satu tahun.
12. Semua kesebelas polis Perjanjian Asuransi kami telah jatuh tempo. Ternyata di tengah perjalanan, kami mengetahui, bahwa proyek Protection Plan tersebut, sengaja dipasarkan untuk “merampok” uang nasabah. Mengapa? Karena pada saat itu di dalam tubuh Jiwasraya, telah terjadi mega korupsi.
13. Dengan menggunakan uang nasabah, Jiwasraya berusaha menutupi “korupsi”di dalam tubuhnya.
14. Bahkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan(BPK), di Media, telah memberi keterangan bahwa Jiwasraya telah melakukan “Pemalsuan” Laporan Keuangan Tahunan.
15. Saya sebagai Arbiter, Hakim sengketa kasus perdata, ketika menandatangani perjanjian asuransi dengan Jiwasraya, dengan syarat utama jaminan Protection Plan, meyakini, bahwa dalam setiap perikatan perdata, berlaku azas “Pacta Sunt Servanda”. Berarti karena perikatan itu berlaku sebagai undang–undang bagi yang membuatnya, saya dan kantor saya punya jaminan keamanan kembalinya deposito kami ke Bank Tabungan Negara.
16. Memang diluar dugaan dan pasti perubahan sepihak Perjanjian Asuransi saya, perbuatan mana dalam dunia asuransi, merupakan skandal kejahatan “perampokan” uang nasabah, mestinya laporan saya ke Polisi, telah ditindak-lanjuti. Sayangnya menjadi pertanyaan, mengapa laporan saya dibiarkan tidak dilanjutkan?.
17. Apalagi dalam perkara perdata nomor 219/Pdt.G/2020, putusan hakim tersebut dapat segera dilaksanakan, sekalipun Jiwasraya banding atau kasasi.
18. Pemerintah telah mendrop uang Penyertaan Modal Negara sebesar Rp. 20 triliun,agar kewajiban Jiwasraya, terhadap pemegang polis, dapat dipenuhi.
19. Nyatanya, kami dikecualikan. Bahkan dari perubahan sepihak perjanjian asuransi kami, menjadi perjanjian hutang piutang, dengan syarat pelunasannya tergantung dari Jiwasraya, harapan kami, memperjuangkan keadilan, punah karena tindakan sepihak dari Jiwasraya.
20. Perjuangan hukum kami sebagai Pengacara, hanya dapat saya sampaikan kepada klien-klien asing saya yang ingin berinvestasi di Indonesia, agar mereka jangan pernah percaya kepada perusahaan di bawah naungan BUMN, apalagi perusahaan Asuransi (Persero). Mengapa? Pengacara saja mereka tipu, apalagi pengusaha-pengusaha asing.
21. Bila terjadi sengketa, atau kasus pidana di Indonesia yang dilakukan oleh pihak Asuransi Indonesia, pasti sangat sulit mendapatkan keadilan itu.
22. Saya mengerti, mungkin surat saya ini tidak akan pernah mendapat tanggapan Bapak Presiden, karena kesibukan Bapak.
23, Sekurang-kurangnya dunia hukum mencatat. Bahwa pernah seorang Pengacara bernama Otto Cornelis Kaligis, ketika berhadapan dengan perusahaan negara atau persero yang dimodali Pemerintah, Pengacara tersebut sama sekali tidak mendapat perlindungan hukum.
24. Sekurang-kurangnya dunia usaha mengetahui, melalui perjuangan hukum saya, baik di Indonesia maupun melalui Media Luar Negari, tindakan sewenang-wenang perusahaan Jiwasraya, mengelabui para nasabahnya, akan menjadi perhatian penanam modal asing.
25. Semoga perjuangan hukum saya, mendapat perhatian Bapak Presiden. Untuk mana saya mengucapkan banyak terima kasih.
Hormat saya,
PROF.DR.O.C.KALIGIS
Korban Penipuan Jiwasraya, yang sama sekali tidak mendapatkan Perlindungan Hukum.
Lampiran:
- Bukti surat Jiwasraya kepada Yenny Octorina Nomor: 00045/S/T/BRS/0121 tertanggal 15 Januari. 2021.
- Bukti surat Jiwasraya kepada Aryani Novitasari Nomor: 00045/S/T/BRS/0121 tertanggal 15 Januari 2021.
- Bukti surat saya kepada Propam 68/OCK.II/2022 tanggal 12 Februari 2022.
- Bukti surat Saya ke Bareskrim Polri No.82/OCK.II/2022 tanggal 25 Februari 2022.
- 11 (Sebelas Polis Asuransi Atas Nama O.C.Kaligis dan Ass).(*)